Dalam waktu dekat ini MUI akan mengeluarkan Fatwa halal untuk Pasar modal Syariah. Saya sempat bingung dengan sikap MUI ini. Memang saya tidak ahli dalam beragama namun saya praktisi bisnis. Sediki banyak tahu hakikat hukum islam dan paham bagaimana dunia pasar modal bekerja. Memang hukum perdata dan hukum Syariat Islam sebagian besar sama dalam bidang ekonomi. Hanya perbedaannya soal bunga bank dan produk yang dikatagoriakn halal. Menurut saya bukan soal perbedaan atau kesamaan hukum tapi lebih kepada hakikat hukum itu sendiri. Dunia pasar modal adalah tempat bekerjanya sistem kapitalis. Di dunia ini bukan hanya hakikat jual beli di floor terjadi tapi ada proses dibelakangnya yang hampir sulit dikatakan islami. Semua tahu bahwa IPO dilakukan disamping tujuannya untuk mendapatkan sumber pendanaan juga ada alasan penting yang sangat penting yaitu mendapatkan value lewat agio saham.
Nilai perusahaan yang tercermin dari neraca ( Balance Sheet ) ditentukan oleh catatan historis ( Akuntasi ) dari tahun ketahun sejak berdirinya perusahaan. Dalam laporan keuangan (Income statement ) , ada yang disebut dengan judgement accountant yang bicara tentang penilaian terhadap pos pos yang terdapat dalam laporan keuangan. Catatan yang sifatnya real mungkin tidak ada masalah. Tapi ada penilaian terhadap sesuatu pos yang intangible cost ( tak berwujud ) seperti Depreciation (penyusutan nilai ) terhadap asset tetap , amortization (pengurangan nilai ) terhadap paten atau royalti yang dibeli. Perhitungan ini berhubungan dengan laba ( atau rugi ) perusahaan. Sesuatu yang tidak benar terjadi namun ada dalam catatan. Sebaliknya ada juga harta tak berwujud ( intangible asset ) yang dicatat sebagai value neraca perusahaan, seperti Merek dagang ( brand ), hak atas merek ( franchise ) , hak atas intelektual ( patent ), Exclusive market dan lain lain. Oleh akuntan professional dan diligitimate oleh system pasar modal , ini dibenarkan untuk di judgment dan diakui sebagai value perusahaan.
Disamping perhitungan intangible asset itu, ada lagi yang di sebut dengan financial analysis dari professional investment yang bertugas menghitung PER (price earning ratio ) saham yang layak untuk dijual kepada publik.. Untuk perusahaan yang akan listing di bursa, perhitungan PER ini didasarkan pada ( lagi lagi ) prospektus perusahaan yang memuat laporan kinerja perusahaan dari
Dari keberadaan intangible cost memungkinkan rekayasa biaya terjadi dengan bebas ( secara legal akuntasi ). Dari cara ini banyak hal dapat dilakukan oleh emiten untuk memenggal pendapatan dan menguragi dividen. Dari keberadaan intangible asset, memungkinkan rekayasa value asset ( Aktiva ) terjadi dengan bebas ( secara legal akutansi ) untung mendongkrat value. Dari perhitungan PER, memungkinkan rekayasa financial analisis untuk memasukkan value masa depan kedalam harga saham. Setelah Emiten masuk bursa, maka perhitungan PER bergerak liar , dan kadang tak lagi diperhatikan oleh pemain bursa. Mereka sibuk membangun image atas emiten yang dijadikan target untuk “digoreng “ dan memancing investor follower masuk trap. Semua tahu bahwa harga diursa dibentuk oleh segelintir pemain namun men justifikasi harga bagi semua investor. Jadi benar benar culas. Walau ada aturan islam yang mengatur ketat soal jual beli saham dan penentuan harga ini namun sulit dikontrol dalam speed transaction yang sudah paperless itu. Pemerintah dimanapun didunia punya standard ideal soal pengaturan jual beli ini namun tak berdaya ketika pasar bekerja di private space.
MUI telah menetapkan dalam fatwanya tentang Spot dan Forward/Swap adalah dibenarkan sepanjang untuk tujaun hedging ,bukan spekulasi ( Sharf (Fatwa DSN No.28/DSN-MUI/III/2002). Aturan ini berlaku diseluruh dunia di negara manapun , termasuk di
Tidak ada hukum islam yang tidak bersifat mendidik orang untuk terhindar dari perbuatan maksiat. Semoga MUI memahami hakikat Al Quran dan Hadith sebagai cara mendidik umat untuk jauh dari wilayah maksiat. Bukannya membolehkan dengan ketentuan yang dipaksakan namun menutup mata terhadap realitas yang ada. Ingatlah firman Allah ( Surat al-Isro' : 32) ”Jangan dekati zina”. Walau space tersedia banyak namun kita umat islam dilarang mendekatinya. Walau pasar modal sudah menjadi trend global, maka umat Islam seyogianya menghindar dari space itu. Masih banyak cara lain yang lebih dekat kepada Al Quran dan hadith untuk melibatkan masyarakat dalam kegiatan investasi. Mungkin model koperasi cara yang mendekati islam untuk menggalang potensi masyarakat mengorganisir dirinya lewat kepemilikan ( spread ownership ) sumber sumber ekonomi mereka secara kebersamaan (gotong royong ) .
Wallahualam