Sunday, August 21, 2005

Pasar Rakyat

Pedagang Pasar Tanah Abang sejak beberapa tahun terakir ini diliputi kegelisahan. Utamanya sejak terjadi kebakaran yang melumatkan Blok A. Pada waktu itu Pemda DKI berencana membangun kembali BLOK A. Selanjutnya pertikaian mulai merebak antara pedagang dan Pengelola pasar yang diwakili oleh PD. Pasar Djaya. Pertikaian ini berlanjut kepengadilan dengan pedangang sebagai pemenang. Tanpa peduli dengan tuntutan pedagang, Pemda DKI tetap dengan kebijakannya untuk membangun kembali Pasar BLOK A. Pembangunan Blok A selesai dibangun. Kini terdengar kembali rencana Pemda DKI untuk membongkar BLOK B, C dan mebangunnya sesuai dengan kehendak pengelola pasar PD Pasar Djaya. Nampak dipermukaan adalah syah syah saja karena penataan pasar adalah menjadi tanggung jawab Pemda. Tapi mengapa terjadi penolakan dari pedagang ?

Saya hanya ingin membahas unsur keadilan dibalik pembangunan pasar ini. Sejarah dibangunnya Tanah Abang adalah didasarkan oleh swasembada masyarakat dengan wajib iuran untuk membangun pasar regional. Selama proses pembangunan Pasar, pedagang diwajibkan untuk mengangsur biaya pembangunan. Setelah selesai , pedagangpun secara bersama sama diwajibkan untuk menanggung biaya perawatan pasar. Iuranpun dikutip setiap bulan. Artinya , dulu dikala Gubernur Alisadikin, Pasar dibangun dengan melibatkan peran serta pedagang secara otonom tanpa keterlibatan pengusaha/developer. Peran PD Pasar Djaya adalah mengelola pasar yang didukung oleh para pedagang.

Kemudian , Zaman berganti dan Gubernurpun berganti. Setiap potensi komunitas business menjadi lahan business. Tanah Abang telah menjadi pusat perdagangan grosir terbesar di Asia Tenggara. Terkenal sampai diseluruh Asia dan Afrika. Pasar inipun telah ikut membantu terbentuknya usaha informal dari pedagang kecil sampai kepada usaha rumah tangga yang memberikan jasa konveksi . Ditengah krisis ekonomi, para konglomerat hancur dengan meninggalkan hutang tak terbilang. Pabrik berhenti berproduksi. Sementara Pasar Tanah Abang , tetap ramai dijejali pembeli dari Afrika, Malaysia, Brunei dan Sumatera, Kalimantan. Geliat pasar sebagai pusat grosir nampak tak bergeming dengan situasi ekonomi nasional yang morat marit.

Namun , ketangguhan dan kreatifitas pedagang menghadapi krisis tidak ditanggapii positip oleh pemerintah. Sebaliknya , proposal kongkalingkong "pengusaha petualang " ditanggapi untuk membangun kembali pasar yang terbakar dengan konsep mereka. Konsepnya adalah membangun pasar yang modern dan berklas international. Sudah tentu ada unsur penindasan dengan memanfaatkan potensi kebutuhan tempat usaha pedagang. Harga kios yang akan dibangun itu harganya sangat tidak rasional. Per meter kios ditetapkan harganya berkisar dari Rp. 45 juta sampai dengan Rp. 100 juta. Artinya untuk kios ukuran 2 x 2,5 harganya mencapai Rp. 500 juta. Harganya yang hampir tidak mungkin terjangkau oleh usaha kecil. Entah darimana cara berpikir pengusaha yang akan membangun pasar ini. Tapi kenyataanya, pengusaha ( developer ) ini tetap mendapatkan dukungan pembiayaan dari Bank milik Pemerintah dan mendapatkan dukungan perizinan dari Pemda.

