Thursday, May 16, 2013

Waduk Pluit, Relokasi?


Kita tidak tahu bagaimana awalnya sehingga terjadi komersialisasi lahan waduk pluit.  Yang pasti akibat waduk tidak diurus oleh gubernur sebelumnya maka terjadi pendangkalan dan akhirnya menjadi tanah rata untuk layak dibangun hunian. Apalagi Lokasi tanah itu strategis. Dekat dengan pusat kota. Dekat dengan kegiatan ekonomi. Tentu bila dibangun rumah akan mudah disewakan kepada siapa saja. Uang akan mengalir. Ide menjadikan tanah waduk sebagai tempat tinggal memang datang dari segelintir orang yang cerdas dan dekat dengan aparat Pemda.  Maklum saja bahwa tanpa kebijakan korup aparat perangkat PEMDA dari RT, RW, Lurah , Camat, Walikota, Gubernur tidak mungkin rakyat dapat leluasa membangun hunian diatas tanah negara. Apalagi ini sudah berlangsung bertahun tahun hingga sampai mencapai 7000 kepala Keluarga.  Rakyat tinggal ditanah illegal dan mereka juga memberikan pemasukan illegal kepada pejabat Pemda. Begitulah brengseknya aparat PEMDA sebelumnya.
Kini Jokowi dan Ahok harus mengembalikan fungsi tanah tersebut sebagai waduk. Tujuannya jelas yaitu untuk sarana penangkal banjir. Jokowi dan Ahok tidak mau larut menyalahkan Gubernur sebelumnya yang mengakibatkan waduk mendangkal dan tanah Negara diserobot. Yang lalu biarlah berlalu. Kini saat nya Jakarta Baru. Karenanya penyelesaian harusnya bijaksana. Memang tidak mudah bagi Jokowi bersikap untuk menguasai kembali tanah negara apalagi diatasnya telah terbentuk komunitas yang jumlahnya sudah ribuan orang. Kreatifitasnya mencarikan solusi harus diuji dengan ketaatannya mengikuti aturan dan perundang undangan yang berlaku khususnya berkaitan dengan penggunaan dana APDB. maklum saja setiap kebijakan akan berimplikasi kepada APBD. Ganti rugi tunai kepada penghuni liar diatas tanah negara tidak dibenarkan oleh APBD. Penghuni mengharapkan Jokowi berlaku sebagai malaikat.Padahal jokowi -ahok adalah bagian dari system kepemimpinan di DKI. Semua keputusannya harus sesuai dengan standard compliance yang diawasi secara ketat oleh DPRD dan BPKP. Ini tidak mudah.

Teman saya yang pengacara mengatakan bahwa tidak ada ruang bagi rakyat untuk bargain position terhadap haknya diatas tanah negara bila negara membutuhkan tanah itu. Lantas bagaimana dengan tanggung jawab sosial pemerintah terhadap mereka yang kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran itu? Ini masalah lain, jawabnya. Kalaupun pemerintah berikhlas hati untuk memberikan bantuan maka itu tidak ada kaitannya sebagai konpensasi. Ini hanya given. Sama halnya dengan tanggung jawab pemerintah menuyediakan rumah bersubsidi, sekolah gratis, kesehatan gratis. Itu sebabnya Jokowi -Ahok menerapkan kebijakan standard untuk menyelesaikan masalah pemukiman diatas tanah waduk pluit, yaitu program relokasi. Artinya penduduk dipindahkan ketempat lain untuk mendapatkan fasilitas perumahan yang legal. Legal dalam arti dia berhak tinggal dirumah itu sampai kapanpun dengan sistem menyewa. Andaikan mereka tidak ada pekerjaan maka pemda akan menyalurkan. Mereka juga mendapat jaminan lingkungan tempat tinggal yang bersih lengkap dengan sarana sosial. 

Menurut teman aktifis bahwa apa yang dilakukan oleh pemda DKI dibawah kepemimpinan Jokowi-Ahok adalah system negara pengurus ( State welfare). Pemerintah tidak memberikan uang sebagai konpensasi tapi berupa natura. Mengapa ? karena kalau uang itu akan useless ditangan kaum miskin. Mereka akan berhadapan dengan pasar dan uang konpensasi itu tidak akan cukup untuk mereka bisa memiliki rumah yang layak huni. Contoh rata rata setiap orang memilik rumah 50 meter persegi. Kalau Pemda memberikan konpensasi uang sebesar Rp. 3 juta per meter maka itu hanya Rp 150 juta. Dipastikant tidak ada rumah dijakarta seharga itu. Uang itu akan habis dan akhirnya mereka kembali menjadi masalah sosial bagi pemda karena tidak ada tempat tinggal yang legal. Karenanya alokasi APBD diarahkan kepada penyediaan perumahan ( Housing development program) yang memastikan rakyat miksin mendapatkan tempat tinggal yang layak dengan subsidi. Program relokasi itu bagian dari program perumahan untuk rakyat miskin. Hampir semua negara punya program ini.

Namun menjelaskan kepada publik tentang konsep state welfare ini sangat sulit. Karena publik sebagian besar terkooptasi dengan pemikiran kapitalis di mana pemilikan individual terhadap uang menentukan hidup matinya seseorang. Hal inipula yang diaminin oleh KOMNAS HAM. Maklum bahwa HAM kita memang berkiblat kepada Kapitalis sistem yang mengakui hanya konpensasi uang yang sesuai dengan prinsip HAM. Sehingga Individu bebas menggunakan uang itu untuk apa saja.  Itu sebabnya KOMNAS HAM berada dibalik penghuni yang menentang program relokasi kecuali konpensasi berupa uang. Untuk diketahui bahwa dana APBD itu berasal dari uang pajak seluruh rakyat DKI. Misal karena tekanan KOMNAS HAM akhirnya JOKOWI memberikan ganti rugi, lantas kemudian para pembayar pajak melaporkan kepada KOMNAS HAM karena Pemda menggunakan uang pajak untuk para penyerobot tanah negara  dan tidak disalurkan untuk keperluan sarana publik yang pital. Apakah KOMNAS HAM dapat membela mayoritas rakyat pembayar pajak, sebagaimana mereka membela segelintir orang yang menuntut ganti rugi.? Jawablah? Dengan kasus Waduk Pluit samakin membuka borok KOMNAS HAM bahwa mereka adalah bagian dari antek asing yang membuat negara tak berdaya dan lemah untuk menjadi pengurus.

1 comment:

dapurburger said...

bagus sekali isi artikelnya..

Akhlak atau spiritual

  Apa pendapat bapak soal kenaikan pajak PPN 12 % “ tanya Lina. Peningkatan tarif PPN tujuannya tentu untuk meningkatkan penerimaan negara d...