Sunday, May 28, 2006

Indonesia, menuju era kapitalism


Menurut Encyclopaedia Britannica konstitusi adalah kodifikasi peraturan-peraturan dasar suatu negara yang menetapkan bentuk kekuasaan negara, sistem pemerintahan, bentuk Negara, pemisahan kekuasaan Negara, hak  dan kewajiban warganegara serta lambang Negara seperti bendera dan lagu kebangsaan. Amandemen suatu konstitusi dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan-ketentuan  dasar tersebut seperti yang pernah dilakukan oleh banyak negara. Secara material UUD hasil MPR 1999-2004 terdiri atas 199 ayat, termasuk 5 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan.  Ketentuan UUD 1945 yang diadopsi hanya 12,5 persen atau 25 ayat. Dengan demikian UUD hasil MPR 1999-2004 adalah UUD Baru, bukan amandemen dari UUD 1945 seperti yang disosialisasikan oleh MPRRI. 

Setelah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, sehari kemudian Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia  (PPKI) menetapkan UUD 1945 sebagai  grondwet Negara Republik Indonesia. Hukum dasar tersebut mengandung (a) landasan filosofis pendirian negara Republik Indonesia dalam Pembukaan atau Preambule, dan (b) ketentuan-ketentuan dasar yang tertuang dalam 37 pasal UUD mengatur tentang bentuk negara dan  locus  atau letak kedaulatan negara, sistem pemerintahan negara, lembagalembaga penyeleng-gara pemerintahan negara, hak dan kewajiban warganegara, sistem ekonomi negara, dan penetapan bendera  dan bahasa negara. UUD 1945 menetapkan Negara Indonesia adalah: (1) Negara kesatuan yang berbentuk Republik; (2) menerapkan demokrasi konstitusional dan (3) sistem pemerintahan representatif karena kekuasaan Negara tertinggi ada di tangan rakyat dan dilakukan oleh Majelis Perwakilan Rakyat; (4) pemerintahan negara menggunakan  “sistem sendiri” yaitu sistem pemerintahan semipresidensial yang mengenal pemisahan kekuasaan secara terbatas (partial separation of power) antara eksekutif dan legislatif; serta (5) memilih negara kesejahteraan (welfare state) atau negara kepengurusan sebagai strategi untuk menciptakan keadilan sosial bagi segenap rakyat. 
         
MPR masa bakti 1999-2004 melalui 4 kali “perubahan” sebenarnya telah menetapkan hukum dasar baru yang mengandung ketentuan-ketentuan yang berbeda tentang sistem pemerintahan negara Republik Indonesia, antara lain: (1) kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan langsung oleh rakyat; (2) MPR hanyalah sekedar majelis pertemuan bersama (joint session assembly) yang tidak punya kewenangan mengubah dan menetapkan UUD karena bukan merupakan lembaga tertinggi pelaksana kedaulatan rakyat; (3) menggunakan sistem presidensial, dan (4) memisahkan perekonomian nasional dengan kesejahteraan  sosial sehingga mengakibatkan sistem perekonomian Negara tidak lagi dilandasi oleh asas pemerataan dan kekeluargaan untuk menciptakan keadilan sosial, tetapi telah berubah menjadi sistem ekonomi individualistis dan bebas seperti pemikiran ekonomi kapitalistis. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa UUD hasil MPR 1999-2004 secara material telah menerapkan landasan dan semangat demokrasi  liberal dan ekonomi kapitalistis serta dasar-dasar baru tentang bentuk kedaulatan Negara, sistem pemerintahan Negara dan sistem perekonomi Negara yang berbeda dengan dasar-dasar yang telah disusun oleh para perumus UUD 1945, sehingga lebih tepat dinamakan UUD 2002.

Front Pembela Proklamasi ’45 adalah kelompok masyarakat pertama yang menyatakan bahwa MPR masa bakti 1999-2004 telah melahirkan UUD baru yang sama sekali berbeda dengan UUD 1945. Dengan demikian benar sekali konstatasi beberapa pengamat konstitusi bahwa sejak 2002 Indonesia sebenarnya mengalami krisis konstitusi terbesar karena Republik Indonesia memiliki 2 konstitusi, yaitu UUD 1945 yang belum pernah dibatalkan dan “UUD 2002” yang dihasilkan oleh MPR 1999-2004. UUD baru tersebut mengandung secara material mengandung ketentuan-ketentuan yang inkonsisten dan bahkan bertentangan. Misalnya, Ps (2) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”. Sedangkan Ps 3 (1) menetapkan “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar”, Ps 3 (2) “Majelis Permusyawaratan  Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden”, dan Ps 37 (2) “Untuk mengubah pasal-pasal Undang Undang Dasar, Sidang Majelis Perwakilan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis”.  

