Saturday, June 25, 2011

Ekonomi Akhlak

Gagasan "role modeling " sebagaimana yang dikatakan oleh Ronald McIntosh bahwa jumlah uang dan kekuasaan yang datang dengan kapitalisme Amerika begitu signifikan bahwa semua orang menginginkan itu. Realitas malang masyarakat kapitalis sepenuhnya bahwa prioritas tertinggi adalah keuntungan, dan bukan kesejahteraan konsumen. Akibatnya, Amerika telah menciptakan reputasi yang serakah, korup, dan arogan. Selanjutnya, Negara lain beranggapan bahwa mereka hanya bisa menjadi sukses dalam masyarakat kapitalis jika didasarkan kepada kearifan budaya local. Seperti apa yang dikatakan oleh Jonathan Joseph, sebuah negara seperti Jepang , yang membanggakan diri atas nilai nilai kehormatan akan terkejut oleh standar moral masyarakat kapitalis. Begitupula sikap China yang sulit menerima mental capitalism yang membuat individualism.

Pada konferensi Islam di Granada, Spanyol, pada Juli 2003 yang dihadiri oleh sekitar dua ribu peserta, mengeluarkan satu seruan bahwa sistem ekonomi kapitalis tamat. Game is over. Saatnya dunia masuk dalam system ekonomi Islam. Seperti apa system ekonomi Islam itu ? Inilah pertanyaan mendasar. Ketika orang berdagang bebas menentukan harga yang dia suka selagi pembeli suka , dan melarang Negara mengintervensi harga maka wajah kapitalis nampak sekilas pada Islam. Namun ketika islam memaklumkan keberadaan sikaya dan simiskin maka semakin jelas wajah kapitalis yang anti komunis. Namun ketika Islam mengharuskan zakat untuk membantu mereka yang duapa maka wajah sosialis nampak pada islam. Bahkan zakat ini bersanding erat dengan tauhid sebagaimana firman Allah “tegakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. “

Namun yang harus dicatat bahwa Zakat adalah aktivitas kebajikan yang dilakukan secara suka rela sebagai dasar keimanan kepada Allah. Bukan didasarkan kepada aturan manusia. Artinya tidak memberikan kebenaran kepada otoritas ( pemerintah ) untuk membuat harta dan kekayaan rakyat sebagai milik negara untuk dibagi bagikan. Ini jelas “mimpi masyarakat tanpa kelas” seperti jargon Sosialis komunis tidak sesuai dengan Islam. Dari dunia kapitalis dan sosialis komunis , islam berdamai dalam satu hal dan menolak dalam lain hal. Tak ubahnya seperti China yang tetap memegang erat sosialis komunis namun berdamai dengan system kapitalis; Apa yang membuat kapitalis meminggirkan orang miskin akan di eliminasi oleh Negara dalam bentuk aturan. Apa yang membuat kapitalis mampu membuat orang gemar berproduksi dan berdagang maka itu akan didukung dengan aturan. Tidak semua hal dalam kapitalis buruk, dan tidak semua hal tentang sosial baik. Demikian prinsip china sebagai dasar reformasi Deng.

Seperti halnya China, sadar bahwa system perbankan adalah bagian dari mesin kapitalis untuk membuat orang kaya aman menyimpan dananya dan juga sebagai financial resource bagi dunia bisnis untuk berkembang. China menerima bunga sebagai bagian dalam system kapitalis tapi menolak bunga yang memberatkan peminjam. Untuk itu Negara mengendalikan bunga bank dengan ketat lewat penguasaan saham seluruh perbankan di China. Mungkin ini seperti kesimpulan dalam penelitian soal riba yang dilakukan oleh Dr Imad-ad-Dean Ahmad (Presiden Minaret of Freedom Institute,) bahwa kata riba berarti biaya yang terlalu tinggi sehingga menindas pengguna. Biaya tinggi tersebut mungkin dikenakan sebagai bunga atau sebagai harga penjualan. Jika harga penjualan suatu barang terlalu tinggi sehingga ia menindas, maka itulah riba. Sebaliknya, jika suku bunga yang dikenakan adalah sesuai dengan nilai di pasar dan tidak menindas, berarti itu tidak bisa dikategorikan sebagai riba. Disinilah peran negara islam atau khilafah berperan untuk mengatur.

