Saturday, November 21, 2009

Rasa keadilan

Prita, seorang pasien rumah sakit yang telah membayar jasa layanan yang diterimanya, harus berhadapan dengan proses hukumm hingga ke pengadilan. Tuduhan yang dilayangkan kepada Prita karena diduga mencemarkan nama baik rumah sakit melalui e-mail keluhan yang dibuatnya. Akhirnya dikenakan hukuman 6 bulan. Sedangkan Anggodo, begitu enaknya menyebut nama pemimpin negara kita bebas dari usutan apapun. Aksi oknum polisi yang menembak seorang sopir angkot 102 di Limo, Depok karena diduga berjudi. Subagyo, sang sopir angkot itu, akhirnya meregang nyawa saat dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tapi buronan seperti Djoko Tjandra kasus cesi Bank Bali, yang kabur ke luar negeri, malah dibiarkan. Atau nenek di jawatimur yang ketahuan mencuri 3 biji kakao harus menghadap meja hijau sebagai pesakitan sementara perampok dana Century aman aman saja.

Begitu banyak peristiwa disekitar kita yang mengusik rasa keadilan kita. Ingin rasanya kita menjerit keras dalam kemarahan dihadapan hakim yang berminyak muka dan Jaksa berperut buncit , pengacara yang membosankan. Mengapa negeri ini tak pernah mampu memotong lingkaran kemiskinan ? Mengapa kemiskina dibiarkan akrab bagia rakyat jelata. Mengapa mereka harus terjabut dari cinta dan kasih sayang. Benarlah bahwa kita berada didalam sistem yagn memusuhi orang miskin. Mereka tak punya pilihan kecuali memang begitulah system berkerja untuk memanjakan penguasa diatas limpahan fasilitas sebagai abdi negara. Padahal ketika awal negeri ini dibentuk dibangun dari rasa keadilan itu sendiri yang tertuang dalam kata ”adil dan beradad” untuk tercapainya ”keadilan sosial. ”:

Adil dan beradab, berati sangat mendalam. Berakar kedalam relung hati terdalam. Yang tak dikotori oleh nafsu yang didokrin oleh akal tentang ketamakan dan penindasan. Membayar orang dari hasil pekerjaannya adalah ”adil” tapi membayar dengan murah adalah tidak beradab. Apalagi tidak peduli dengan kebutuhan pokok yang terus melonjak. Tapi membayar orang dengan pantas dan cukup untuk kebutuhan hidupnya adalah adil dan beradab. Tak ada ukuran matematika yang disebut pantas. Ukuran itu ada didalam hati, sebagai sikap memanusiakan manusia. Adil dan beradab tak lebih ungkapan cinta dan kasih sayang. Memberikan ruang dimana cinta bertaburan menghias senyuman dan sapaan untuk saling berbagi.

Namun apa yang kini kita rasakan. Cinta mengalir penuh bersyarat dan keadilan pun diperdagangkan. Keadilan menghantui kita, begitu rupa. Ia mungkin satu satunya pengertian yang tak bisa ditertawakan, pada akhirnya. Telah sulit untuk dirumuskan secara tetap. Karena kepentingan penguasa yang ingin bebas memperolok kemiskinan ditengah penindasan atas nama hukum. Hukum mudah ditafsirkan, diurai dan akhirnya menjadi tidak lagi tentang keadilan. Tapi hukum dilahirkan oleh kekuatan politk, dan ekonomi, merupakan hasil kompromi dan kalkulasi. Hukum juga ditulis sebagai teks dan sebab itu senantiasa merupakan hasil interpretasi. Adapun keadilan tidak. Hukum bukanlah keadilan.

Hukum yang kita yakini sebagai benteng keadilan , tak lebih hanyalah perkakas yang di create dari sebuan konvensi. Keadilan berada diluar dan diatas hukum ( dan undang undang ). Rasa keadilan itu semakin jauh dijangkau oleh produk hukum dan undang udang. Semakin sulit dimaknai oleh para penegak hukum. Pada titik ini, keberadaan agama sebagai pencipta rasa keadilan semakin dijauhkan dari hukum itu sendiri. Bahkan diragukan untuk tidak melanggar HAM. Maka hanyalah soal waktu negeri ini akan hancur untuk sia sia ...Semoga kita dapat menyadari ini semua sebelum semuanya terlambat.