Secara legal-prosedural UUD 2002 bermasalah karena penetapan UUD tersebut tidak dilakukan menurut prosedur perubahan konstitusi yang benar yaitu disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir. UUD baru diundangkan tidak dengan Ketetapan MPR dan tidak diberitakan dalam Lembaran Negara. Keputusan MPR tentang amandemen UUD dilakukan melalui “Penyelundupan Hukum” dengan Ketetapan MPR No.II/SK/MPR/2000 yang merupakan perubahan atas Ketetapan MPR No. II/SK/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR. Karena itulah Ridwan Saidi menyimpulkan UUD 2002 cacat hukum. Ancaman krisis konstitusional semakin meningkat karena MPR masa bakti 2004-2009 tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan UUD disebabkan lembaga tersebut bukan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Karena itu satu-satunya jalan yang secara legal konstiusional dapat ditempuh untuk menetapkan dan mengesahkan UUD adalah dengan meminta persetujuan rakyat sebagai pemegang kedaulatan secara langsung melalui Referendum. Tujuan Referendum adalah meminta persetujuan rakyat untuk membatalkan UUD hasil MPR 1999-2004.

Kalau kesepakatan nasional untuk mengadakan Referendum tidak tercapai, krisis konstitusi dapat meningkat menjadi krisis politik yang lebih kompleks, sehingga akan mempercepat disintegrasi bangsa. Kalau tanda-tanda eskalasi krisis konstitusional sudah tampak,  kiranya perlu dipertimbangkan alternatif lain yang lebih pasti tetapi mengandung resiko politik yang lebih besar  yaitu meminta seluruh rakyat mendesak Presiden, DPR, DPD, TNI, Polri serta berbagai komponen masyarakat, untuk dan atas nama rakyat Indonesia mendekritkan pembatalan UUD hasil MPR 1999-2004. 

Akhirnya terpulang kepada para pemimpin  bangsa alternatif solusi mana yang hendak ditempuh untuk mengatasi krisis konstitusional paling mendasar yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia sebagai akibat  dari perubahan UUD  1945 secara tidak bertanggungjawab. Dari kacamata analisis  kebijakan publik paling tidak ada tiga alternatif solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi krisis konstitusional tersebut: Pertama, status-quo dengan melaksanakan UUD 2002 sampai 2009, pada akhir masa bakti Pemerintah KIB; Kedua, mengadakan referendum untuk membatalkan UUD hasil perubahan oleh MPR 1999-2004; dan Ketiga, mendesak Presiden untuk mendekritkan pembatalan UUD hasil MPR 1999-2004. UUD 1945 yang didekritkan pemberlakuannya oleh Presiden Sukarno pada 5 Juli 1959 secara legal-konstitusional masih berlaku, karena itu tidak perlu diberlakukan kembali baik dengan Referendum mau pun dengan Dekrit Presiden. 

Alternatif mana yang paling berdayaguna  dan berhasilguna untuk mengatasi krisis konstitusional yang dihadapi bangsa Indonesia?  Kalau kita evaluasi ketiga alternatif tadi atas dasar efeknya pada pertumbuhan demokrasi yang sehat di tanah air, dukungan masyarakat internasional terutama dari negara adi kuasa, serta dampak negatif terhadap proses pemulihan ekonomi nasional, nampaknya dekrit perlu dihindari. Referendum, kalau dilakukan pada momen yang tidak tepat mungkin dapat menciptakan instabilitas baru kalau solusi tersebut tidak mampu melahirkan pemerintah yang kuat dan mendapat dukungan mayoritas. Untuk memelihara momentum rehabilitasi ekonomi nasional, berlanjutnya konsolidasi demokrasi, dan dukungan yang relatif kuat dari dunia internasional,  alternatif yang memberikan hasil cukup optimal untuk mengatasi krisis konstitusional adalah mengadakan referendum dan Pemilu pada 2009 yang merupakan kombinasi antara alternative pertama, status quo, dengan alternatif kedua, referendum. 

