Saturday, November 30, 2019

Sertifikasi Halal

Teman saya pengusaha Makanan kemasan bingung. Apa pasal. Sejak Undang-Undang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Maka semua makanan dan minuman wajib punya sertifikasi halal. Yang jadi masalah adalah sampai sekarang belum jelas tarif biaya pengurusan sertifikasi halal itu. Walau aturan sertifikasi halal itu sudah ada Peraturan menteri agama, namun ketentuan mengenai tarif harus datang dari Menteri Keuangan. Disamping itu, adalagi masalah, gimana dengan UMKM? Apakah diwajibkan juga bayar. Kalau bayar kan keterlaluan. Katanya bela rakyat kecil, ini kok malah meres.

Nah berikutnya, gimana prosedur dapatkan sertifikasi halal itu?. Kalau semua harus dengan cara manual : pendaftaran, verifikasi, pemeriksaan dan pengujian produk, sidang fatwa, dan terakhir penerbitan sertifikat halal. Dia yakin UU No. 33/2014 itu berpotensi besar menghambat produksi. Engga ada bedanya dengan sertifikat AMDAL. Bayangin aja ada jutaan unit usaha makan dan minuman. Emang ada berapa pegawai Menag ? Belum lagi, walau MUI tidak lagi terlibat secara resmi dalam sertifikasi halal namun MUI bagian dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Emang ada berapa banyak petugas MUI? Bukan tidak mungkin biar cepat selesai urusan, pelaku usaha sogok tuh petugas. Kan jadi modus korup tuh aturan.

Padahal pemerintah sedang giat giatnya memajukan sektor produksi. Kata teman. Saya hanya tersenyum mendengar keluhannnya. Menurut saya, sertifikasi halal itu seyogianya dikeluarkan dengan prinsip self judgement dari pelaku usaha yang terkena aturan serfikasi halal. Jadi pelaku usaha cukup mengisi formulir secara online kepada BPJPH. Sistem aplikasi secara online didukung database yang smart. Sehingga secara otomatis bisa memastikan bahwa produk itu masuk katagori halal atau haram. Dalam sertifikat halal itu ada disclaimer bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar. Apabila terbukti dikemudian hari tidak benar maka dikenakan sanksi pidana.

Apalagi halal atau haram itu sebetulnya dalan KUHAP, lebih kepada delik aduan. Kalau masyarakat sebagai konsumen bisa membuktikan secara tekhnis bahwa produk tersebut tidak halal menurut syariat islam ya konsumen bisa melaporkan ke polisi. Dan produsen punya hak membela diri dipengadilan. Kalau memang terbukti salah tidak sesuai dengan sertifikat halal , ya itu bisa kena pasal penipuan.

Artinya soal halal haram ini lebih kepada attitude. Produsen harus menghormati orang islam sebagai konsumen yang harus patuh kepada ajaran agamanya. Kalau memang haram, ya sampaikan itu haram. Jadi engga perlu pakai sertifikat halal segala. Belum tentu pula orang islam tidak akan membeli produk yang tidak ada sertifikat halalnya. Sebaliknya belum tentu pula orang islam akan berbondong bondong beli produk yang ada sertifikat halal. Jadi, kembalikan saja kepada publik dan negara awasi dengan baik. Jangan semua dibikin ribet. Apalagi membiarkan aksi sweeping produk halal. Bisa bisa orang takut produksi. Kan repot jadinya.

No comments:

Cuan dibalik impor gula..

  Fasilitas bisnis impor gula itu memang sudah dipastikann rente. Apapun alasannya termasuk stabilitas harga, itu omong kosong. Ini bisnis m...