Wednesday, September 07, 2022

Aturan yang bisa diatur

 



Tadi saya dampingi Florence meeting dengan relasinya. Ini soal Kerjsama investasi bidang logistik gas. Florence sangat piawai bisnis oil dan gas. Dia udah berpengalaman lebih 20 tahun. Yang hadir dalam rapat itu, ada politisi, Direksi Perusahaan oil and gas asing dan direksi BUMN Saya terus menyimak dan menyaksikan cara Florence membahas soal teknis. Saya merasa kecil dihadapan mereka yang terpelajar. Setelah bicara bisnis. Kami lanjutkan makan malam dan bicara santai.


“ Saya engga ngerti cara PKS yang walkout dari Sidang Paripurna di DPR. Pahadal dulu waktu era SBY kan mereka partai koalisi pemerintah. Mereka dukung kenaikan BBM” Kata Politisi.


“ Masalahnya sejak era Jokowi ada reformasi Tata niaga migas. Terutama harga BBM dilepas di pasar. Ini cara efektif membungkam opisisi, Jokwoi cerdas. Mengapa ? karena dapatkan dana alokasi subsidi untuk proyek infrastruktur. Dan engga pusing soal harga mau naik atau turunn. Engga pusing soal politik BBM”


“ Oh ya? Kata Politisi.


“ Baca dech Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali. Sesuai harga international. Kenapa itu tidak dilanjutkan terus? kalau ditaati, tentu engga perlu rame seperti sekarang.” kata saya.


“ Tapi rumit pelaksanaannya? Kata Politisi


“Rumit gimana? kan itu bagian dari reformasi tata niaga Migas dengan dicuretnya Petral sebagai trading Arm. Dengan melakukan transformasi pengadaan minyak mentah dan produk minyak melalui Integrated Supply Chain (ISC) dengan membentuk sistem pengadaan sistematis. Kenapa engga jalan? Di rente lagi ? makanya rumit” Kata saya.


“ Ya karena dengan naiknya harga Crude oit, harga eceran BBM kita jual dibawah harga keekonomian” kata direksi BUMN.


“ Tahun 2015 harga crude turun terus bertahan di bawah usd 100/ barel. Bahkan tahun 2020 pernah mendekati harga nol. Kenapa harga BBM tidak ikut turun? kemana laba Pertamina selama ini? Kok pas harga crude naik teriak rugi dan minta kompensasi? Kata saya tersenyum.


“ Jadi masalahnya apa ?Kata politisi


“ Masalahnya tidak semua pembantu Jokowi punya niat baik seperti Jokowi. Mungkin saja Jokowi tidak pahami semua. Tetapi ring 1 nya tidak juga punya kapabiitas mengingatkan Jokowi. Ya semua sibuk kalau ada ribut salahkan oposisi, padahal kesalahan itu ada pada team pemerintah sendiri. “ Kata saya.


Usai makan malam. Dalam kendaraan Florence bicara kepada saya. “ lue berani vokal kepada mereka. Aneh ..”


“ Aneh kenapa ?


“ Lue enga kawatir dengan bisnis gua? Gua perlu mereka. Tega amat”


“ Apa ada masalah lue, gua engga selesaikan? kta saya tersenyum.


“ Ya sih. Akses lue kekuasaan pasti lebih besar dari relasi gua. Makanya lue anggap mereka anak bawang”


Saya senyum aja.,


“ Tapi kan lue tahu semua apa yang baik untuk negara. Lue kan punya akses kepada kekuasaan. Kenapa lue engga bantu pemerintah agar negara ini lebih baik. Seenggaknya sampaikan saran itu. “


“ Ya kalau semua baik baik saja, kita makan apa ? bisnis kita kan dari sistem yang bisa diatur. “ kata saya.


Duuk !! Florence tabok gua, dan cubit lagi perut gua. Duh marah nih dia. “ Dasar mantiko. Untuk apa lue uang kalau caranya salah? Teriaknya.