Tesis tentang kapitalisme dan sosialisme sebagai buah kreasi manusia akan menjadi liar ketika manusia ditempatkan sebagai penguasa system. Capitalism bergerak tak terkendali ditangan kebebasan individu . Sosialisme bergerak tak terkendali ditangan Negara karena kekuasaan Negara tak terbatas. Hal ini yang menjadi biang persoalan adalah tidak menyatunya aturan etika moral dalam kedua system itu. Ia menjadi sesuatu yang terpisah. Itulah mengapa Islam harus tampil sebagai sebuah solusi. Karena dalam Islam , system adalah etika moral itu sendiri atau yang disebut dengan akhlak mulia. Islam tidak mengenal istilah capitalism atau socialism. Ekonomi dalam islam adalah Sistem ekonomi Akhlak, yang menempatkan kebenaran, kebaikan dan keadilan diatas segala galanya. Sumber pembenaran , kebaikan, keadilan itu bukan didasarkan pada norma norma budaya dan akal manusia tapi berdasarkan titah Ilahi yang diteladankan oleh Rasul.

Ini PR bagi para ulama untuk mentafsirkan Al Quran dan hadith dengan bersandar kepada hakikatt kebenaran , kebaikan , dan keadilan yang ditetapkan oleh Allah dan diteladankan oleh Rasul. Jangan sampai tafsir soal Al Quran dan Hadith menjadi sebuah tesis baru lagi yang justru tidak beranjak dari kesalahan fatal system capitalism dan socialism. Tak ada salahnya melihat China mengelola capitalism dan socialism dengan menempatkan Taoism and Confucianism sebagai pijakan bersikap atas kedua system itu. Saya yakin Al Quran dan Hadith lebih hebat dibandingkan Taoism and Confucianism.

Saturday, June 18, 2011

Berbagi...

Sebelum krisis global, tahun 2005, inggeris telah mengesahkan UU tentang pendirian badan usaha berbentuk Community Interest Company (CIC). UU ini dibentuk akan kekawatiran para elite politik Inggeris atas semakin mendapat tempatnya Corporate Profit Oriented didalam dunia kapitalis. CIC adalah suatu solusi yang merupakan badan usaha yang bertujuan sosial. Artinya ini kebalikan dari sistem kapitalis. CIC khusus untuk usaha yang berhubungan dengan kepentingan publik seperti pengadaan trasnfortasi umum, pengadaan air bersih, perbaikan lingkungan, sarana umum lainnnya mencakup renewel energy. Sebagai suatu badan usaha, CIC tetap boleh mendapatkan laba namun bukan sebagai tujuan utama. Tujuan utamanya adalah bagaimana melibatkan masyarakat dalam kemandirian menyediakan segala kebutuhannya. Maksimum dividen boleh dibagi sebesar 5% dari total keuntungan. Sisanya digunakan untuk pengembangan usaha.

Kepemilikan saham dalam CIC bisa lebih dari dua orang. Jumlah modal disetor tidak dibatasi. Namun di Inggeris untuk mendapatkan izin pendirian CIC tidak mudah. Ada Dewan khusus yang dibentuk pemerintah untuk mempelajari konsep usaha serta pribadi pribadi masing pendiri CIC. Dewan ini bertugas memastikan bahwa izin yang diberikan memang benar benar usaha yang berhubungan dengan orang banyak. Bila izin CIC diberikan maka CIC bisa melakukan pooling fund kepada publik. Pendukung penyertaan modal ini adalah mereka yang terkait langsung dengan usaha CIC. Artinya komunitas sendiri yang membiayai secara gotong royong namun legimate dan terorganisir dengan baik. Tak perlu ragu karena penerimaan setiap pooling fund ini diawasi oleh Dewan dengan ketat. Ya layaknya Bapepam. Dari awal perencanaan sampai pembangun project diawasi ketat oleh dewan. Contoh pembangunan kawasan perumahan, perbaikan lingkungan hidup , penyediaan mikro financing dan lain lain.

Sampai dengan tahun 2009 jumlah CIC yang didaftarkan di inggeris sebanyak 3300. Beberapa diantaranya sudah sukses , seperti Zaytoun yang berkejasama dengan koperasi Pertanian di Palestina untuk membuat dan memasarkan minyak zaitun bersertifikasi Fair Trade di Inggeris. Ada juga Firely Solar yang menyediakan tekhnology energy ramah lingkungan untuk kegiatan konser. Cara yang hampir sama dengan CIC , juga diterapkan di Amerika Serikat paska Global Crisis, yaitu Low- profit Limited Liability Company ( L3C) . Struktur badan usahanya tak jauh beda dengan CIC namun tidak ada aturan jelas mengenai batasan pembagian deviden seperti CIC. Namun dalam pelaksanaannya semua pendiri L3C sadar bahwa ini tak ubahnya business social yang tak berorientasi kepada laba. Dan lebih hebatnya penyertaan modal pada L3C dimasukan dalam Internal Revenue Code sebagai bagian dari pengurangan pajak. Dengan demikian akan mendorong perusahaan besar dan orang kaya untuk ikut dalam penyertaan modal.

