Tuesday, November 12, 2019

Majelis Ulama Indonesia


Pada 26 Juli 1975 atau tanggal 7 Rajab 1395 H, di Jakarta., berdirilah MUI. Pedirian ini diawali dengan lahirnya “PIAGAM BERDIRINYA MUI”. Piagam ini merupakan kesepakatan para ulama, yang terdiri dari dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’lau Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.

Niat Soeharto, membentuk MUI tak lain agar kekuatan islam berdasarkan patron itu bisa dikondisikan secara politik seprti maunya Soeharto. Karena Soeharto paham sekali bahwa umat islam itu sangat tergantung dengan patron atau tokoh ulama. Kalau semua ulama ditempatkan dalam barisan yang sama, dan mengarah ke tujuan yang sama sesuai kehendak penguasa, maka stabilitas politik lebih mudah dikendalikan. Wacana yang sensitif tentang agama islam, mudah diredam. Sehingga tidak berdampak pada terganggunya stabilitas politik.

Setelah reformasi, Gus Dur sebagai presiden, mengeluarkan pos pembiayaan MUI dari APBN. Alasan Gus Dur sederhana saja. Agar Ulama bisa mandiri menyelesaikan rumah tangganya dan karena itu tidak perlu tergantung pemerintah dan MUI tidak perlu pula harus loyal kepada politik pemerintah. focus ke umat saja. Tetapi MUI tetap punya sumber pendapatan dari uang sertifikasi halal, dan donasi dari perbankan syariah lewat Dewan Syariah Nasional. Era SBY, kembali MUI dapat dana dari APBN berupa bansos, besarnya Rp. 3 miliar setahun sampai sekarang. Dengan demikian secara tidak langsung menteri agama punya akses mengendalikan MUI.

Secara organisasi MUI itu punya alat organisasi yang sama dengan Yayasan pada umumnya. Perbedaanya adalah, dalam MUI keputusan itu diambil secara kolektif. Jadi kedudukan pimpinan MUI itu hanya bersifat administrasi. Di era Jokowi, peran sertifikasi halal diambil alih oleh pemerintah. MUI meggugat ke MK atas adanya UU yang mencabut otoritas MUI mengeluarkan label sertifikasi Halal. Jadi saat sekarang sumber pendapatan MUI hanya dari APBN dan donasi  perbankan syariah. Tentu ini sangat memukul MUI. Tapi apa sih sebetulnya fungsi MUI itu? Kalau liat dari misi organisasi, fungsi MUI adalah sebagai tempat atau wadah musyawarah bagi para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami.

Dengan fungsi MUI tersebut maka akan sangat mudah MUI terseret dalam arus politik praktis, setidaknya dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh para politisi untuk mendapatkan dukungan suara dari rakyat. Itu pernah dibuktikan waktu Pilkada DKI. Dengan adanya “ pernyataan Pendapat dan sikap keagamaan MUI” Ahok yang tingkat elektabilitas tinggi, kalah dalam Pilkada. Mengapa ? menurut MUI, Pendapat dan sikap keagamaan itu lebih tinggi hukumnya daripada Fatwa. Karena itulah orang awam agama takut melanggarnya. Padahal apapun dalihnya, pendapat dan sikap keagamaan itu adalah produk politik. ya MUI berpolitik.

Dalam islam, Fatwa ulama bukanlah hukum yang harus ditaati, seperti rukun islam. Fatwa itu hanya tuntunan umat untuk menentukan sikap. Mengapa ? karena manusia dihukum sendiri sendiri di hadapan Tuhan. Tida bisa ngeles karena salah mengikuti ulama. Manusia diberi akal dan hati untuk menimbang salah benar. Nabi bersabda “ Mintalah fatwa kepada hatimu. Kebaikan adalah apa saja yang menenangkan hati dan jiwamu. Sedangkan dosa adalah apa yang menyebabkan hati bimbang dan cemas meski banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebaikan.” Jadi saran saya, apapun sikap MUI engga usah ditanggapi berlebihan. Bawa santai saja. Kalau cocok , ya ikuti, engga cocok, ya lewatkan saja. Toh ulama juga manusia, yang pasti tidak sempurna.

***
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengimbau umat Islam dan para pemangku kebijakan atau pejabat untuk menghindari pengucapan salam dari agama lain saat membuka acara resmi. Imbauan tersebut termaktub dalam surat edaran bernomor 110/MUI/JTM/2019 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Jatim KH. Abdusshomad Buchori dan Sekretaris Umum Ainul Yaqin. Dalam surat itu, MUI Jatim menyatakan bahwa mengucapkan salam semua agama merupakan sesuatu yang bidah, mengandung nilai syuhbat, dan patut dihindari oleh umat Islam.

Ada kisah Zaman Rasulullah dimuat dalam shohih Bukhori dan shohih Muslim. Rombongan kecil pasukan islam beristirahat pada suatu tempat. Pemimpin kaum ditempat itu terkena sengatan hewan. Mereka meminta pasukan islam meruqyah ( doa) agar sembuh. Pemimpin kaum itu tidak beragama islam. Karenanya mereka minta imbalan atas doa itu. Pemimpin kaum itu setuju memberi imbalan kambing. Benarlah, setelah di ruqiyah, penyakit karena sengatan itu sembuh. Namun mereka tidak langsung makan kambing itu sebelum mereka bertanya kepada Rasulullah. Apa jawaban Rasulullah? “ambillah kambingnya dan berilah aku bagian darinya.”

Memang semua ulama sepakat tidak mendoakan musuh. Tetapi itu hanya musuh yang memerangi kita. Kalau musuh tidak memerangi kita, itupun tidak dilarang mendoakannya. Bahkan kita harus mendoakan agar dia berbaik hati kepada kita sesuai dengan jalan Tuhan. Ketika perang, Nabi dalam keadaan luka parah diminta agar mendoakan hal yang buruk kepada musuh, beliau malah berdoa “ “Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka itu tidak tahu”. (HR. Bukhori 3477).

Mengucapkan salam adalah doa. Bahwa kita beragama bukan untuk Tuhan. Sholat dan ibadahn kita hanya untuk kita, bukan untuk Allah, dan Allah tidak perlu dibela. Dia Maha berkuasa dan Maha Pengurus. Bahkan 10 kali kita mati dan dihidupkan kembali oleh Tuhan, dimana selama itupula kita beribadah, tidak akan bisa membalas kemuliaan dan agungan Allah. Ibadah kita hanya untuk kita. Agama tidak diturunkan Allah untuk Dia tapi untuk manusia. Artinya, kita mencintai Allah dengan cara kita mencintai makhluk ciptaanNYA. Mendoakan mereka yang berbeda dengan cara mengucapkan salam, adalah bagian dari akhlak mulia.

Kita memang berbeda namun satu dalam kemanusiaan. Begitulah maksud agama diturunkan Allah, agar semua manusia saling berbuat baik dan saling mendoakan. Soal hidayah, itu hak prerogatif Allah. Tugas kita hanyalah berbuat baik, walau hanya sebatas mengucapkan salam. Nah kalau mengucapkan salam kepada yang berbeda dilarang, lantas kebaikan apa yang kita tebarkan. Kalau yang sederhana saja kita sulit. Padahal kita sepakat bahwa islam itu rahmat bagi semesta. Semoga paham. Wallahu a'lam (والله أعلمُ)


No comments:

HAK istri.

  Ada   ponakan yang islamnya “agak laen” dengan saya. Dia datang ke saya minta advice menceraikan istrinya ? Apakah istri kamu selingkuh da...