Sebenarnya program dana haji ini pertama kali aja sejak tahun 1996, Keppres No. 35 Tahun 1996 dan 52 Tahun 1996, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji, bahwa DAU merupakan hasil efisiensi dana BPIH. Akhirnya pengukuhan ini diikuti dengan terbitnya Keppres No, 22 tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat. Penggunaan DAU itu untuk pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, penyelenggaraan ibadah haji. Tapi yang dipakai itu hanya bunganya saja. Sementara pokoknya tidak.
Pada pertengahan 2005, terjadi kasus korupsi DAU. Kasus ini menjadikan Taufiq Kamil, Dirjen Bimas Islam dan Said Agil Husin al Munawar, masuk bui. Masing masing kena penjara 4 tahun dan 5 tahun. Tapi setelah itu dibentuk BPIH. Badan dibawah menteri agama. Saat itu bukan rahasia umum bila banyak pengusaha melobi dana haji ini untuk dapat pembiayaan proyek. Caranya sederhana aja. Anda bisa geser uang itu ke bank yang mau beri anda kredit. Bunga diatur. Skemanya, kapitalisasi bunga setahun dijadikan collateral. Sementara BPIH dapat uang didepan dana manfaat dari pengusaha.
Makanya jangan kaget bila Anggota DPR Komisi VIII Ali Maschan Moesa menyebut penyelenggaraan haji penuh dengan penyelewengan. “ Bahkan, kelebihan dana yang ditaruh pada bank tertentu dipindah ke rekening baru. Yang agak sulit lagi yang dana itu, setoran Rp 25 juta, sekarang yang terkumpul hampir Rp 55 triliun, itu laporannya sulit. Kadang kurang transparan kadang disukuk, uangnya ditaruh di beda bank," ungkapnya. Saat itu skema sukuk bukan pada SBN Sukuk, tetapi pada bank syariah atau pihak swasta ( umumnya tergolong konglomerat kroni SBY).
Nah era Jokowi, sebenarnya Jokowi engga mau urus soal dana haji itu. Karena sudah ada uu dan aturannya. Tapi petinggi MUI lapor ke Jokowi soal dana haji. Teman saya cerita, Jokowi marah besar. Jokowi perintahkan audit. Kaget dia ! Uang ada tapi tersandera dibeberapa proyek dan bank lewat SUKU. Mau marah lagi sulit. Karena sebagian besar dana itu penempatannya melibatkan elite politik. Solusinya saat itu saya usulkan bailout aja. Bubarkan BPIH dan yang terlibat penjarakan. Negara engga ada duitnya. Jokowi sedang focus ke insfrastruktur ekonomi. Kata teman.
Tapi ada pihak yang datang ke menteri agama dan MUI. Mereka tawarkan program investasi atas sisa dana haji yang ada dan termasuk skema penyelesaian dana haji yang nyangkut. Saya senyum aja baca proposal itu. Ini keterlauan skemanya, Eh entah mengapa proposal itu malah bergulir ke DPR. BPIH dihapus diganti dengan BPKH ( Badan Pengelola Keuangan Haji). Sejak tahun 2017, keuangan haji bukan lagi menjadi tanggung jawab Kementerian Agama tapi BPKH. Bagaimana dengan dana yang tersandera itu? apakah sudah selesai ? Entahlah. Yang saya tahu sekarang uang haji ditempatkan di SBN SUKUK. Tapi tempo hari BPKH gunakan uang haji untuk bailout Bank Muamalah. Faktanya waiting list semakin lama dan biaya terus naik dan naik. Seperti ponzy mungkin tepatnya.