Kalau alternatif ini yang dipilih, langkah awal yang harus dilakukan adalah memantapkan Pemerintah KIB yang parlementer-semu menjadi Pemerintahan  Presidensial penuh  yang berpusat pada Presiden, Wapres dan para menteri yang  terdiri dari teknokrat profesional untuk menjalankan program kerja yang konsisten dengan UUD 1945. Salah satu tugas pokok Pemerintah tersebut adalah menyelenggarakan Referendum untuk membatalkan UUD 2002 menjelang akhir masa bakti Pemerintah dan mengadakan Pemilu untuk memilih anggota badan legislatif yang sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang sah.  Tapi alternatif ini hanya akan berhasil bila kepercayaan dan dukungan rakyat kepada Pemerintah masih cukup besar.         
  
Diperlukan seorang pemimpin yang berani untuk melaksanakan alternatif terpilih, tetapi dengan dukungan seluruh bangsa dan masyarakat internasional, insyaallah bangsa Indonesia akan berhasil dalam perjalanan menuju cita-cita para pendiri bangsa yaitu suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Yogyakarta, 15 April 2006 
SOLUSI MENGATASI KRISIS KONSTITUSI PASCA
AMANDEMEN UUD 1945 
Prof. Dr. Sofian Effendi
Rektor Universitas Gadjah Mada 

Tuesday, May 23, 2006

Demi keadilan...

Ada seorang teman yang punya masalah hukum karena dilaporkan oleh mantan karyawannya ke polisi. Teman ini , sebagai pengusaha telah lalai terhadap hak hak karyawannya ketika mem PHK. Saya sarankan agar teman ini memenuhi gugatan karyawannya dan menyelesaikan itu dihadapan hakim. Tapi , apa jawabannya. Daripada saya kasih dia uang lebih baik saya kasih uang ke polisi , hakim dan pengacaranya. Polisi ,hakim dan pengacaranya kan butuh urang. Mereka tidak peduli dengan karyawan itu. Mereka hanya peduli bagaimana saya dapat memberi mereka uang dari kasus ini. Selesai sudah urusan. Mengapa ? tanya saya. Jawabannya, sekali saya turuni tuntutan karyawan itu maka selanjutnya saya akan dicap lemah orang karyawan lain. Dan ini bahaya. Karena besok besok akan banyak karyawan yang akan menuntut saya. Begitulah. Bagaimana para elite mengajarkan kepada para pengusaha atau mereka yang kuat ditengah masyarkat untuk mempermainkan keadilan dan menindas rakyat.

Dizaman Rasul datganglah utusan kaum Qurais bernama Usamah bin Zaid yang ditugaskan oleh bangsawan Qurais untuk meloby rasulullah agar hukum mencuri bagi wanita bangsawan Quraisy dari Bani Makhzumiyah itu ditiadakan. Hal ini demi menjaga reputasi kaum qurais yang sangat dihormati oleh bangsawan Arab. Mau tahu jawaban Rasul "Sesungguhnya hancur binasa bangsa-bangsa sebelum kamu disebabkan, bila yang mencuri datang dari kalangan kaum elite, mereka biarkan tanpa diambil tindakan apa pun. Tetapi, bila yang mencuri datang dari orang-orang lemah, segera mereka ambil tindakan. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, akan aku potong tangannya." (HR Muttafaq 'alaih). Nabi yang dalam posisi sebagai pemimpin besar ketika itu tampil diatas podium dan berkata dengan tegas demi keadilan , andai putrinya sendiri melakukan pencurian maka hukum tetap akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Nabi mengungkapkan fakta tentang kaum kaum sebelumnya yang hancur karena kaum elite mencuri/korupsi tapi tidak diadili sementara bila orang kebanyakan akan mudah sekali hukum diterapkan. Sejarah adalah fakta membelajaran. Nabi diajarkan oleh Allah lewat sejarah kaum sebelumnya. Al-Quran pun bertutur kebanyakan tentang sejarah umat yang dilaknati oleh Allah. Ini sebagai pembelajaran yang mudah dipahami agar kita tidak terjebak melakukan hal yang sama. Pertanyaan mendasar adalah mengapa keadilan itu harus ditegakkan kepada kaum elite lebih dulu. Mengapa hancurnya bangsa karena elite nya ? ya, karena pengendalian umat adalah keteladanan para elite. Bila elitenya baik maka baiklah umat itu. Islam adalah project sosial Rasul yang diamanahkan oleh Allah untuk memperbaiki akhlak manusia dan Rasul adalah teladan terbaik soal itu.. Kekuatan terjadinya perubahan akhlak itu berada ditangan para elite bangsa.