Di Indonesia , paska krisis tahun 1998, telah berdiri BMT sebagai kombinasi zakat harta dan penyertaan modal koperasi untuk mendukung kemandirian masyarakat dalam kegiatan berproduksi. Hanya saja di Indonesia, tidak ada kebijakan fiskal dan moneter seperti di Inggeris dan AS untuk mendukung keberadaan BMT ini. Bahkan BMT terkesan tak ubahnya sebagai agent dari lembaga perbankan. Seharusnya pemerintah melegitimate gerakan menabung khusus untuk BMT bukan untuk dunia perbankan. Apabila program gerakan menabung ini dilegitimate oleh Pemerintah, akan sangat hebat bagi BMT. Tentu pula pemerintah harus menyediakan insfrastruktur ( clearing house ) dan suprastruktur ( UU dan Peraturan, kelembagaan ) untuk tujuan pooling fund BMT ini. Namun apa yang kini dialami oleh BMT ? Walau tujuan BMT lebih kepada sosial namun ongkosnya tetap mahal dan harus berorientasi kepada laba agar tetap sehat. Artinya konsep pendirian BMT tak sama dengan definisinya. Atau antara hakikat dan syariat berseberangan. Tujuan sosial tapi dipaksa harus untung , bahkan bagian dari system kapitalisme perbankan untuk memanfaatkan kelemahan publik akan keterbatasan financial resource.

Eropa dan AS, adala bangsa penggagas pasar bebas dan kapitalisme. Namun dari derita nestapa akibat ulah kapitalisme maka menyadarkan mereka untuk kembali kepada hakikat manusia untuk saling berbagi. Sebagai sebuah prinsip tentang tak akan ada kesinambungan pertumbuhan diatas penguasaan resource pada segelintir orang., Maka berbagi adalah kata kunci untuk terjamin sustainable growth. Dalam Alquran banyak sekali disebutkan tentang kesalehan sosial berkaitan dengan keimanan. Dalam Al-Qur’an surat Al Hajj ayat 77 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu, dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan.Kebajikan, dikaitkan dengan kemenangan. Intinya, di dalam surat Al Hajj itu diserukan, kalian banyak-banyaklah memproduksi kebajikan agar kalian beruntung. Sangat penting bagi seorang Muslim bagaimana ia soleh untuk dirinya, dan bagaimana ibadahnya bisa menciptakan kebajikan untuk masyarakat dengan kontribusi sosialnya, peran sosialnya. Bagaimana dengan Indonesia ?

Tuesday, June 14, 2011

Dahulukan Akhlak di Atas Fikih

Fiqih diangkat dari pendapat Ulama ke satu tingkat sejajar dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Fiqih yang sangat manusiawi sekarang memiliki status Ilahi-suci, tidak boleh dibantah, dan pasti benar. Dari situ muncullah keinginan untuk mempersatukan mazhab, seperti yang ditujukan oleh mahasiswa Muhammad Awwamah dalam tulisan Saya yang terdahulu. Di indonesia, keinginan ini ditujukan dalam anggapan bahwa hanya kelompok Kita saja yang beramal sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Kelompok yang berbeda pendapat dengan kita dianggap tidak mendasarkan amalan mereka pada Al-Qur'an dan Hadist yang shahih. Mereka harus kita kembalikan ke jalan yang benar. Umat Islam baru bisa dipersatukan bila semuanya sudah mengikuti pendapat kelompok kita atau beriman pada iman kita.

Dahulu , Umar bin Abdul'Aziz berkeinginan untuk mempersatukan semua negeri dibawah pemerintahannya dalam satu mazhab. Tetapi ia segera mengetahui bahwa dalam setiap negeri sudah berlangsung tradisi Fiqih yang berbeda. Mereka mewarisinya dari para sahabat terdahulu. Para sahabat Nabi saw yang datang di Syam membawa fatwa fiqih yang berbeda dengan mereka yang datang ke mesir dan Kufah ; dan berbeda pula dari para sahabat yang tinggal di Mekkah dan Madinah. Akhirnya, Umar membiarkan setiap negeri mengikuti Ulama di negerinya masing-masing (lihat Tarikh Abu Zar'ah Al-Dimasyqi 1:202). Mungkin juga karena setiap negeri menghadapi kondisi sosial ekonomis yang berlainan. Bukankah setiap fiqih dikembangkan untuk menjawab masalah-masalah yang bersifat lokal dan temporal ?