Wednesday, November 18, 2009

Malu

Kemarin saya bertemu dengan tamu dari luar negeri. Dia berkata ” apakah anda tidak merasa malu bila membaca laporan PBB , Indonesia masuk rangking nomor 6 negara terkorup didunia dan tahun 2009 PERC ( Lembaga konsultan Risiko dan Politik Ekonomi ) mengumumkan bahwa Indonesia tetap menempati raking nomor satu sebagai negara PALING KORUP di Asia.” Saya tersentak. Teman ini berbicara tentang rasa malu. Memang yang membedakan manusia dengan binatang adalah rasa malu itu. Karena binatang tidak peduli dengan rasa malu tapi manusia diberi jiwa yang mudah tersentuh akan rasa malu itu.

Kita bisa saja berkata bahwa kita negeri religius , negeri yang taat hukum. Menghormati hukum. Tapi orang lain, orang asing, melihat kita tak lebih mempermainkan hukum. Globalisasi yang seharusnya diukir dengan prestasi kehormatan bangsa tapi nyatanya diukir dengan mempermalukan diri sendiri. Dapatkah kita bayangkan bagaimana perasaan president dan Menteri ketika menghadiri forum G20 atau APEC. Semua mata ketika melihat mereka maka yang pertama teringat bahwa ”inilah pejabat atau pemimpin ” yang negerinya mencatat record teringgi soal KORUPSI. Malukah mereka bersanding dengan negara lain yang tingkat korupsinya rendah ? Kalau mereka merasa diri manusia, tentu mereka akan malu dan mungkin tak mampu menaikan dagu dihadapan negara lain.

Tapi bila korupsi dari satu rezim ke rezim berikutnya tak pernah surut maka tahulah kita bahwa penguasa negeri ini tak punya lagi rasa malu. Salah satu ciri utama fitrah manusia adalah memiliki rasa malu. Ketika rasa malu hilang, manusia secara pasti memperturutkan hawa nafsunya dan mengabaikan petunjuk akal dan nuraninya (QS. Al-A’raf: 179).. Inilah yang sangat memilukan bila kita tahu bahwa 90% pejabat dan pemim pin kita adalah beragama Islam. Sifat malu mutlak dimiliki seorang Muslim. Sebab rasa malu tak lain merupakan refleksi keimanan, laksana perisai yang dapat mencegah seseorang dari melakukan kemungkaran dan kemaksiatan. Bahkan mulia-hinanya akhlak seseorang dapat diukur dari rasa malu yang ia miliki.

Mengapa pentingnya rasa malu ? Malu dapat dimaknakan sebagai sifat atau perasaan yang membuat enggan melakukan sesuatu yang rendah atau tidak baik. Dalam buku Adab an-Nabi, ustads Abdul Qadir Ahmad ‘Atha membedah secara bahasa kata ‘malu’ dengan cemerlang. Menurutnya, kata ‘al-hayyaa’ (malu) pada dasarnya memilki sinergi erat dengan kata ‘al-hayaat’ yang berarti kehidupan. Sebab, kata itu mengandung makna: perasaan sedih dan perubahan jiwa yang dapat menyedot segala kekuatan lahir dan batin, mencoreng kehormatan diri dan mengurangi harkat nilai keidupan manusia.

Karena itulah, malu tak dapat dipisahkan dari keimanan. Keduanya selalu hadir bersama-sama. Makin kuat iman seseorang, makin tebal pula rasa malunya. Begitu juga sebaliknya. Rasulullah saw bersabda: “Iman itu memiliki 60 sampai 70 cabang, yang paling utama ialah pernyataan ‘Laa ilaaha illallah’. Dan yang paling rendah adalah menyingkirkan duri dari jalan. Dan rasa malu adalah salah satu cabang dari iman,” (Muttafaq ‘alaih). Dari negeri yang memilikii idiologi pancasila yang menempatkan Tuhan diatas segala galanya. Rasa malu itu seharusnya ada tapi justru kita masuk rangking tertingi sebagai negara yang tidak punya rasa malu didunia.

Bagaimanakah nasip bangsa kita bila rasa malu pada diri pejabat itu tidak diperbaiki dan korupsi terus terjadi ? Dengarlah sabda Rasulullah saw . “Jika Allah ingin menghancurkan suatu kaum, maka dicabutlah dari mereka rasa malu. Bila rasa malu telah hilang maka yang timbul adalah sikap keras hati. Bila sikap keras hati itu membudaya, maka Allah akan mencabut dari mereka sikap amanah dan tanggung jawab. Bila sikap amanah telah lenyap maka yang muncul adalah para pengkhianat. Bila para pengkhianat sudah merajalela maka Allah akan mengangkat rahmat-Nya dari mereka. Bila rahmat Allah telah sirna maka akan tampillah manusia-manusia terkutuk. Bila manusia-manusia laknat itu telah berkuasa maka akan tercabutlah dari kehidupan mereka tali-tali Islam.” (HR. Ibnu Majah).

Saturday, November 07, 2009

KPK ?

