Sunday, September 29, 2019

Agenda politik dan perang asimetris


Saya pernah berdiskusi dengan teman dari China mengenai kerusuhan di Hong Kong. Mengapa China terkesan lemah terhadap kelompok protest terhadap RUU Extradisi. Aksi protes dibiarkan meluas. Akhirnya pemerintah Hong Kong menunda pengesahatan RUU ekstradisi itu. Apakah karena ketidak pahaman pemerintah terhdap situasi yang berkembang? Sehingga terkesan pemerintah tidak jelas bagaimana harus bersikap. Sekarang tuntutan rakyat Hong Kong bukan  lagi seperti tuntutan semula, tetapi sudah mengarah kepada tuntutan kemerdekaan. Memishkan diri dari China. Itu yang saya tanya dengan serius. Mengapa ? situasi Hong Hong sekarang membuat ketidak pastian bagi dunia usaha.

Teman saya dengan tersenyum berkata bahwa satu hal yang rakyat Hong Kong tidak pernah paham bahwa pemerintah itu terlalu kuat dan tahu segala galanya. Mereka punya sumber daya yang besar untuk itu. Mereka punya Badan inteligent yang kuat. Mereka punya orang dimana mana untuk mendengar setiap diskusi anti pemerintah. Mereka punya alat sadap yang canggih untuk semua alat komunikasi.  Sehingga tidak ada satupun yang tidak terdeteksi.  Kalau Lembaga Anti korupsi Hong Kong punya alat sadap canggih, Badan inteligent punya alat lebih canggih untuk itu. Lantas mengapa sampai dibiarkan kerusuhan itu terjadi? 

Tema saya berkata bahwa penanganan masalah di Hong Kong berbeda dengan di China. Kalau di China sistem otoriter politik punya standar yang jelas secara politik menyelesaikan masalah. Ini sudah established. Semua rakyat paham arti kebebasan, manfaat dan resikonya. Tetapi di Hong Kong , yang menganut demokrasi, keadaan berbeda. Hong Kong punya sistem yang berbeda dengan China walau ia bagian dari Hong Kong. Sebetulnya dibalik kerusuhan itu, ada agenda besar dari Pemerintah China terhadap Hong Kong. Namun agenda besar ini tidak mudah di laksanakan karena alasan demokrasi dan HAM. 

Nah kerusuhan yang berlangsung berbulan bulan adalah proses mematangkan strategi bagi pemerintah China untuk melaksanakan agenda politik besar terhadap masa depan Hong Kong. Apa itu?  Menghapus hak istimewa Hong Kong dalam konvensi pemisahan Hong Kong dari Inggris. Konvensi itu diakui oleh PBB. China tidak ingin ada lagi satu negara dua sistem. Ini berbahaya terhadap keamanan China secara keseluruhan. Kebebasan demokrasi itulah yang terus dibakar agar pada akhirnya membakar kebebasan itu sendiri. Sehingga negara kembali menguasai keadaan yang seperti negara mau. itulah politik.

Saya teringat dengan Indonesia. Semua kerusuhan yang terjadi sekarang, semua dalam kendali pemerintah. Negara punya sumber daya luar biasa besar untuk mengetahui segala hal yang terjadi di masyarakat. Kalaulah KPK punya alat sadap , tentu BIN punya alat sadap lebih canggih dari KPK. Bahkan negara memiliki tekhnologi terkini mendeteksi sosial media sebagai saluran radikalisme dan agitasi. Dari sinilah orang hebat dalam sistem kekuasaan di ring 1 presiden membuat design agar bagaimana agenda besar presiden terlaksana secara demokratis lewat hukum dan UU. 

Tetapi mengapa terkesan lemah? 

Karena ini sebetulnya adalah perang Asimetris. Musuh negara bukan pihak yang berkoar koar mau kudeta. Bukan rakyatnya.  Tetapi pihak asing yang memanfaatkan rakyat sebagai proxy untuk melakukan pressure terhadap negara dan akhirnya memancing pemerintah untuk salah bersikap sehingga asing  ( PBB) punya alasan kuat untuk meng intervensi lewat komisi HAM international. Dalam perang asimetris memang dikenal teori, menyelesaikan masalah lewat masalah. Kalau tidak ada masalah ya masalah diciptakan sendiri oleh negara agar ada alasan memukul asing lewat UU dan Hukum yang di create negara. Seperti yang terjadi dengan PERPU Ormas yang lahir dari adanya aksis 411, dan 212. 