Keinginan yang sama pernah terlintas pada benak Abu Ja'far Al-Manshur, dari Khalifah Abbasiyyah, Iman Malik adalah faqih terkemuka di zaman itu. Kitabnya, Al-Muwaththa, menjadi rujukan utama para Ulama di berbagai negeri. Iman Malik berkata, "Ketika Al-Manshur berhaji ia mengundang aku ketempatnya. Terjadilah tanya jawab antara aku dengan dia. Ia berkata: Aku bermaksud untuk menurunkan perintah agar buku yang Anda tulis ini yakni Al-Muwaththa disalin menjadi banyak naskah. Lalu , setiap naskah aku kirimi ke setiap negeri. Aku akan memerintahkan setiap hakim di negeri itu beramal dengan kitab Anda Fa man khalafa dharabtu' unuqah. Siapa yang menentang, aku potong lehernya.

"Aku berkata kepadanya: Ya Amir Al-Mukminin, jangan lakukan hal seperti itu, kepada setiap masyarakat sudah berlaku berbagai pendapat. Mereka telah mendengar hadist-hadist, mereka telah menyampaikan riwayat-riwayat. Setiap kaum akan mengubahnya dari apa yang mereka ketahui kepada apa yang mereka tidak ketahui, mereka akan menganggapnya sebagai kekafiran. Biarlah seperti negeri berpegang kepada ilmu yang ada pada mereka. Jika anda mau mengambil ilmu ini, ambillah untuk dirimu saja. Para sahabat Rasulullah saw telah berikhtilaf pada hal-hal yang furu' dan tersebar di berbagai penjuru. Semuanya benar. Al-manshur berkata : "Jika Anda menyetujuinya sungguh aku akan memerintahkannya." (Thabaqat Ibn Sa'ad, hal 440; Taqdimah Al-Jarhwa Al-Ta'dil 29 ).

Keinginan kita untuk mempersatukan kaum muslimin agar bermazhab tunggal adalah paradigma fiqih di atas akhlak. Ucapan Iman Malik kepada Al-Manshur adalah paradigma akhlak di atas fiqih. Iman Malik tidak ingin menimbulkan kebingungan pada orang-orang awam. Ia mengingatkan khalifah: Jika Anda mengubahnya dari apa yang mereka ketahui kepada apa yang tidak mereka ketahui, mereka akan menganggapnya sebagai kekafiran. Ia mendahulukan memelihara kerukunan dan ketentraman dari pada mempertahankan mazhab fiqihnya.

Tradisi ini dilanjutkan oleh Ulama salih sesudahnya. Ibn Abd Al-Birr memberitakan Abu Ibrahim bin Ishaq yang selalu mengangkat tangan pada setiap pergantian gerakan shalat setiap kali mengangkat atau menurunkan kepala. Ia menyebut Ibn Ishaq sebagai orang paling faqih dan paling benar ilmunya. Ibn Al-Birr berkata , "Mengapa Anda tidak mengangkat tangan juga supaya kami mengikuti Anda." Abd Al-Malik berkata : "Aku tidak ingin menentang pendapat Ibn Al-Qasim. Sekarang ini masyarakat beriman kepadanya. Bertentangan dengan masyarakat pada hal yang diperbolehkan bagi kita bukanlah akhlak para Imam (Al-Istidzkar 2:124 ).

Jadi, bolehlah Anda menganggap pendapat Anda atau seseorang lebih kuat dari yang lain. Yakinilah itu dalam diri Anda. Itulah pendapat yang lebih Anda sukai. Tetapi, ketika Anda mengamalkannya, ikutilah yang lazim di tengah-tengah masyarakat. Ibn Taymiyyah pernah ditanya apakah basmalah itu dikeraskan atau dipelankan? Ia menyebut pendapat kebanyakan fuqaha dan ahli Hadist yang menganjurkan untuk men-sirrkan basmalah. Ahmad bin Hambal sendiri lebih menyukai pendapat yang mengeraskan basmalah. Segera setelah itu, Ibn Taymiyyah berkata : "Sebaiknya orang meninggalkan pendapat yang disukainya untuk memelihara persaudaraan di antara manusia. Kemaslahatan yang terjadi karena pertalian hati dalam agama lebih besar ketimbang kemaslahatan karena mengamalkan saham fiqih seperti ini. Seperti Nabi saw pernah tidak mengubah bangunan karena dalam melestarikan bangunan itu Nabi saw memelihara hubungan kasih sayang (pertalian hati). Sebagaimana Ibn Mas'ud pernah menentang Utsman yang tidak meng-qashar shalat dalam perjalanan, tetapi ia sendiri juga tidak meng-qasharnya ketika shalat di belakang Utsman. Ia berkata : "Bertengkar itu jelek !"

(Majmu' Fatawa Syaikh Al-Islam Ibn Taymiyyah 22: 406-407).

