Sunday, February 07, 2021

Muamalah dinar Dirham.

 


Ada nitizen bertanya kepada saya. Babo apa salahnya melakukan transksi dengan dinar  dirham. Itu kan masalah muamalah. Prinsipnya kan suka sama suka. Seperti transaksi barter barang. Kan sama saja dengan mekanisme transksi dinar dirham. Secara fikih sampai sekarang hitungan wakaf harta dan uang kan dasarnya adalah emas. Kenapa pemerintah larang. ?Saya akan jelaskan dengan aspek teknisi transaksi dan hukum. 


Aspek teknis. 

Setiap transksi ( skema uang atau barang ) kalau dilakukan dalam konteks muamalah maka harus ada lembaga clearing. Mengapa ? Untuk menjamin tidak ada yang dirugikan akibat penipuan. Contoh anda butuh hasil Bumi dan ditukar dengan emas. Nah harus ada yang menjami bahwa hasil bumi itu sesuai kualitas dan emas itu asli. Kalau transksi sifatnya personal seperti era nabi, tidak perlu diatur. Tapi kalau sudah jadi transaksi muamalah yang bersifat massive maka hasus ada lembaga clearing yang menjamin kedua belah tidak dirugikan. 


Karena sifat transaksi barter itu membutuhkan keahlian produk dan clearing makanya ongkos transaksinya mahal. Maka untuk transksi kecil sebaiknya menggunakan alat  tukar yang sudah diatur oleh UU yaitu uang.  Uang itu sebagai ukuran menentukan nilai emas atau barang. Jadi lebih memudahkan dan mengamankan transaksi. Jadi sama dengan kalau bisa naik mobil kenapa harus pakai onta. Kendaraan itukan sama dengan uang. Buah dari akal manusia yang juga karunia Tuhan yang maha Esa. 


Aspek legal. 

Emas atau perak itu secara hukum adalah komoditas dagang. Setiap transksi harus dikenakan pajak penjualan.  UU nya begitu. Nah kalau transksi dengan emas atau perak dikenakan pajak penjualan, kan jadi mahal ongkosnya. Itu baru dari sisi pajak. Dari sisi hukum positif, siapa yang menjamin emas atau perak itu kadar dan kualitas nya asli ? Kalau penyelenggara yang menjamin. Apa jaminannya kalau ternyata ada  pihak yang dirugikan.  Faktanya yang terjadi , pajak engga bayar, Penyelengaranya engga ada jaminan apapun. Hanya gunakan emosi agama saja. Tapi seenaknya ambil fee tanpa izin negara.


Transaksi uang sigital jangan disamakan dengan transksi dinar dirham. Karena pembayaran digital itu hanya alat pembayaran tanpa menghilangkan uang sebagai ukuran.  Itupun dilengkapi dengan sistem clearing. Nah saran saya engga perlu terlalu ngeyel. Patuh sajalah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011.

Paham ya sayang

No comments:

HAK istri.

  Ada   ponakan yang islamnya “agak laen” dengan saya. Dia datang ke saya minta advice menceraikan istrinya ? Apakah istri kamu selingkuh da...