Dari teman yang bergerak sebagai Contraktor , yang kebetulan ikut dalam tender pembangunan proyek Blok A tersebut, didapat informasi bahwa biaya permeter Pasar Blok A tersebut adalah hanya Rp. 10 juta. Asumsi biaya ini sudah termasuk ongkos perizinan dan bunga bank. Dapat dibayangkan berapa keuntungan yang didapat oleh Developer dari hasil pembangunan Pasar Tanah Abang. Bila Kios yang dibangun adalah sebanyak 4000 kios. Itu sebabnya Tommi Seorharto didalam penjarapun berniat untuk bertindak sebagai developer pembangunan Blok B dan C.

Sebetulnya bila Pemda DKI mempunyai hati untuk menumbuh kembangkan pengusaha kecil , masalah Pembangunan kembali pasar tanah abang tidaklah begitu sulit. Pemda DKI dapat melakukan komunikasi langsung dengan pedagang dengan memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Dengan biaya pembangunan pasar per M2 sebesar Rp. 10 juta , tentu semua pedagang akan mampu membeli kios. Artinya untuk kios ukurang 5 M2 , mereka hanya mengeluarkan dana sebesar Rp. 50 juta.

Bila masalah pembiayaan pembangunan dikawatirkan oleh Pemda Dki , itu dapat dibicarakan dengan pihak pedagang. Pemda DKI juga dapat membicarakannya dengan pihak Perbankan. Melalui skema pembayaran uang muka sebesar 30% bagi setiap pedagang sudah dapat menjamin uang muka pembangunan kepada pihak kontraktor. Dengan uang muka ini kontraktor sudah dapat berkerja. Atau Pemda DKI melaui PD. Pasar Djaya mengajak Bank sebagai Mortgage pengadaan kios. Bukankah sebagian besar Pedagang Pasar tanah Abang adalah juga nasabah bank yang banyak bertebaran disekitar pasar. Bank tersebut tidak akan keberatan untuk memberikan dukungan mortgage kepada nasabahnya.

Model pembangunan gaya Tanah Abang dengan melibatkan developer ( pengusaha ) sudah menjadi trend diberbagai kota besar dewasa ini. Juga setiap ada lahan kosong dan strategis pastilah dimanfaatkan oleh developer untuk membangun MALL dan Apartement. Walau peraturan tentang jarak antar pusat pasar tradisional dengan MALL sudah diatur , namun PEMDA tidak peduli. Izin untuk pembangunan MALL terus saja diberi hingga menghancurkan usaha pedagang kecil. Demi menjaga keindahan bangunan mewah tersebut , kadang PEMDA bersedia menggusur pedagang kaki lima.Tentu dengan alan menjaga ketertiban dan keindahan kota. Potensi pedagang yang unggul melawan krisis telah dimanfaatkan oleh developer yang dekat dengan penguasa dan perbankan. Kenyamanan berusaha terganggu dengan rencana pembangunan. Alasanpun dibuat dengan berbagai cara agar pembangunan dapat disyahkan. Bahkan ada yang tega membongkar pasar yang ada ( walau hanya sinyalemen ) , untuk dibangun Mall dan sementara pedagang yang ada dipindahkan ketempat lain. Padahal diketahui bahwa pedagang kecil hanya dapat hidup bila dekat dengan konsumennya—yang juga rakyat kecil. Bagaimana mungkin terjadi interaksi jual beli bila mereka dipisahkan.

Sebetulnya , tidak ada yang sulit mengelola masyarakat bila kepentingan pribadi dan ketamakan akan jabatan /kekuasaan tidak ada. Masyarakat Asia , juga termasuk Indonesia adalah masyarakat religius yang mudah diajak kompromi bila didasarkan oleh sentuhan hati yang tulus dan ikhlas. Tapi tulus dan ikhlas itulah yang menjadi barang mahal bagi pejabat dan pengusaha petualang di negeri ini. Maka keadilan bagi pengusaha kecil juga menjadi barang langka. Entah sampai kapan ini akan berlangsung.

No comments:

HAK istri.

  Ada   ponakan yang islamnya “agak laen” dengan saya. Dia datang ke saya minta advice menceraikan istrinya ? Apakah istri kamu selingkuh da...