Seperti aksi demontrasi Mahasiwa yang ada sekarang dengan agenda mengkritisi beberapa UU yang akan disyahkan DPR.  Kita tidak tahu siapa pemicu adanya aksi itu. Apakah negara sendiri atau asing. Yang jelas ini masuk wilayah perang asimetris. Antara negara dan asing punya strategi untuk memenangkan peperangan. Tetapi dalam kenyataannya, perang asimetris itu selalu pada akhirnya dimenangkan negara selagi ekonomi tetap kuat dan stabil. Berbeda bila ekonomi lemah, maka negara selalu kalah. Pemimpin mudah dijatuhkan dan diganti oleh proxy asing. Saat sekarang ekonomi Indonesia sangat kuat , dan Jokowi terlalu kuat untuk di jatuhkan. Indonesia terlalu kuat untuk jadi bulan bulanan asing. 

***
“ Babo , saya pemilih Jokowi, tetapi karena beberapa RUU yang tidak berpihak kepada rakyat, saya jadi kecewa.” Demikian kata nitizen. Saya bisa maklum. Karena dia hanya tahu soal RUU itu dari media massa. Saya yakin dia tidak pernah baca lengkap draft RUU dimaksud. Saya coba google tentang RUU yang sedang dibahas DPR. Saya terkejut. Sebagian besar adalah berisi penolakan. Tidak ada tulisan yang mencerahkan secara menyeluruh tentang pasal demi pasal. Yang ada adalah berita tentang pendapat pakar, LSM , Asosiasi. Nadanya terkesan menolak RUU tersebut tanpa ada solusi konkrit.

Saya masih ingat waktu revisi UUD 45 era Megawati dan Gus Dur, pasal 33 yang membonsasi ekonomi kerakyatan. Karena perubahan pasal 33 itu, substasi ekonomi pro rakyat menjadi pro investor. Tidak ada lagi ke istimewaan Koperasi dalam UUD 45. Karena itu UU PMA bisa diterbitkan secara liberal. Terutama UU mengenai MIGAS. Kelistrikan, Air dan lain lain. Dalam salah satu seminar , saya sempat marah besar dengan Pak Amin Rais. Tetapi, ada Profesor yang menanggapi “ Engga ada gunanya melawan politisi. Itu hak mereka. Kita akan gunakan aturan main. Kita lawan melalui MK.” Ya menghadapi sistem lewat sistem. Engga bisa diluar sistem. Terbukti belakangan aktifis dan LSM berhasil menang di MK. Pasal 33 UUD 45 kembali seperti konsep awalnya sebelum di amandemen. Bukan itu saja, beberapa UU yang berkaitan Kelistrikan, air , bisa juga dibatalkan lewat MK.

Tetapi di era SBY, saya baru menyadari bahwa pasal 33 UUD 45 yang direvisi dan akhirnya dibatalkan oleh MK, itulah penyebab koperasi kembali seperti era Soeharto. Terlalu diatur akhirnya jadi tidur. Karena UU listrik dan Air dibatalkan oleh MK dalam beberapa pasal yang tidak sesuai dengan UUD 45, justru terjadi swastanisasi air dan listrik yang meluas. Dan yang menyedihkan adalah UU itu justru menempatkan negara dalam posisi lemah dan pengusaha diuntungkan. Lantas apa bedanya dengan Soeharto? Ternyata reformasi tidak mengubah sistem.

Mengapa ?

Belakangan saya baru tahu, para aktifis dan LSM itu dibayar oleh pengusaha untuk membatalkan UU yang pro kepentingan nasional. Semua media massa mengulas UU tersebut yang isinya semua menyalahkan UU itu tidak berpihak kepada rakyat. Senjatanya ya nasionalisme. Tetapi anehnya, UU Migas yang menguntungkan pengusaha asing tidak diajukan judicial review ke MK. Mungkin tidak ada sponsor yang mau bayarin. Dalam RUU yang dibahas DPR sekarang juga tidak ada RUU tentang MIGAS. Saya dengar kabar akan dibahas oleh DPR periode berikutnya.

