Tuesday, January 31, 2006

Dibalik Infak dan sadakah

Hmm. Ada yang bertanya , apa hubungannya berinfak dengan bertambahnya rezeki. Secara akal sulit dijelaskan. Karena ketika berinfak , orang kehilangan rezeki dan harus kembali bekerja keras untuk mendapatkannya. Dan lagi kan , orang sudah bayar pajak kepada negara , tentu negaralah yang bertanggung jawab mendistribusikan pajak itu untuk kegiatan zakat. Bukankah kita semua percaya dengan pemerintah dan berada didalam pemerintah, dan secara hukum pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan orang miskin. ( UUSD 45 pasal 34). Dan pada era sekarang sulit dipercaya kalau ada lembaga mengorganisir zakat. Bukan rahasia lagi bila Departement Agama itu adalah Departement yang paling tinggi tingkat korupsinya menurut versi BPK. Saya tidak bisa menjawab luas tentang ini. Namun yang pasti berzakat / berinfak adalah kewajiban yang didasarkan kepada ke Imanan. Bila Allah mewajibkan kepada kita tentu Allah menyertakan pertolongan dan hikmah dibalik kewajiban itu.

Sebagaimana telah difirmankan Allah diawal Surah Al-Baqarah bahwa salah satu ciri dari orang yang bertaqwa itu adalah mereka yang menafkahkan sebahagian dari rejeki yang telah dianugerahkan Allah swt kepadanya dan sudah tentu dijalan Allah. Sementara itu disurat lain Allah swt berfirman: “Katakanlah: "Sesungguhnya Rabb-ku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya diantara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan (siapa yang dikehendaki-Nya)". Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya. “(QS. 34:39) dan bahkan dalam Surah Al-Hadid (57) ayat 11, Allah swt menyatakannya dengan kata “meminjamkan hartanya”, padahal sebenarnya “harta” yang kita punya tersebut adalah milikNya. Karena itu, jika Allah swt menghendaki dengan paksa Allah akan dapat mengambil semua harta yang kita punyai itu dalam sekejap. Tetapi… Allah swt tidak begitu, dia Maha Pengasih, Maha Penyayang, Maha Bijaksana dan Maha Pemberi Rejeki.

Maka terbuktilah apa yang dikatakan oleh Rasulullah saw bahwa: “Carilah rejeki dengan berinfak”. Memang sekilas pernyataan ini aneh karena berinfak kan berarti mengeluarkan sesuatu dari yang kita punyai, khan bukannya bertambah… berkurang donk… Nach.. saudaraku logika seperti ini adalah sebenarnya logika sekuler alias logika syeitan. Karena logika ini berangkat dari pengertian bahwa dari ada menjadi tiada. Padahal jika dilihat dari kacamata iman seharusnya kita berangkat dari kita tidak mempunyai apa-apa (atau tiada), dan diberi oleh Allah swt rejeki atau menjadi ada, nach jika Allah swt minta sedikit untuk meratakannya dengan saudara-saudara kita yang lain wajar donk.. Justru lebih dari 2.5 persen yang diminta Allah swt itu sangat amatlah wajar.

Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an yang menyatakan keistimewaan berinfak yang berkaitan dengan imbalan yang akan diberikan Allah swt, diantaranya yaitu: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”(QS. 2:261). Begitu juga dengan penggalan ayat berikut: “...Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. (QS. 57:7)

Maka dapat kita katakan disini bahwa merugilah orang-orang yang tidak mau menafkahkan sebahagian dari hartanya dijalan Allah. Dan juga patut kita ingat bahwa banyak juga kecaman-kecaman yang diingatkan Allah swt terhadap orang-orang yang bakhil, diantaranya: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. 3:180). Dan juga di ayat lain: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (QS. 9:34)

Sunday, January 29, 2006

BMKT

“ Di Indonesia semua tersedia namun hanya satu yang tidak ada yaitu kepastian hukum” . Demikian salah seorang fund manager asing yang saya temui memberikan gambaran betapa buruknya kepastian hukum di Indonesia. Betapa buruk citra hukum kita di mata mereka. Dan, itu adalah salah satu faktor penting yang mengakibatkan peringkat daya saing Indonesia begitu rendah selama ini. Mafia peradilan sudah demikian melekat tanpa seorang pun mampu menghadapi. Pendekar-pendekar hukum sekarang sulit dicari. Yang ada adalah citra para penegak hukum termasuk pengacara yang hanya mencari keuntungan materi besar dengan mengorbankan aspek-aspek mendasar seperti rasa keadilan dan kebenaran.. Karena itu, kesewenang wenangan penegak hokum semakin meraja lela. Mereka memegang kendali hokum dan berbuat atas dasar hokum atas suatu perkara yang direkayasa menurut selera mereka.

