Monday, August 07, 2017

Kekuatan Jokowi di Dana Desa



Anggaran PEMILU itu menelan ongkos sedikitnya Rp. 40 triliun. Besar sekali. Itu belum termasuk biaya yang dikeluarkan masyarakat dan parpol untuk meriahnya pesta demokrasi. Tapi bagaimanapun mahalnya, tidak sebanding dengan nilai demokrasi yang harus diperjuangkan. Bahwa semua orang berhak dipilih sebagai pemimpin dan hak itu harus diuji ditengah masyarakat lewat Pemilu Langsung. Dari jabatan Presiden , Gubernur, Walikota, Bupati harus ikut ajang kompetisi berdasarkan konstitusi untuk terpilih. Bahkan Kepada Desa-pun harus menerapkan pemilihan langsung. Sebagai sebuah pilihan tentu tidak ada yang sempurna. Kado terindah abad 20 adalah terjadinya transformasi dari politik hegemoni menjadi politik humanis, Itu ditandai dengan diratifikasinya HAM International paska perang dunia kedua oleh semua anggota PBB.

Kekuatan demokrasi terletak ada pada desentralisasi pembangunan, dan itulah yang membedakan dengan sistem demokrasi oriter seperti era Orba. Di era Jokowi, desentralisasi bukan hanya di tingkat Daerah tapi lebih luas lagi yaitu ditingkat Desa. Desa merupakan organisasi pemerintahan resmi yang terendah. Berdasarkan undang undang desa/ uu desa (UU No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005), desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang berlaku dan dihormati dalam system Negara Republik Indonesia.

Itu sebabnya ketika Jokowi terpilih maka visinya untuk “Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam Kerangka NKRI” diterapkan dengan komtimen yang kuat. Terbukti dari tahun tahun Dana Desa dialokasikan meningkat di APBN. Tahun 2015, anggaran Dana Desa mencapai Rp20,7 triliun, tahun 2016 mencapai 46,98 trilyu, dan tahun 2017 mencapai Rp. 60 Triliun. Tujuannya untuk memperkuat pembangunan desa. Pengalokasian Dana Desa berdasarkan 10% dari total dana transfer yang dibagi secara merata berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis.

Pengalokasian dana desa diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pembangunan kesejahteraan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Teknis penyalurannya melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Walau Dana Desa di alokasikan belum sesuai dengan Amanah UU 6/2014 Sesuai ketentuan penjelasan pasal 72 ayat (2) tentang Desa, yaitu 10% dari total Dana transfer Daerah, namun sumber dana desa bukan hanya Dana Desa tapi juga ada sumber lain yaitu alokasi dana desa (ADD) yang ditetapkan paling sedikit 10% dari total Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima setiap kab/kota (Psl 72 Ayat (4) UU 6/2014 tentang Desa). Jadi besar sekali dana APBN di salurkan ke Desa. Faktanya kini terjadi banyak penyimpangan. 

Dan karenanya Jokowi meminta agar KPK terlibat mengawasi penyaluran Dana Desa ini. Bagaimanan sampai ada penyimpangan itu ? Karena penyalurannya tidak langsung ke Kas Desa tapi melalui Kas Daerah. Di sinilah letak kemungkinan Kepala Daerah menggunakan Dana Desa untuk tujuan politik. Dan terjadi penyimpangan karena konspirasi dimana Pemda sebagai pengawas dana desa dan Desa sebagai pengguna. Seperti kasus Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur, diduga terkait dana desa. Antara kepala desa dan pemda saling berkoordinasi untuk menghentikan kasus tersebut dengan menyuap Kepala Kejaksaan Negeri. Masyarakat harus paham soal dana desa ini karena ini adalah hak rakyat yang bisa langsung dirasakan oleh rakyat.
Kalau ada kepala desa tidak menggunakan dana desa tidak tepat sasaran maka Laporkan, atau setidaknya gunakan medsos, dan jadikan catatan agar periode berikutnya jangan lagi di pilih kepala desanya termasuk kepala Daerah nya. Kita tidak ingin niat baik Pemerintah menjadi sia sia karena dananya dibancaki oleh para koruptor. Ingat bahwa sukses Jokowi bukan hanya diukur oleh maraknya pembangunan sarana umum tapi juga desa yang sejahtera. Dan sebagian Potisi keberatan dengan tekad Jokowi akan menggunakan tangan KPK menindak penyelewengan dana Desa. Agar mereka bebas memfitnah Jokowi bahwa jokowi lebih mikirkan pembangunan di kota, tanpa memikirkan rakyat di desa. Padahal dana desa sangat besa dialokasi APBN, tapi malah dijadikan bancakan oleh Pemda

No comments:

Akhlak atau spiritual

  Apa pendapat bapak soal kenaikan pajak PPN 12 % “ tanya Lina. Peningkatan tarif PPN tujuannya tentu untuk meningkatkan penerimaan negara d...