Friday, June 14, 2019

Prasangka..?



Saya menonton sidang MK lewat TV. Dari tayangan itu saya mendengar betapa hebatnya team pengacara dari kubu 02 membangun emosi soal keadilan, yang penuh prasangka terhadap sistem hukum dan kelembagaan di Indonesia. Tak tanggung tanggung, hadith Nabi pun dibawa bawa dalam persidangan itu. Sepertinya kalau anda pernah membaca Novel “ To Kill A Mockingbird”,  akan tahu kisah tentang seorang pengacara, Atticus Finch melawan sistem pengadilan di AS yang menempatkan seorang Negro sebagai tersangka atas pembunuhan warga kulit putih. Ketika itu tahun 1930 an masih ada diskriminasi warna kulit di AS. Semua saksi dan bukti mendukung untuk menjadikan tersangka sebagai terpidana. Atticus Finch, sadar dia tidak mungkin bisa menang dalam perkara ini. 

Jean Louis Finch alias Scout, putri bungsu Finch melihat kasus ini lebih kepada prasangka buruk bahwa pengadilan AS cenderung membela kaum putih, dan sengaja menjadikan tersangka orang kulit hitam untuk memuaskan warga kulit putih. Dia marah atas sikap sebagian warga yang mencomoohkan dirinya dan  Finch karena membela si negro. Namun dengan bijak Finch mengatakan “ Kau baru bisa memahami seseorang kalau kamu sudah memandang suatu situasi dari sudut pandangnya. Kalau kamu sudah memasuki kulitnya dan berjalan-jalan di dalamnya, barulah kamu bisa bersikap objectif.”

Prasangka buruk terjadi bukan hanya dari kubu si negero tetapi juga kubu si kulit putih. Apalagi ketika itu ada kelompok radikal Ku Klux Klan,  yang benar benar anti kulit hitam. Namun sebagai pengacara Finch sadar sistem juri dalam pengadilan AS akan lebih memuaskan warga mayoritas dari kulit putih. Atticus tetap berprasangka baik kepada pengadilan di AS. Dia tahu bahwa suara mayoritas tidak harus mengalahkan hati nurani. Perang di pengadilan perang hati nurani. Namun dia juga tidak mau keadilan lahir karena sebuah prasangka, darimanapun asalnya.

Bagaimanapun pengadilan harus focus kepada sistem yang lepas dari prasangka. Tentu semua berdasarkan fakta dan bukti hukum, dan diinterpretasikan oleh hakim secara merdeka. Mengapa ? kalau hakim sampai terpengaruh dengan prasangka, maka Ketika sebuah prasangka telah menjadi keyakinan masyarakat, maka sebuah kebenaran pun dengan mudah menjadi sebuah kesalahan, kesempurnaan menjadi kecacatan, dan keadilan menjadi lambang suara prasangka semata. Tentu tidak sehat.

Cara pembelaan yang disampaikan oleh team pengacara 02 tak lebih adalah membangun narasi atas dasar prasangka, bukan bukti hukum yang mengikat hakim harus bersikap objectif. Saya yakin, MK akan tetap focus kepada bukti hukum. Tidak akan terpengaruh dengan narasi Hadith Nabi tentang keadilan dan kejujuran. Walau suara itu ditujukan kepada mayoritas islam, Hakim tidak akan membuat keputusan atas dasar prasangka demi memuaskan semua orang yang mendukung 02.

No comments:

HAK istri.

  Ada   ponakan yang islamnya “agak laen” dengan saya. Dia datang ke saya minta advice menceraikan istrinya ? Apakah istri kamu selingkuh da...