Walaupun para pengikut Ibn Taymiyyah di Indonesia mengatakan bahwa mereka tidak bermazhab, Ibn Taymiyyah sendiri cenderung mengikuti mazhab Hambali. Iman Hambali lebih suka menjaharkan, tetapi demi kemaslahatan kaum muslimin, Ibn Taymiyyah menganjurkan kita untuk meninggalkan yang disukainya. Fiqih ditinggalkan demi akhlak.

Ketika Iman Hambali ditanya tentang suatu masalah fiqih, ia berkata , "Aku ahli hadist. Tanyalah Sofyan Al-Tsawri ia lebih mengerti fiqih ketimbang aku." Al-Tsawri berkata kepada salah seorang muridnya, "Jika kamu melihat seseorang mengamalkan sesuatu yang diikhtilafkan dan kamu punya pendapat yang lain, janganlah kamu melarang dia melakukannya." (Al-Khatib , Al-Faqih wa Al-Mutafahqih 2:69 ).

Iman Abu Hanifah berkata, "Perkataan kami ini hanyalah pendapat. Itulah yang terbaik yang dapat kami capai. Jika ada orang yang datang dengan pendapat yang lebih baik dari perkataan kami, itulah yang lebih benar untuk diikuti." Dalam riwayat lain Abu Hanifah berkata, "Inilah pendapat kami, kami tidak akan memaksakan orang untuk mengikutinya." (Al-Khatib, Tarikh Bagdad 13:353 ;Al-Intifa 140)

Imam Abu Hanifah pernah hidup sezaman dengan Imam Ja'far Al-Shadiq, salah seorang di antara dua belas Imam dari Ahli Bait Nabi saw. Dengan menisbahkan pada namanya, para pengikutnya menyebut mazhab fiqihnya itu sebagai mazhab Ja'fari. Nu'man, nama kecil Abu Hanifah pernah berguru kepadanya selama dua tahun. Ia berkata , "Law la sanatan,lahalaka Nu'man". Seandainya tidak ada dua tahun (ketika aku berguru kepada Imam Ja'far) celakalah si Nu'man."

Seorang pengikut Imam Ja'far datang dari negeri yang mayoritas penduduknya mengikuti mazhab Ahlus Sunnah. Ia meminta fatwa apakah boleh baginya untuk shalat bersama mereka. Imam Ja'far bersabda, " Barangsiapa yang shalat bersama mereka pada shaf awal sama pahalanya seperti orang yang shalat di belakang Rasulullah saw pada shaf yang pertama." Imam Ja'far as berkata , "Jauhilah oleh kamu melakukan perbuatan yang menyebabkan kami dipermalukkan karenanya. Karena anak yang buruk mempermalukan orang tuanya dengan kelakuannya. Jadilah kalian hiasan kepada kami yang telah kalian nisbahkan dirimu. Janganlah kalian mendatangkan celaan bagi kami, shalatlah di tempat-tempat shalat mereka, kunjungi orang sakit di antara mereka, layat jenazah mereka, dan janganlah mereka berbuat kebaikan kecuali kamu lebih dahulu melakukannya sebelum mereka. Demi Allah, tidak ada ibadat yang lebih dicintai Allah seperti Al-Khibha." Aku bertanya, "Apakah Al-Khibha? " Ia berkata, " Taqiyyah." (Al-Wasa-il, Kitab Al-Amr bi Al-Ma'ruf, Bab 26).

Taqiyyah adalah menjalankan fiqih yang diamalkan oleh orang kebanyakan atau fiqih yang ditetapkan oleh penguasa, untuk menghindari pertikaian atau perpecahan. Taqiyyah berarti meninggalkan fiqih kita demi memelihara persaudaraan di kalangan kaum Muslimin. by : Achmad Syaifudin @

Saturday, June 11, 2011

Mengapa harus khilafah ?

Ada sebagian orang yang sangat antipati kalau diajak bicara soal Khilafah. Menurut mereka kalau khilafah berdiri akan menjadikan penduduk non muslin terintimidasi secara psikis. Kalau mereka tidak masuk islam maka mereka diwajibkan bayar pajak dan bila menentang aturan ini akan dibunuh. Hampir sebagian orang non muslim berpikiran seperti itu. Inipula yang membuat diskusi soal khilafah menjadi tendesius menyudutkan islam secara moral. Harus dicatat bahwa Islam tidak ada urusan orang mau beriman atau tidak. Itu urusan mereka dengan Allah. Tidak ada ketentuan dalam islam yang berbeda agama akan dibunuh bila khilafah berdiri. Menurut saya adanya persepsi negatit tentang islam yang anti pluralis adalah bagian dari kampanye meminggirkan islam. Orang awam yang tidak paham soal khilafah di cekokin perasaan takut akan kehadiran khilafah. Dan tentu akhirnya mengaburkan islam sebagai rahmatan lilalamin. Ini tantangan bagi siapa saja yang memperjuangkan tegaknya system khilafah didunia ini.