UU No. 39 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi memang berbeda dengan hukum tindak pidana biasa. Karena kurang menghormati asas praduga tidak bersalah dalam rangka pembuktian perkara. Keberadaan UU ini merupakan anak kandung dari reformasi. Sebagai ujud keinginan semua rakyat untuk lahirnya pemerintahan yang bersih dari segala tindak pidana korupsi oleh kekuasaan. Tahun 2001 UU No. 39 ini direvisi dengan lahirnya UU No. 30 Tahun 2002 tentang Pendirian Lembaga khusus memberantas Korupsi , namanya KPK ( Komite Pemberantasan Korupsi ).

UU sebelumnya dirasa sangat sulit menjangkau tindak pidana korupsi karena sulitnya mendapatkan bukti akibat harus dijaminnya azas pra duga tak bersalah. Tidak mudah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka apalagi terpidana. Acap kita dengar pengacara koruptor dan Polisi berkata " Kita harus menghormati azas praduga tak bersalah "Sytem penegakan hukum di negeri ini copy paste terhadap system hukum kolonial. Hanya efektif untuk menghadapi kejahatan generik yang biasa terjadi dikalangan bawah. Tapi sangat sulit bila berhadapan dengan kejahatan terdidik ( koruptor ). Orang terdidik sangat mengenal kelemahan hukum yang bertele tele itu dan juga kenal betul mental aparat yang digaji ala kadarnya itu. Makanya , sangat sulit sekali menjerat kejahatan terdidik ini, yang jumlahnya dari tahun ketahu terus meningkat. KPK menjawab segala kekurangan itu.

Keberadaan KPK sebagai penghibur ditengah terik panas kehausan rasa keadilan bagi rakyat. Ini sebagai Amanat rakyat untuk memberantas KKN lewat TAP MPR XI/1999. Walau rakyat tidak merasakan langsung akibat sepak terjang KPK namun satu demi satu pejabat publik dipertontonkan menjadi pesakitan di hadapan media massa. Maka itu sudah cukup menghibur rakyat yang selalu bingung menghadapi ongkos hidup yang semakin mahal. Megawati yang meng syahkan berdirinya KPK menjelang akhir jabatannya namun SBY mendapatkan berkah pujian rakyat ketika KPK mulai beraksi. Maka SBY dan kabinetnya boleh menyebut dengan bangga dirinya sebagai clean government and professional. Rakya terpukau dan kembali memilihnya.

Namun perjalanan waktu , ternyata cara praktis atau menjadi extra ordinary bagi procedure formal lembaga yang sudah ada ( jaksa dan Polisi ) membuat gerah para elite negeri ini. Tak sedikit pejabat trias politika yang masuk bui dan yang belum tertangkap terasa duduk diatas bara. Kenyaman tak ada lagi. Sementara kebutuhan tak bisa dikekang. ” Apa arti kebebasan dan kekuasaan bila setiap hari dikecam rasa takut dan semua itu karena KPK” Kira kira demikian yang ada dibenak para elite. Perseteruan antara POLRI dan KPK tidak mungkin datang begitu saja tanpa keterlibatan invisible hand elite politik yang ingin mengembalikan cara cara lama dipakai dalam membrantas korupsi. Terbukti tahun 2007 pernah diajukan RUU untuk merevisi KPK namun tak terjadi.

Padahal disadari oleh elite politk bahwa KPK adalah sebuah kompromi final dari kemuakan rakyat terhadap ulah rezim Soeharto yang hoby KKN. Ini sebagai jalan terbaik daripada lahirnya revolusi sosial. Rakya dapat menerima semua efek dari kesalahan orde baru asalkan ada cara yang efektif untuk membrantas korupsi. Namun sebuah kekuasaan ternyata memang tak nyaman bila harus ada system hukum yang antibodi seperti KPK , yang dengan mudah menyadap, menyita , menyekal dan menangkap tanpa memperdulikan "azas pra duga tak bersalah"

Perserteruan antara KPK dan Polri hanyalah satu bentuk yang nampak dipermukaan sebagai bagian dari upaya elite ( DPR dan Pemerintah ) untuk memandulkan peran KPK agar kekuasaan menjadi berkah yang nyaman dan menyamankan. Hingga tak ada lagi kelak, pejabat DPR yang dipermalukan karena korupsi atau pejabat gubernur atau menteri harus berhadapan dengan palu hakim. Karena banyak sekali kasus yang siap menjadikan mereka pesakitan dihadapan rakyat.

Cerdas berlogika dan bersikap.

Mengapa kegiatan ekonomi itu terbelah.Ada yang formal dan ada yang informal. Ada yang kaya dan ada yang miskin. Ada yang melimpah sumber day...