Sukri malam hari naik ke atas genteng rumah warga. Anjing pemilik warga itu menggonggong. Sehingga mengundang tahu tukang ronda. Mereka datang ke rumah warga itu. Kedapatan Sukri sedang diatas genteng. “ Maling..!!! teriak mereka. Akhirnya Sukri tidak berkutik ketika dikepung oleh warga. Dia menyerah. Digelandang ke kantor polisi. Di kantor Polisi Sukri dipaksa mengaku mencuri. Sukri mengakui semua tuduhan itu.
Di pengadilan. Hakim memutuskan Sukri bebas. APa pasal ? Pengacara pertanyakan. “ Kalau memang Sukri didakwa mencuri. Mana barang buktinya? Pengacara ingin melepaskan opini dan dugaan terhadap kesaksian dan pengakuan terdakwa (BAP).
Hakim terdiam. Karena walau BAP ada pengakuan Sukri. tetapi tidak ada barang bukti dihadirkan dalam sidang. Hakim tidak kehilangan akal. Karena dalam persidangan hakim berhak bersikap berdasarkan pemeriksaan terdakwa. Gini pemeriksaan hakim,
“ Kenapa kamu naik keatas rumah orang? Pertanyaan ini untuk mendukung opini dan sangkaan mencuri.
“ Mau ambil burung saya yang lepas tadi siang, yang mulia” Jawaban yang tidak logis. Tapi itu hak terdakwa.
“ Kenapa harus malam malam ? Hakim bertanya dalam keraguan atas jawaban terdakwa.
“ Ya kalau siang, belum saya dekati udah kabur. Gimana mau nangkapnya. Kalau malam hari kan mata burung perkutut rabun. Jadi mudah ditangkap” Jawaban logis.
“ Baik lah, kenapa engga minta izin kepada pemilik rumah? Pertanyaan normatif terhadap sikap logis terdakwa.
“ Saya udah minta izin. Tuh buktinya anjing aja tahu. Makanya dia menggonggong” Jawaban telak. Karena keberadaan saksi pelapor karena adanya gonggongan anjing.
“ Kenapa kamu bela balain amat burung itu? Pertanyaan logis dan normatif.
“ Itu hak batin saya. Tanpa burung itu hidup saya terasa tidak sempurna.” Nah jawaban subjektif dan secara hukum, itu hak asasi dari terdakwa sebagai manusia.
Terakhir , " Mana burungnya sekarang? tanya hakim.
" Ya terbang pak Hakim. Karena warga pada ribut datang" Hakim selesai dan perhatikan wajah sukri dan menarik napas. Engga ada ruang opini lagi. Sukri tidak bisa dituduh mencuri hanya karena dia ada diatas genteng rumah orang.
Apa yang dapat dipelajari dari kasus tersebut diatas? Fakta hukum harus dihadirkan jaksa penuntut di persidangan. Itu tugas penyidik ( polisi ) menyiapkan barang bukti. Di persidangan Jaksa dan pengacara tidak boleh beropini kecuali hakim. Hakim dengan kebebasanya, bisa saja membuat keputusan dengan mengabaikan semua fakta dan bukti atas dasar keyakinannya selama proses persidangan. Contoh kasus racun sianida di dalam kopi Mirna. Jessica sahabat mirna yang ada di TKP dihukum karena keyakinan hakim saja.
Kebebasan hakim adalah seorang hakim dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara, bebas dalam menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, serta bebas dari segala pengaruh pihak luar yang dapat merubah keyakinannya tentang rasa keadilan yang dimilikinya. Artinya substansi hukum kita ada pada hati nurani hakim. Makanya yang paling banyak masuk neraka ya Hakim. Hakim brengsek. Masuk sorga juga paling banyak hakim. Hakim yang adil. Begitulah sistem hukum kita
No comments:
Post a Comment