Makanya ribut ribut soal RUU, saya tidak mau lagi terjebak dengan berita media massa. Karena ini bila salah bersikap, kita ikut bertanggung jawab di hadapan Tuhan. Saya tidak mau lagi seperti sikap saya sepuluh tahun lalu. Sekarang saya baca semua draft RUU itu dengan hati hati. Sayapun bersikap, semua RUU yang dibahas DPR yang ditentang oleh sebagian publik itu pada prinsipnya baik dan dibuat dengan niat baik. Walau saya yakin anggota DPR sendiri tidak begitu paham isi UU itu. Memang perlu ada beberapa pasal yang harus dikritisi tanpa menghilangkan hakikat dari RUU Itu. Apalagi para pakar yang terlbat semua punya kompetensi yang mumpuni. Dan lagi proses penyusunan RUU itu tidak sebentar.

Mengapa sekarang penolakan RUU begitu menggema? Penyebabnya ada dua. Pertama, memang ada by design di DPR yang sengaja membuat jebakan terhadap Jokowi. Mereka inginkan segera RUU itu disyahkan. Situasi ini akan menyudutkan Jokowi secara politik dihadapan rakyat pendukungnya. Terjadilah protes jalanan. Kalau bisa protes terus bergelombang sampai tanggal pelantikan, sehingga pelantikan batal. Kedua, memang dalam RUU ini ada beberapa pasal yang merugikan pengusaha, asing, terutama Revisi UU Minerba dan Pertanahan. Merekalah yang ikut menjadi sponsor. Penyebab pertama dan kedua tujuannya adalah membatalkan RUU tersebut. Bagi mereka now or never.!

Dan karena itu pendukung Jokowi juga terbelah. Kecebong jadi curut. Ikut menekan presiden. Mereka tidak sadar dan tidak peduli bahwa serangan terhadap Jokowi dengan target pelantikan Jokowi batal tanggal 20 oktober ini. Semua karena uang ! Money talk!

Lantas bagaimana sikap Jokowi ? Beberapa RUU tidak dibatalkan Jokowi. Hanya ditunda pembahasannya pada DPR periode 2019-2024 yang mayoritas pro Jokowi.. Namun RUU itu akan tetap di syahkan setelah diperbaiki pasal pasal yang tidak sesuai dengan program nawacita. Pada akhirnya setelah kabut terhalau, Jokowi juga yang menang lewat konplik yang orang lain ciptakan. Itu karena dia tidak punya kepentingan pribadi. Di periode kedua ini Jokowi memang nothing to lose.

Saran saya kepada elite politik ( oposisi), pendukung Jokowi, kaum terpelajar dan pengusaha. Focuslah kepada kepentingan bangsa yang lebih besar. Saat sekarang lebih baik tahan nafsu. Pemilu udah selesai. Lebih baik mari bergandengan tangan bersama Jokowi untuk bersiap siap menghadapi gelombang resesi yang diperkirakan 1,5 tahun lagi akan melanda Indonesia. Kalau engga, maka penumpang gelap akan memanfaatkan situasi ini. Bendera hitam tauhid akan berkibar. Anda semua akan di sapu. Semua kita akan rugi.

RUU Pertanahan
Bulan lalu saya pernah diskusi dengan teman pegusaha. Dia katakan bahwa RUU Pertanahan itu tidak berpihak kepada investor. Karena ada pasal pembatasan luas lahan yang dapat diberi izin HGU. Kalau lebih, dikenakan pajak progressive. Yang lebih konyol lagi bahwa HGU itu bisa dibatalkan apabila dalam kurun waktu tertentu tidak diolah atau dibiarkan telantar. Walau RUU itu memberikan batasan waktu HGU sampai 90 tahun tetapi tidak ada gunanya. Mengapa ? saya akan ulas keberatannya. Tentu saya akan ulas dengan praktek bisnis yang selama ini dinikmati oleh pemilik lahan yang luas. Gimana caranya ?