Bila anda mendapatkan legalitas untuk melakukan kegiatan operasi di Indonesia maka jangan terlalu berharap anda akan mendapatkan perlidungan hukum atas legalitas tersebut. Berbagai hal dapat membuat anda tergelincir dengan kesalahan. Hanya karena para pejabat salah menterjemahkan pilosopi peraturan dilapangan. Atau hanya karena tuntutan dari masyarakat maka keberadaan legalitas operasi andapun dapat dipertanyakan dan digoyang. Singkatnya selagi anda tidak dapat melakukan pelayanan istimewa dengan penguasa maka anda harus siap menghadapi masalah. Kasus penyegelan Gudang BMKT ( Barang Muatan Kapal Tenggelam ) yang dilakukan oleh polisi ( Bareskrim ) atas dasar pelanggaran UU 5/1992 tentang cagar budaya. Telah dengan sengaja mengabaikan keberadaan PANNAS ( Panitia Nasional ) BMKT yang keberadaannya ditetapkan sesuai Keppres No. 107 tahun 2000. Dimana PANNAS BMKT beranggotakan 11 Departemen. Keberadaan investor yang bertindak sebagai mitra PANNAS didasarkan oleh persetujuan PANNAS BMKT. Dimana peran investor hanya bertindak sebagai penyandang dana dan melakukan kegiatan operasi dengan dibawah pengawasan langsung oleh PANNAS. Hak atas BMKT tetap berada ditangan Negara sampai barang tersebut dijual.

PT. Paradigma Putra Sejahtera ( PPS) ditetapkan sebagai mitra PANNAS BMKT dengan hak mendapatkan 50% pembagian dari nilai BMKT yang berhasil diangkat dan terjual. PANNAS berhak melakukan tindakan hukum atas setiap kesalahan prosedur yang dilakukan oleh PPS. Kenyataannya sampai hari ini PPS tidak pernah dicabut izinnya dan dinyatakan bersalah oleh PANNAS BMKT.

Bagaimana mungkin PPS dapat melakukan penggelapan atau dengan sengaja menguasai BMKT sementara semua kegiatan operasi diawasi langsung oleh PANNAS. BMKT yang ada ditempatkan digudang atasnama PANNAS BMKT. Artinya PPS bertindak sebagai investor dengan menanggung semua resiko operasi namun tidak berhak apapun sampai BMKT berhasil dijual. Berbagai masalah yang mengganggu kegiatan PANNAS BMKT oleh aparat kepolisian dengan berbagai dalih hukum justru telah ikut berperan menghambat mengalirnya pendapatan negara dari hasil kekayaan sumberdaya alam dasar laut.

Yang menjadi permasalahan yang harus dipertimbangkan oleh Aparat hokum adalah masalah ini akan merusak citra investasi Indonesia dimata international. Karena PPS melakukan kegiatan ini menggundang mitra asing dari SWEDIA. Berbagai masalah yang timbul oleh aparat hukum sejak kegiatan ini dilaksanakan telah membuat mitra asing PPS menjadi frustrasi. Disinyalir bahwa upaya PANNAS BMKT menghadapi tantangan yang serius dari mereka yang selama ini menikmati bisnis BMKT secara gelap atau tidak transfarant. Karena nafas KEPPRES BMKT adalah koordinatif dan transafransi dan PPS sebagai mitra PANNAS BMKT telah melaksanakan dengan sempurna walau harus menghadapi aturan yang tidak seimbang.

Hal tersebut merupakan contoh betapa semakin merana nasib bangsa kita, jika wajah hukum semakin buram. Apalagi yang bisa diandalkan bila hukum tak bisa lagi dipercaya. Padahal hukum adalah pilar pokok termasuk juga dalam upaya penegakan demokrasi. Bagaimana demokrasi bisa berjalan tanpa pilar-pilar hukum. Masyarakat menjadi semakin tidak tertib dan cenderung nekat atau main hakim sendiri bila menghadapi suatu masalah, karena menganggap hukum tak bisa diharapkan. Upaya pencurian BMKT oleh sebagian pihak yang dibacking oleh aparat hokum telah mencoreng wibawa pengawasan sumberdaya alam dasar laut.

Ada baiknya kita tak terlalu pesimistis kendati alasan untuk optimistis juga nyaris tak ada. Sebagian dari semua itu merupakan faktor kultural yang telah mendarah daging. Bagaimana masyarakat hedonis lebih menghargai materi daripada nilai-nilai etika dan moral? Hukum adalah salah satu implikasi dari penyakit sosial yang melanda masyarakat. Kasus PPS sebaiknya makin membuka kesadaran tentang arti penting sebuah upaya penegakan hukum yang lebih transparan dan menjunjung tinggi rasa keadilan dan kebenaran. Betapa besar dan luas dampak yang ditimbulkan dari sebuah keputusan kepolisian ( BARESKRIM ) yang keliru melakukan penyegelan atas suatu kegiatan yang jelas dibawah naungan KEPRES. Dampak itu juga menyangkut kehidupan ekonomi dan salah satunya iklim berusaha. Padahal justru hal itulah yang sekarang sedang diupayakan bersama.

Saturday, January 21, 2006

Pembajakan hak.?