Hukum Allah sangat adil Hukum yang berlaku bagi siapa saja. Kaya atau miskin, pria atau wanita. Penguasa atau rakyat jelata. Orang bodoh atau orang pintar. Hukum tetap hukum dan dihadapan hukum adalah sama. Inilah yang harus diteladankan oleh para elite. Namun dalam keseharian yang kita tahu tentang negeri ini. Keteladanan itu mahal sekali. Hampir sulit kita dengar ada elite yang berani menindak keluarganya sendiri bila melanggar hukum Bahkan para elite itu menggunakan jaringan pengaruhnya untuk mempengaruhi jalannya persidangan. Yang salah menjadi benar, yang benar dikaburkan dan keadilan diijjak injak. Itu semua dipetontonkan didepan publik lewat media massa. Rakyat banyak tahu , mungkin kesal , marah. Tapi tanpa kita sadari kitapun lambat laut terjebak pula dalam sikap seperti itu. Bila kita ada kasus kita sibuk melobi para elite agar kita terhindar dalam hukuman.

Benar benar terjadi multiflier effect kesemua sendi kehidupan bila para elite mempermainkan hukum dan keadilan. Masyarakat yang terbangun adalah masyarakat yang apatis soal keadilan. Suka menindas dan mencari kekuatan untuk menzolimi orang lain. Sulit kita temukan ada kata damai bila berhadapan dengan orang lebih kuat. Kita marah atau diam, sama saja teraniayanya. Marah , akan dihukum, diam akan terinjak. Lihat dalam kenyataan dikeseharian kita, yang kuat otot menindas yang lemah dijalanan, yang kuat modal menindas yang tak bermodal, yang pintar menindas yang bodoh, yang tahu hukum mempermainkan mereka yang buta hukum. Semua karena akibat para elite mengajarkan kepada publik bagaimana hukum bisa dibeli dan ditawar tawar. Sungguh budaya yang menggiring kepada kehancuran peradaban yang dirahmati Allah.

Saturday, May 13, 2006

awal reformasi...

Ketika itu di abad 12, para pemuda Kristen Eropa menjadikan Spanyol sebagai tempat untuk mendapatkan ilmu pengetahuan disegala bidang. Karena mereka terpesona dengan kenyataan yang ada tentang Spanyol yang maju dan makmur dibawah kekuasaan Islam. Sama seperti kini, para pemuda yang menjadikan Eropa dan AS sebagai tujuan untuk exist dibidang pengetahuan Modern. Para pemuda eropa ketika datang berbondong bondong memenuhi unversitas Islam yang ada di Spanyol seperti seperti universitas Cordova, Seville, Malaga, Granada, dan Salamanca. Selama belajar di Spanyol, mereka aktif menerjemahkan buku-buku karya ilmuwan-ilmuwan muslim. Pusat penerjamahan itu bernama “Toledo “.

Para pemuda yang belajar di universitas islam di spanyol mendapatkan pencerahan dari Pemikiran Ibn Ruyd ( 1120-1198). Suatu pemikiran yang melepaskan belenggu taklid dan menganjurkan kebebasan berpikir. Ibn Rusyd mengulas pemikiran Aristoteles dengan cara yang sangat memikat bagi orang yang berpikiran bebas. Ia mengedepankan sunnatullah menurut pengertian Islam terhadap pantheisme dan anthropomorphisme Kristen. Pihak gereja menolak pemikiran rasional yang dibawa gerakan Averroeisme ini. Setelah pulang ke negerinya, mereka para pemuda pemuda ini mendirikan sekolah dan universitas yang sama. Universitas di Eropa yang pertama adalah Universitas Paris yang didirikan pada tahun 1231 M, tiga puluh tahun setelah wafatnya Ibn Rusyd. Di akhir zaman pertengahan Eropa, baru berdiri 18 buah universitas. Di dalam universitas-universitas itu, ilmu yang mereka peroleh dari universitas-universitas Islam diajarkan, seperti ilmu kedokteran, ilmu pasti, dan filsafat. Pemikiran filsafat yang paling banyak dipelajari adalah pemikiran al-Farabi, Ibn Sina dan Ibn Rusyd.