Yang harus dipahami bahwa islam itu rahmatan lilalamin. Tidak ada hukumnya bagi oang non islam tidak mendapat ruang di negara islam. Justru orang non islam mendapatkan perlindungan. Tentu mereka harus tunduk dengan sistem dan Undang Undang negara Islam, termasuk membayar fee (jizyah). Tapi ini bukan hanya berlaku bagi non islam, bagi penduduk beragama islam juga dikenakan ketentuan sama dimana diwajibkan membayar zakat. Lantas apa bedanya zakat dengan Jizyah ? zakat adalah suatu kewajiban bagi umat islam atas dasar keimanannya kepada Allah. Sementara Jizyah adalah ketentuan yang harus dibayar oleh penduduk non muslim yang berada di bawah sistem kekuasaan Islam. Yang harus dicatat bahwa ketentuan ini tidak bersifat zolim atau intimidasi. Ini ditentukan atas dasar konpesasi yang harus mereka bayar atas perlindungan yang diberikan oleh sistem kekuasaan Islam..

Disamping itu ketentuan Jizyah sangat adil. Dimana pungutan Jizyah tidak diwajibkan kepada wanita , anak anak, orang yang tidak waras ( gila) . Juga tidak diwajibkan kepada yang tidak mampu atau miskin. Jusru mereka yang miskin hidup dibawah ambang batas ketentuan jizyah mendapatkan bantuan dari khilafah ( negara ) akan kebutuhan hidupnya. Bandingkan dengan negara sekular. Yang mengharuskan siapa saja membayar pajak, Tidak peduli dia wanita , anak anak , atau orang gila, miskin atau kaya. Mau bukti ? itu Pajak Tidak Langsung seperti pajak penjualan, cukai dan bea berlaku bagi siapa saja yang beriterakasi dengan aktifitas kebutuhan barang maupun jasa. Pemberi jasa dan penghasil barang diberi hak oleh negara menjadi pemungut pajak tidak langsung ini. Bagi orang miskin dan tidak mampu, negara begitu banyak berdalih untuk membantunya dan kalaupun ada bantuan lebih banyak dikorup oleh sistem kekuasaan.

Lihatlah ketentuan tentang Jizyah, yang masuk kategori kaya ditetapkan 17 gram emas. Yang masuk kategori sedang (kelas menengah) ditetapkan 8,50 gram emas, Yang masuk kategori mampu, tetapi di bawah kelas menengah, ditetapkan 4,25 gram emas. Gimana ? apakah itu memberatkan ? ya tidak! Karena sangat rendah dibandingkan negara hukum sekular yang berdasarkan persentase. Juga harus dicatat, bahwa jizyah hanya dipungut sekali dalam setahun. Tapi kalau penduduk non muslim punya property yang bersifat produktif maka mereka diwajibkan membayar kharaj ( sewa atau bagi hasil SDA). Besarannyapun tidak ditetapkan secara sewenang wenang tapi atas dasar kesepakatan antara khilafah dan pemilik,yang dibayarkan setahun sekali. Namun setelah mereka membayar kharaj, tidak lagi dikenakan ketentuan pajak (dharîbah). Bandingkan dengan negara sekular, orang dikenakan pajak PBB, Retribusi PAD, Bagi Hasil SDA, dikenakan lagi Pajak Pembelian, cukai dan penghasilan. Benar benar pajak berganda.

Kalau orang non muslim dikenakan Kharaj, lantas orang muslim gimana ? ya orang muslim juga dikenakan ketentuan yang hampir sama. Yaitu zakat Mal ( harta ) dan zakat fitrah per kepala. Dan kadang dalam keadaan tertentu seperti negara dalam kadaan krisis anggaran maka khilafah dibenarkan pula untuk memungut pajak ( dharibah) kepada penduduk muslim yang qualified dipajaki. Semua penerimaan ( muslim dan non muslim ) itu dikelola dalam satu lembaga bernama Baitul Mal dan digunakan seluas luasnya untuk kemakmuran umat ( termasuk orang non islam ). Lembaga ini dikelola dengan sangat ketat dan transfarance sesuai ketentuan dari Allah dan Rasul. Karena dalam sistem kekuasaan islam, pemerintah (umarah ) juga adalah ulama, dan ulama juga adalah umarah maka pengelolaan itu melekat sebagai bentuk keyakinan ( keimanan ) kepada Allah, yang sadar sesadarnya akan ada pertanggungan jawab di akhrat. Jadi , benar benar sistem pengawasan lahir batin yang melekat.