Katakanlah anda seorang pengusaha. Anda berniat untuk membuka lahan untuk kawasan perumahan dan perkebunan. Anda ajukan HPL atas tanah tersebut kepada pemerintah. Setelah proses pembebasan lahan, tanah dikuasai dan HGU didapat. Tetapi anda tidak langsung olah tanah tersebut. Anda tidak punya uang cukup. Nah anda perlu cari uang rente sebelum tanah itu diolah. Caranya? anda buat perusahaan SPC (special propose compay) di luar negeri. Kemudian perusahaan itu bertindak sebagai pembeli lahan lewan transfer right. Sebetulnya tidak ada pembelian sesungguhnya. Itu hanya permainan akuntasi. Jadi engga kena pajak.

Setelah tanah dilakukan transfer right ke SPC diluar negeri. Maka anda lengkapi dengan Studi kelayakan dan info memo yang di endorsed oleh Fund Manager. Untuk apa ? untuk meningkatkan value menjual saham SPC tersebut di pasar terbatas. Apa ada investor yang mau beli lahan itu? Banyak. Bayangkan, tanah di indonesia itu yang belum diolah, harganya di hitung per hektar bukan permeter. Menurut pasar international, harganya sangat murah bahkan lebih murah dibandingkan tanah di negara ASEAN dan negara lain. Mungkin negara Afrika yang bisa disamakan.

Dalam debat kedua calon presiden, terungkap jika Prabowo Subianto memiliki ratusan ribu hektar (ha) tanah di Kalimantan dan Aceh. Adapun rincian tanah di Kalimantan Timur 220.000 hektar (ha). Sedangkan tanah yang dimiliki Prabowo di Aceh Tengah seluas 120.000 ha. Tanah itu sebagian besar tidak diolah. Hanya dibiarkan begitu saja berpuluh puluh tahun. Tapi apakah PS rugi? tidak. Tanah itu mungkin sudah dilakukan transfer right keluar negeri atas nama SPC. PS udah dapat uang tidak sedikit. Investor tinggal tunggu timing yang tepat untuk memanfaatkan lahan itu. Mereka juga tidak rugi. Karena Tuhan tidak bikin bumi dua kali. Zaman boleh berganti, tetapi lahan tetap ditempatnya. Kebutuhan lahan juga semakin meningkat dari tahun ketahun. Harga pasti meningkat.

Saya juga pernah meeting business dengan perusahaan asing di Singapore. Dia menawarkan kerjasama untuk membangun kawasan wisata di Pulau Bintan. Yang hebatnya, HGU tanah itu tadinya milik konglomerat yang diambil alih BPPN. Perusahaan asing itu membeli lewat lelang BPPN. Hebatnya Perusahaan asing itu terhubung dengan konglomerat itu sebagai pemegang saham. Artinya dia beli tanahnya sendiri dengan harga murah. Nilai saham perusahaan asing itu sudah 30 kali lipat dari harga ketika dibeli dari BPPN. Kalau sudah dibangun proyek, nilai akan lebih tinggi lagi.

Modus seperti cerita diatas sudah berlangsung sejak era Soeharto. Itu sebabnya rasio GINI lahan semakin lebar. Bahwa Gini rasio pertanahan saat ini ( 2017) sudah 0,58. Artinya, hanya sekitar 1 persen penduduk yang menguasai 58 persen sumber daya agraria, tanah, dan ruang. Sensus Pertanian 2013 menunjukkan, 26,14 juta rumah tangga tani menguasai lahan rata-rata 0,89 hektar per keluarga. Sekitar 14,25 juta rumah tangga tani lain hanya menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar per keluarga. Itulah sebabnya Jokowi mendorong adanya RUU pertanahan. Itu sebagai solusi agar rasio GINI tidak terus melebar.

RUU pertanahan adalah solusi. Ia memungkinkan tidak bisa lagi orang mencari rente dalam penguasaan lahan seperti cerita diatas. Kecuali untuk diolah dan itu pemerintah membuka peluang boleh dikuasai sampai 90 tahun. Mengapa ? Karena lahan yang diolah untuk bisnis akan melahirkan efek berganda terhadap pembangunan. Kalau dibiarkan lahan itu nganggur ya negara ambil alih.