Mereka para pemuda ini telah menjadi elite pembaharu di Eropa dan pengaruhnya sangat besar, hingga di Eropa timbul gerakan Averroeisme (Ibn Rusydisme) yang menuntut kebebasan berpikir. Berawal dari gerakan Averroeisme inilah di Eropa kemudian lahir reformasi pada abad ke-16 M ,rasionalisme pada abad ke-17 M dan pencerahan (aufklaerung) pada abad ke-18 M. Buku-buku Ibn Rusyd dicetak di Venesia tahun 1481, 1482, 1483, 1489, dan 1500 M. Bahkan edisi lengkapnya terbit pada tahun 1553 dan 1557 M. Karya-karyanya juga diterbitkan pada abad ke-16 M di Napoli, Bologna, Lyonms, dan Strasbourg, dan di awal abad ke 17 M di Jenewa. Dari reformasi inilah lahirnya dua paham Kapitalisme dan Sosialime. Sebetulnya filsafat islam tidak mengajarkan terjadinya dua paham yang bersifat subjective. Islam mengajarkan kesimbangan untuk lahirnya kebenaran dan kebaikan yang universal dan keadilan sejati.

Paska Ibn Rusyd muncul berbagai filsuf dalam islam mapun diluar islam. Dalam konteks isme maka munculnya paham kapitalisme karena pemahaman tentang fungsi akal dan nafsu dalam islam. Dimana akal berperan untuk dapat menembus segala keterbatasan manusia. Dan lebih dahsyat lagi bila akal didukung oleh nafsu. Maka manusia akan menjadi kekuataan luar biasa. Akal dan nafsu ttidak menjadikan laut luas sebagai ancaman tapi justru peluang. Hutan lebat yang ganas menjadi peluang. Bahkan ruang angkasa yang jauhpun menjadi rahasia yang harus ditemukan jawabannya. Tapi satu hal yang tidak penah mereka pahami tentang fungsi nurani yang menyuarakan ketulusan dan kebenaran serta keadilan. Disisi lain sebagai lawan Kapitalisme , tebentuk paham yang disebut sosialisme. Yang lebih mengedepankan akal dan nurani namun memasung nafsu atau hak pribadi melalui system kekuasaan negara. Akibatnya Sosialis pun hidup dalam philosophy tanpa ada kemampuan menjadikan komunitas berbuat untuk kemajuan.

Dua paham ini, kapitalisme dan sosialime adalah bagian dari syariat islam. Satu sama lain tidak boleh dipisahkan sebagaimana fitrah manusia untuk menjadi khalifah dimuka bumi. Kapitalisme diperlukan untuk berbuat namun sosialime sangat perlu untuk menciptakan keseimbangan. Sebuah perpaduan antara akal, nafsu dan nurani. Namun nafsu haruslah ditempatkan sebagai lascar , akal sebagai raja dan nurani menjadi hakim agung. Dengan demikian keseimbangan terbangun dan kemakmuran tercapai. Hal inilah yang menjadi tesis dari Keyness untuk mengkoreksi kapitalisme cara Karl Max. Dimana peran negara harus dominant menjaga arah kapitalisme agar tujuan kapitalisme untuk kemakmuran dapat tercapai. Walau kenyataannya Kapitalisme tidak pernah mencapai tujuannya bagi kemakmuran planet bumi. Begitupula dengan sosialime.

Jadi tetaplah pada keyakinan syariat islam kalau ingin sebuah keseimbangan terbentuk. Kalau tidak maka apapun pilihan selalu menimbulkan paradox. Percayalah ! karena apa saja yang sekarang berkembang diseluruh universitas terbaik didunia barat /AS berasal dari khasanah ilmu pengetahuan Islam. Mereka memahaminya sepotong potong karena mereka tidak beriman akibatnya menimbulkan paradox. Kita umat islam haruslah lebih baik dibandingkan dengan mereka karena kita mengimani konsep kitab mulia dan hadith secara utuh.

Tuesday, May 02, 2006

Berkorban

Pada suatu malam , anda sedang khusuknya berdoa diatas sajadah. Kemudian terdengar suara Tuhan. Dia memerintahkan anda untuk menyembelih anak anda yang paling anda sayangi. Anda akan terkejut dengan lutut yang melemah. Anda akan grogi dan bertanya , mungkinkah itu suara Tuhan ? bagaimana Allah bisa menyuruh bunuh seorang anak yang tak bersalah hanya untuk membuktikan kepatuhan saya kepada Allah. Jangan dulu grogi, Ini hanyalah bayangan apa yang dirasakan oleh Nabi Allah, Ibrahim AS. Kita tidak dituntut untuk berbuat seperti Nabi Ibrahim dalam membuktikan keimanan kita.