Baitul Mal ini sebagai ujud dari sistem ekonomi islam yang sesungguhnya ( I=C+ Infak /sadakah/ zakat ). Bahwa setiap pendapatan ( income ) harus sama dengan konsumsi (consumption ) ditambah dengan Infak, sadakah, zakat. Konsumsi yang dimaksud bukanlah konsumsi yang tak terbatas ( unlimited ) tapi sangat terbatas ( very limited ) sebagai ujud dari larangan untuk berlebih lebihan. Sisanya digunakan untuk sharing sebagai ujud Tauhid yang mengharuskan ” dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat”. Jadi benar benar sistem sharing income yang terdistribusi secara efektif untuk tegaknya kebenaran, kebaikan dan keadilan.

Beda dengan sistem sekular ( I=C+S) dimana Pendapatan ( Income ) sama dengan konsumsi ( unlimited ) ditambah dengan tabungan. Karena sisa pendapatan setelah berkonsumsi diarahkan untuk menabung lewat sistem perbankan. Maka terbentuklan lembaga diluar negara yang mengelola uang berlebih untuk memperkaya orang pribadi. Sementara penerimaan pajak dari negara juga dikelola lewat sistem perbankan ( bank central ). Yang terikat dengan global moneter ribawi. ( pasar uang dan obligasi ). Jadi apapun dalilnya bank itu bukanlah sistem ekonomi islam.

Inilah dasar mengapa saya setuju dan mendukung khilafah. Karena saya hanya paham soal ekonomi dan tahu sedikit tentang keculasan ekonomi sekular maka dari segi ekonomilah sudut pandang saya soal khilafah. Bahwa islam itu adil dan rahmat bagi alam semesta.

Wednesday, June 01, 2011

Pancasila ?

Kemarin saya berdialogh dengan teman, dia dengan enteng mengatakan bahwa Pancasila sebagai falsafah negara kita merupakan hasil pemikiran gemilang tasawuf sosial dari para pendiri bangsa kita. Maklum saja, katanya , sebagian besar tokoh pendiri bangsa ini terdiri dari elite islam dari kalangan intelektual, ulama. Seperti Soekarno, Drs. Muhammad Hatta, Mr. Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosujoso, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, KH. Wahid Hasjim, Mr. Muh Yamin.

Mereka focus pada prinsip Islam yang mengemban visi dan misi Rahmatan Lilalamin. Saya sempat berkerut kening karena istilah Tasawuf sosial dan visi rahmatan lilalamin. Namun teman ini menegaskan bahwa apakah ada nilai nilai yang ada dalam Pancasila itu tidak sesuai dengan Al Quran dan Hadith ? Belum sempat saya menjawab , dia menegaskan bahwa sila dalam pancasila itu merupakan hasil musyawarah antar golongan untuk mewujudkan project sosial politik bersama dalam sebuah komunitas bernama Indonesia.

Untuk alasan argumen itu, teman ini berlandaskan kepada Piagam Madinah (mitsaq al-madinah). Piagam Madinah adalah rumusan tentang prinsip prinsip kesepakatan antara kaum muslim Madinah dibawah pimpinan Nabi SAW dengan berbagai kelompok non Muslim dikota itu untuk membangun tatanan sosial politik bersama sama. Jadi tak ubahnya sepergi slogan Bhineka Tunggal Ika ( walau berbeda tetapi tetap satu jua ). Dalam Piagam Madinah itu, dengan tegas dinyatakan hak warganegara dan partisipasi kaum non Islam di kota Madinah. Kaum Yahudi yang merupakan kelompok Minoritas di Madinah , diangkat statusnya menjadi warga yang syah. Artinya Piagam Madinah menegaskan bahwa semua warga ( islam maupun Non Islam ) adalah satu bangsa atau umma wahida, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Ketika Nabi wafat, para sahabat tetap mempraktekan hal tersebut dan apalagi ketika terjadi penaklukan dibanyak wilayah , konsep piagam Madinah itu diterapkan.

Spirit Piagama Madinah itu, menurut teman ini , merupakan satu satunya dokumen politk yang paling maju dan tertua, hingga sampai kini masih relevan dan sulit dicarikan tandingannya oleh siapapun yang mencoba merecontruksi masyarakat sesuai pemaham sekular. Sangat mengagumkan. ! Dalam Piagam ini dirumuskan ide ide tentang kebebasan beragama, hak setiap kelompok untuk mengatur hidup sesuai dengan keyakinannya, kemerdekaan dibidang ekonomi antar golongan. Bahkan sampai pada partisipasi dibidang pertahanan dari serangan pihak luar. Jadi ini lebih canggih daripada Piagam Human Right PBB, kata teman ini menyimpulkan. Ditambah lagi bahwa Piagam Madinah menegaskan suatu konsep tentang sistem pemerintahan yang tidak diperintah atas kehendak satu orang atau pribadi atau golongan tapi atas dasar kebersamaan atau bersama sama. Tidak ada superior individu atau golongan, yang ada adalah kebersamaan.