“ Semua tahu bahwa tanah itu adalah property yang tidak bisa dibatasi luas dan syarat kepemilikannya. Apalagi dengan ketentuan pajak progressive dan harus dimanfaatkan untuk produksi. Kalau dibatasi, maka walau 90 tahun pun diberi hak tetap aja useless. Apalagi data HGU dirahasiakan oleh pemerintah.. Gimana kita mau sekolahin lahan itu. Kan syarat kalau mau lepas saham atau obligasi adalah keterbukaan asset. Kalau di rahsiakan, ya engga ada investor mau beli saham atau obligasi. Kan makin susah dapatkan uang mudah” kata teman saya. Dia yakin semua pengusaha besar akan berjuang membatalkan RUU Pertanahan. Tentu menggunakan corong LSM dan kampus yang siap dibayar.

RUU Mainerba
RUU Minerba ini merupakan hak inisiatif dari DPR, yang sudah dibahas sejak tiga tahun 2017. Secara garis besar ada 12 poin yang menjadi topik bahasan dalam penyusunan RUU Minerba. Yang jadi masalah adalah antara pemerintah dan DPR terjadi perbedaan pendapat sangat prinsipil. Pemerintah inginkan agar KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), yang sudah habis masa berlakunya dikembalikan ke negara dan di prioritaskan BUMN melanjutkannya. Dalam RUU itu juga pemerintah minta agar tidak ada lagi terminologi mengenai KK. Tapi DPR berbeda. Namun akhirnya DPR dapat setuju.

Tapi anehnya ketentuan ekspor bijih atau ore dan konsentrat dihapuskan, tetapi tetap diperbolehkan dengan alasan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan aturan pelaksananya. Ini usulan dari menteri perindustrian. Maklum Menteri Perindustrian itu dari Golkar yang dekat dengan pengusaha yang nyaman dengan bisnis rente tambang tanpa pusing mengolahnya. Saya yakin ini bukan kehendak Jokowi. Mengapa ? Presiden Joko Widodo dalam sambutan ketika meresmikan smelter di Morowali beberapa waktu lalu memastikan bahwa Indonesia tidak akan lagi menjual bahan baku mentah. Semuanya harus diolah dalam negeri. Pasal ini termasuk yang akan dikoreksi dalam pembahasan berikutnya.Makanya jokowi tunda pengesahannya.

Antara DPR dan Pemerintah sepakat dalam hal mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tersedianya rencana pertambangan minerba, serta penguatan peran pemerintah pusat dalam bimbingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah. Dengan adanya pasal ini, Pemerintah Daerah praktis engga bisa lagi seenaknya menerbitkan partial KP yang disesuaikan dengan wewenangnya. Selama ini banyak pengusaha tambang, melobi Pemda untuk dapat izin KP dalam ukuran luas kecil sesuai wewenang Pemda. Namun dengan smart izin KPK itu dibuat atas nama beberapa perusahaan, jadinya luas juga KP nya.

Ada pasal yang digugat oleh publik. Apa itu ? Pasal 165, misalnya. Dalam pasal ini, pejabat yang mengeluarkan izin pertambangan bermasalah dengan menggunakan penyalahgunaan wewenang dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi. Namun pasal ini dihilangkan. Sebetulnya pasal ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pengusaha. Bahwa kalau mereka dapat izin tambang maka itu sudah final. Tidak bisa dibatalkan hanya karena pejabatnya tersangkut korupsi karena salah melaksanakan wewenang. Izin hanya bisa dibatalkan apabila pengusaha melanggar UU. Soal pejabat, itu masalah hukum pidana lainnya.

Tapi pasal 165 RUU itu di blow up oleh KPK seakan RUU Minerba itu berpihak kepada pejabat korup. Engga begitulah. Jangan terlalu naif dan paranoid. Cobalah berpikir dari sisi pengusaha yang hanya cari uang sesuai UU. Kalau semua pejabat di curigai dan ditakut takuti oleh UU, engga ada orang mau invest. Kalau engga ada yang invest, SDA itu hanya jadi benda mati tanpa manfaat untuk kemakmuran orang banyak. Tetapi gelombang protes terus meluas. Dan akhirnya RUU minerba ini di tunda pengesahannya. Kalau terus protes, saya yakin periode kedua juga akan sulit di syahkan. Hakikat RUU untuk mengembalikan hak negara sebagai pengendali SDA untuk kemakmuran , tidak akan tercapai.


No comments:

HAK istri.

  Ada   ponakan yang islamnya “agak laen” dengan saya. Dia datang ke saya minta advice menceraikan istrinya ? Apakah istri kamu selingkuh da...