Thursday, August 25, 2005

Konsep ekonomi Islam

Bagaimanakah model ekonomi Islam dalam praktek? Itulah pertanyaan yang diajukan teman kepada saya.. Sulit saya menjawab dengan tepat tapi saya menyarankan dia untuk membaca buku tentang Ilmu Ekonomi Syariah. Sebetulnya dia ingin jawaban singkat yang bisa merubah sudut pandangnya tentang ekonomi sekular yang dia dalami. Memang betul bahwa islam adalah agama yang memuat aturan secara menyeluruh. Tapi soal ekonomi ditengah kehidupan modern dimana uang bisa terbang melintasi benua dalam hitungan detik, dimana harga dan pasar begitu mudah bergerak sesukanya. Jadi, how. ? Demikian pertanyaannya. Saya tahu bahwa pertanyaan ini jawabannya sangat luas dan bahkan lebih luah dibandingkan ekonomi sekular. Mengapa ?

Masalah ekonomi bagi Islam adalah masalah muamalah. Hakikatnya, soal kemaslahatan dalam hal Muamalah dapat digali oleh akal dan pemikiran manusia itu sendiri dalam ijtihad-ijtihad yang tercipta. Misalnya, akal manusia itu secara fitrahnya pasti dapat mengerti bahwa penipuan dalam urusan jual beli itu merupakan suatu perilaku yang sangat tercela. Karena itu para filsuf Yunani (Yunani) dahulu yang tidak beriman itu pun mampu meyakini dengan akal pemikiran mereka bahwa perbuatan seperti riba adalah perbuatan yang tidak bermoral dan itu harus dijauhi. Jadi tidak sulit untuk ber itjihad dalam mengembangkan metode syariat islam.

Karena Ilmu ekonomi itu adalah masalah muamalah maka ilmu tentang ekonomi berkembang pesat. Bisa dikatakan, hampir seluruh kitab-kitab Fiqh maupun Hadits, pasti ada setidaknya satu bab yang berhubungan dengan soal Muamalah. Kitab yang membahas secara khusus tentang ilmu ini adalah seperti Al-Kharaj karangan Imam Abu Yusuf, Al-amwal oleh Abu 'Ubaid Al-Qasim, Al-Iktisab oleh Imam Muhammad Asy-Syaibaani, Al-Hisbah oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan termasuk kitab-kitab seperti Muqaddimah oleh Imam Ibnu Khaldun, disamping Al-Mustasfa dan Ihya 'Ulumiddin oleh Hujjatul Islam Al-Ghazzali rahimahumullah.

Bahwa antara tujuan dan hakikat dalam Syariah Islam adalah maslahah . Maslahah itu sendiri, secara umum dapat didefinisikan sebagai kebaikan dan kesejahteraan. Namun, para ahli Usul Fiqh mendefinisikan maslahah itu mencakup segala hal yang memiliki manfaat, penggunaan dan kebaikan, disamping menjauhi mudharat, kerusakan dan kefasadan. Ruang untuk para Ulama 'berijtihad dalam hal Muamalah, lebih luas dan bebas dibandingkan dalam hal-hal yang sudah tetap dan qat'ie seperti dalam urusan Ibadah. Banyaknya nash-nash dan dalil-dalil yang berhubungan dengan kebijakan ekonomi yang teknis, jadi ia membuka ruang dan peluang yang sangat besar dan menarik dalam usaha untuk mengembangkan ijtihad dalam mencapai prinsip maslahah.

Dasar Ekonomi Islam tidak dibenarkan tanpa adanya ijtihad-ijtihad dalam menuju maslahah. Maslahah merupakan salah satu pendekatan dalam berijtihad, yang selanjutnya membuat ia sangat penting dalam mengembangkan sistem Ekonomi Islam untuk bergerak seiring kemajuan dan Pesatnya iptek. Tapi Maslahah itu juga perlu dikontrol dan sesuai i dengan kehendak syara ', bukan semata-mata menuruti hawa nafsu dalam menginginkan keuntungan, sebagaimana yang terjadi dalam sistem Ekonomi sekular. Allah Ta'ala telah menganugerahkan kepada manusia kemampuan dalam mencari hikmah dan maslahah dalam hal Muamalah. Karena itu, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah memilih untuk membiarkan Kaki pemerintah dalam mengatur harga pasar, sedangkan Nabi Shallallahu 'Alayhi Wasallam sendiri tidak melakukan hal pada zaman Beliau.

Begitu juga dengan adanya berbagai lembaga keuangan Islam pada zaman global ini yang semuanya tergantung pada keberadaan maslahah. Inovasi Zakat yang produktif juga didasarkan kepada maslahah.Begitu juga dengan aktivitas perbankan Islam yang lain. Jika padanya ada maslahah, maka hal itu diperbolehkan dan disetujui oleh Syariah. Sebaliknya jika padanya ada semua kemudaratan dan kefasadan seperti Riba, gharar (ketidakpastian) dan sebagainya, maka hal itu tidak diperbolehkan oleh Syariah.Demikian pula dalam membicarakan perilaku petunjuk sesuatu material untuk mendapatkan manfaat dan kepuasan (Utility). Dalam Ekonomi sekular, tujuan konsumsi adalah untuk memaksimalkan kepuasan semata, sedangkan dalam Ekonomi Islam adalah untuk memaksimalkan maslahah. Utility yang mereka inginkan adalah konsep dimana kepuasannya bersifat material dan keduniaan belaka, sedangkan maslahah itu sendiri adalah Utility yang memiliki unsur-unsur ukhrawi dan rohani.

Memahami ekonomi islam haruslah didasarkan kepada keimanan kepada Allah dan hanya beribadah kepada Allah. Tanpa itu, konsep Ekonomi islam akan tak jauh bedanya dengan konsep sekular walau berbaju syariah.

No comments:

HAK istri.

  Ada   ponakan yang islamnya “agak laen” dengan saya. Dia datang ke saya minta advice menceraikan istrinya ? Apakah istri kamu selingkuh da...