Itulah sebabnya, kata teman ini, para pendiri negara kita yang mayoritas beragama Islam dan tokoh Islam, menerima Pancasila , tak ubahnya seperti ketika Nabi SAW menetapkan Piagam Madinah., atas pertimbangan nilai-nilainya yang dibenarkan oleh ajaran Islam dan fungsinya sebagai konsesus antar golongan untuk membangun kebersamaan dalam project sosial-politik. Namun yang harus dicatat bahwa tidak ada satupun para tokoh Islam sebagai pendiri bangsa ini memandang Pancasila sebagai alternative dogma , samahalnya Nabi SAW dan pengikut beliau itupun tidak pernah terbetik dalam pikiran mereka bahwa Piagam Madinah itu menjadi alternatif bagi agama Islam. Teman ni menyimpulkan bahwa, sikap umat Islam Indonesia yang menerima dan menyetujui Pancasila , dapat dipertanggung jawabkan sepenuhnya dari segala segi pertimbangan. Dari sudut pandang itu pula kita harus menilai kesungguhan para founding fathers dan para tokoh Islam yang selalu menegaskan bahwa antara Islam serta kaum Muslim Indonesia dan Pancasila tidak ada masalah.

Simaklah, katanya lagi, terjadinya kesatuan itu karena didasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa. Ini sila Pertama. Tidak ada golongan atau ras yang berbeda soal ini. Bila Ketuhanan ditempatkan maka tentu semua sepakat bicara tentang “kemanusiaan yang adil dan beradab” Apakah ada keyakinan beragama yang menolak ini ? Selanjutnya sila ketiga adalah Persatuan Indonesia. Tentulah persatuan antar golongan , ras akan terjadi karena Agama dan nilai agama yang mempersatukan. Nah , lantas bagaimana menempatkan sila pertama , kedua dan ketiga itu dalam kehidupan bernegara ? konsesus terjadi bahwa , Indonesia adalah negara kerakyatan ( bukan golongan atau ras ) yang dipimpin oleh Hikmah atau orang orang yang berilmu dan beretika tinggi untuk lahirnya kebijaksanaan atas dasar musyawarah. Mereka para Hikmah itu adalah perwakilan dari seluruh rakyat Indonesia yang dipilih oleh rakyat Indonesia. Tanggung jawab sila keempat itu ada pada tujuan akhir yaitu sila kelima ” Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia."

Dengan cepat saya bertanya, mengapa dalam prakteknya justru terjadi kebalikannya. Apalagi dengan demokrasi langsung yang menghilangkan ruh musyawarah kebersamaan . Teman ini mengatakan, persoalan bangsa kita adalah persoalan etika atau akhlak. Pancasila tidak ada korelasi dengan UUD 45. Ini pengkianatan akibat etika elite politik sudah rusak. Umat islam harus tampil sebagai pemberi solusi dalam bentuk sumbangan maksimal khususnya dalam memaknai agama bukan hanya sebagai ritual belaka tapi sebagi bentuk kesalehan sosial. Sangat ironi bila mayoritas elite politik Indonesia beragama Islam tapi etikanya tidak islami. Tahukah anda, nilai nilai pancasila, adalah nilai nilai ketulusan ( keikhlasan ) untuk mencari ridho Allah, bukan kekuasaan kelompok atau golongan atau hegemoni mayoritas.

Tugas kita umat islam yang utama kini , dimana saja posisi apakah itu alim ulama, ilmuwan, pejabat negara, masyarakat umum , adalah menjadikan agama sebagai landasan bersikap dan bertindak sebagai tanggung jawab kita kepada Allah. Menjadikan AL Quran dan Hadith sebagai dasar berbuat dalam semua aktifitas ( social budaya ekonomi maupun politik.) Namun diterapkan dalam azas musyawarah , hikmat kebijaksanaan untuk kebenaran, kebaikan dan keadilan. Bila ini terjadi, maka sebetulnya proses menuju kejayaan Islam sebagai rahmat bagi alam semesta akan terjelma.

Cerdas berlogika dan bersikap.

Mengapa kegiatan ekonomi itu terbelah.Ada yang formal dan ada yang informal. Ada yang kaya dan ada yang miskin. Ada yang melimpah sumber day...