Mungkin Negara yang paling besar melakukan peniruan dan pembajakan hak patent adalah china. Awalnya tekanan masyarakat international agar china peduli akan hak hak intelektual disikapi dengan acuh. Namun akhirnya , china terpaksa tunduk dengan tekanan tersebut , seraya berkata “ Walaupun kami telah meratifikasi UU tentang property Right dan Patent (TRIPs :Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). namun kami tidak bisa menjamin UU ini akan efektif menghentikan pemalsuan dan pelanggaran hak cipta” . Mengapa ? Apapun yang dilarang di china akan disikapi sebagai peluang Karena pandangan bagi kebanyak orang china bahwa setiap yang dilarang akan mengurangi kompetisi maka larangan tersebut bukannya menghentikan pemalsuan, malah menyuburkan.

Berkali kali pengerebekan dilakukan oleh aparat hokum bagi yang ketahuan melanggar namun disikapi oleh pabrikan china dengan biasa saja. Hukuman yang diterapkan tidak lebih hanyalah penyitaan barang. Hari berikutnya pabrik itu akan kembali dengan produksinya. Mungkin bagi masyarakat china , tidak ada pelanggaran yang ditakuti selain produk yang mendukung propaganda anti komunis. Untuk ini , pelakunya akan langsung dihabisi tanpa kecuali.

Kelangsungan produksi pemalsuan, pelanggaran hak cipta telah merambah hampir disemua jenis produk. Dari industri pakaian ,consumer goods, otomotive sampai pada product high technology. Keadaan ini sangat membuat geram para pemilik paten. Tapi china keliatannya tidak peduli. Sebetulnya ini kembali lagi soal budaya. Bagi orang china harga barang diukur dari seberapa besar biaya yang dikeluarkan dengan mempertimbangkan margin yang diinginkan. Pasar china tidak pernah membeli karena merek tapi karena kebutuhan. Kita bisa melihat bahwa sebagian besar konsumen produk palsu dan hasil pembajakan merek ini adalah orang asing sendiri. Mereka membeli produk tersebut untuk dijual kembali dinegaranya karena harganya murah. Juga adalah mereka yang datang dari jaringan pemasok pabrikan pabrikan yang ada dinegara lain. Produsen akhir yang ada di Negara tersebut merasa diuntungkan dengan dukungan pasokan barang yang murah dan berkualitas.

Apakah china harus disalahkan atas perilaku yang merampas hak kekayaan intelektual dari semua Negara Negara maju didunia ini , yang tentu membutuhkan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit untuk menemukannya. Barangkali. Namun Negara Negara lain harus mau mengintropeksi dirinya sendiri. China hanya bertindak seperti yang dilakukan bangsa bangsa lain ketika dihadapkan pada peluang untuk meningkatkan kekayaan dan kekuatannya. Sejauhn ini pencurian kekayaan intelektual mendatangkan kerugian yang kecil dibandingkan keuntungan yang didapat.

Selain itu ratusan miliar dollar dalam bentuk investasi asing kenegara itu telah memungkinkan technology terbaik dunia tersedia dengan mudah bagi para pelanggar hak dichina. Dengan menanamkan investasi dalam infrastructure produksi Negara itu , dengan menyediakan tenaga akhli, mesin dan perangkat lunak yang dibutuhkan china untuk menghasilkan produk kelas dunia, dunia juga membantu dalam menciptakan kawasan produksi illegal yang terbesar, tercanggih dan tersukses di dunia.

Jadi, ketika investor investor asing mempertaruhkan kemakmuran mereka di china, mereka juga mendorong china keposisi yang memungkinkan Negara itu dapat berperan sebagai pembuat peraturan. Pada masa mendatang , dan tida berapa lama lagi, ketika china sudah menyamai pasar pasar terbesar di dunia, termasuk diantaranya produsen produsen yang paling maju dan paling subur didunia, Negara itu mungkin akan mempunyai produk bermerek , industri hiburan dam technology yang menentukan standard dunia.

Yang pasti , ada dendam masa lalu bagi china yang pernah terjajah dan merebut kekuatan dengan mencuri kekayaan orang asing tidak melahirkan banyak penyesalan .. Dan memang ditengah ketidak adilan global , cara china dapat dipahami sebagaimana kata pejabat tinggi china “ Kami hanya berpikir bagaimana memberikan makan untuk rakyat kami dan mendorong pertumbuhan ekonomi ditengah kompetisi global yang tidak pernah memikirkan hak hak rakyat banyak untuk makmur, kecuali hak pemilik merek.” Seakan mereka mentertawakan sikap Pemerintah Indonesia yang patuh terhadap tuntutan asing namun tidak mendapatkan apa apa dari asing kecuali penghinaan dan janji kosong...

Cerdas berlogika dan bersikap.

Mengapa kegiatan ekonomi itu terbelah.Ada yang formal dan ada yang informal. Ada yang kaya dan ada yang miskin. Ada yang melimpah sumber day...