Apa yang dialami oleh Nabi Ibrahim, juga berlaku bagi kita sebagai bentuk apa yang disebut dengan detachment - buah dari iman dan kedahsyatan. Pisau tajam itu melekat dileher si anak , tapi Aku bukan lagi subject yang bertindak. Tak ada rasa sakit, sedih , cinta, harapan, ketakutan, tak ada aku. Semuanya adalah titah-Mu. Sejenis bunuh diri yang sublime. Berkorban adalah peniadaan ganda. Meniadakan aku dan meniadakan apa yang bagian dari diriku. Apa yang luar biasa dari cerita kitab mulia ini bukanlah kejaiban Allah mengganti si anak ,pada saat terkakhir, dengan seekor domba. Apa yang luar biasa adalah bahwa kita jarang mengingat si bapak yang menangis, walau akhirnya berdiri dalam puncak detachment—proses bunuh diri yang sublime itu.

Tiap agama mengagungkan proses yang seperti itu. Siti Masyitoh yang mati direbut air mendidih. Santo Agustinus yang terbelenggu dengan tubuh dirajang anak panah. Urinara yang menyerahkan daging tubuhnya dipotong potong untuk dimakan elang yang ganas , karena ia melindungi seekor burung yang lemah. Tak setiap orang dicatat sebagai syuhada, tentu, tapi semuanya membangun sejarah. Sejarah tumbuh dari pengorbanan yang paling bersehaja seperti menahan lapar karena puasa atau masuk mall tanpa belanja , dll dan sampai dengan tindakan yang paling mengerikan seperti Masyitoh dan Nabi Ibrahim , yang merupakan sebuah kisah manusia yang unggul. Manusia penakluk diri, manusia yang tulus dan lulus ujian dan bukan manusia yang menggungkan nasip yang dahsyat

Apa yang dialami oleh Nabi Ibrahim memang tak mungkin terulang. Berabad abad manusia mencoba menirukan momen pengorbanan yang mengerikan itu, tapi dalam banyak hal berkorban akhirnya sebuah siasat untuk sebuah ekpektasi terukur bukan gaip. Manusia berpuasa karena inginkan sorga. Manusia ingin bersedekah karna ingin berkah harta. Manusia ingin memberi karena meminta. Itulah sebabnya kini kita melihat berkorban jadi kehilangan sifat sakralnya ketika ada pamrih.. Kita hidup dalam tarikh berjuis, dengan korban , tapi korban itu tidak dipersembahkan kepada yang gaip dan suci. Korban itu dipersembahkan kepada kekuatan manusia sendiri. Hutan lebat jadi gundul dan gersang. Sungai jernih jadi kubangan Lumpur lapindo. Laut mengamuk. Yang gaib dan suci seperti mati, setidaknya dalam hipotesis.

Ulama berkotbah untuk mengingatkan makna berkorban tapi kita harus membayar waktu yang dikorbankannya untuk datang. Berkorban tak lagi disertai krisis yang akut, melainkan menawarkan sebuah substitusi dan sebuah “perdagangan”instant. Yang kita berikan sebagai korban tak lagi punya sifat yang unik, lengkap dan tak tergantikan. Ia sudah diperlakukan sebagai sekedar alat penukar, menggantikan sebuah nilai yang bukan lagi nilai sendiri. Ia seperti lembar uang kertas yang diberikan seorang penderma disudut jalan kepada seorang pengemis. Atau selembar cek kepada aggota dewan yang mau me ngorbankan amanah rakyat. Dizaman ketika yang suci, taqwa dan iman kepada yang gaip telah terhalau, hanya penguasa yang boleh benar dan mendapatkan kemenangan. Semua kita harus menerima dikorbankan walau sebetulnya wajah kita juga adalah wajah sang Maha Kuasa, yang juga semakin samar samar karena semangat jihad berkorban telah terhalau dalam keseharian kita.

Cerdas berlogika dan bersikap.

Mengapa kegiatan ekonomi itu terbelah.Ada yang formal dan ada yang informal. Ada yang kaya dan ada yang miskin. Ada yang melimpah sumber day...