“ Ya semuanya begitu. Habis gimana lagi?


“ Dosa!! tahu engga! Kalau lue miskin, gua bisa maklum. Tapi ini lue engga kelaparan. “

Mending diam aja. 


***


Pada tahun 2002, OECD berkantor di DPR sebagai mentor melakukan amandemen  UUD 45. Semua partai yang kini berkuasa adalah mereka yang merubah UUD 45. Dari 194 ayat, 3 Pasal Aturan Tambahan, 2 Aturan Peralihan yang terdapat dalam UUD 2002 hanya 25 ayat yang terdapat dalam UUD 45 dipertahankan. Jadi ini bukan amendment tapi merubah UUD 45. Bagaimana struktur Indonesia setelah perubahan UUD 45 ini ?


1). Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan langsung oleh rakyat; (2) MPR hanyalah sekedar majelis pertemuan bersama (joint session assembly) yang tidak punya kewenangan mengubah dan menetapkan UUD karena bukan merupakan lembaga tertinggi pelaksana kedaulatan rakyat; (3) menggunakan sistem presidensial, dan (4) memisahkan perekonomian nasional dengan kesejahteraan  sosial.


Sehingga mengakibatkan sistem perekonomian Negara tidak lagi dilandasi oleh asas kekeluargaan untuk keadilan sosial, tetapi telah berubah menjadi sistem ekonomi individualistis dan bebas seperti pemikiran ekonomi kapitalistis. Pada tahun 2002, Asian Development Bank memberikan pinjaman lunak kepada Pemerintah Indonesia untuk mendukung Program Financial Governance and Social Security Reform ( FGSSR) senilai USD 250 juta.


Saya ingat ketika bantuan itu diberikan, salah satu teman aktifis berkata bahwa ada dua agenda besar dari program ini, yaitu mereformasi koperasi dan jaminan social dalam Blue Print Economic reform. ST-MPR 2002,  secara konstitusional, bangun usaha koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan di Indonesia. Sehingga secara konstitusi Koperasi sebagai alat perjuangan rakyat dalam bidang ekonomi tidak lagi mendapat tempat istimewa dihadapan Negara.


Kemudian diperkuat lagi dalam amandemen UUD 45 Pasal 33 dengan menambah ayat 4. Ayat  ini seakan mengingkari secara halus ayat 1,2, dan 3-nya dimana perekonomian disusun secara prinsip demokrasi. Jadi tidak ada lagi perlakuan istimewa kepada satu pelaku ekonomi. Siapapun dapat mengusahakan perekonomian secara bebas alias liberalisasi perekonomian. Hal ini tertuang dalam ayat selanjutnya yaitu ayat 5 dimana ketentuan lebih lanjut diatur UU. UU yang mana? lihat saja UU penanaman modal dan UU PMA yang kental sekali nuansa liberalnya.


Di Era SBY kebijakan pemerintah terfocus kepada bagaimana mendatangkan pajak bagi negara untuk kepentingan APBN. Karena itu pemerintah membuka kanal seluas mungkin bagi modal untuk berkembang walau karena itu meminggirkan para petani, nelayan, dan usaha kecil. Dampak dari amandemen itu adalah ekonomi tumbuh dengan pesat namun melahirkan gap kaya dan miskin yang sangat lebar.


Dengan keadaan tersebut diatas, Jokowi sadar bahwa siapapun yang akan jadi Presiden maka dia harus menghadapi masalah yang disebut dengan jebakan APBN. Kecuali dia kembalikan UUD 45 itu seperti sebelum ada reformasi. Tapi sistem yang ada sekarang. Terlalu memanjakan distribusi power dan membuat presiden lemah. Tentu sulit melakukan perubahan.


No comments:

HAK istri.

  Ada   ponakan yang islamnya “agak laen” dengan saya. Dia datang ke saya minta advice menceraikan istrinya ? Apakah istri kamu selingkuh da...