Sunday, October 07, 2012

Mental penegak Hukum, Korup ?


Minggu lalu setelah usai makan siang dengan relasi di restoran rumah daun, saya bertemu dengan teman lama. Dia sudah hampir enam tahun tinggal di Singapore karena alasan mendampingi putranya sekolah disana dan juga karena alasan business nya lebih mudah berkembang disana. Menurutnya hal yang paling aman bagi keluarga adalah apabila mendapatkan lingkungan pendidikan yang baik. Singapore memang dikelola dengan moral hukum yang tinggi. Hukum tegak karena para aparat hukum bekerja secara professional. Mereka dibayar mahal dari uang pajak dan rakyat mendapatkan hasil dari pekerjaan mereka itu. Di Indonesia, hal tersebut masih sangat jauh. Aparat hukum tidak merasa hidup dari uang rakyat. Mereka bergelimang harta dari para criminal. Bagaimana mungkin, tanyanya, seorang yang jelas jelas terbukti sebagai produsen narkoba yang terancam hukuman mati, oleh hakim agung dibebaskan menjadi hukuman 15 tahun penjara. Apakah hakim itu tidak tahu bahwa akibat dari produksi narkoba itu telah mengakibatkan kerusakan moral dan phisik yang sangat parah bagi pengguna. Umunya korban narkoba adalah mereka usia produktif. 

Narkoba sangat berbahaya bagi pemakai. Karena dia merusak susunan syarat dan merusak organ dalam tubuh manusia. Sekali manusia masuk dalam dunia narkorba maka untuk keluar sangat sulit. Tidak ada sifat baik yang ditimbulkan akibat Narkoba. Korban bagaikan zombi. Ketika di China saya tanyakan kepada teman mengenai hukuman bagi pengguna maupun pengedar. Teman itu mengatakan dengan tegas bahwa sangsinya adalah hukuman mati. Mengapa? Karena tugas utama Negara adalah membangun karakter bangsa. Karakter yang sangat potensi bagi masyarakat adalah adanya rasa kesetia kawanan, rasa hormat dan kasih sayang. Dengan karakter tersebut maka kebersamaan akan terbangun. Yang sulit menjadi mudah dan yang sempit menjadi lapang. Namun bila orang sudah terkena narkoba, karakternya sebagai orang beradab hilang. Potensinya sebagai asset bangsa hilang. Dia menjadi beban keluarga dan masyarakat. Bagi pengedar maupun pemakai tidak ada cara terbaik untuk mengatasinya melainkan eliminate dari kehidupan. Negara tidak mau ambil resiko karena akibat ulah mereka bisa mengganggu orang lain. Negara harus keras soal ini bila ingin tetap membangun diatas kekuatan moral masyarakat beradab. Ya Bandar Narkoba dan Koruptor bernasip baik tinggal di republik ini. Karena bila di china mereka sudah dihukum mati dengan proses pengadilan yang cepat.

Seorang teman yang pengacara pernah berkata kepada saya bahwa apapun kejahatan yang melibatkan putaran uang besar maka itu akan menjadi wahana seia sekata oleh para penegak hukum. Semua punya kuasa untuk menentukan berapa porsi uang yang harus didapatnya atas kejahatan itu dan pelaku harus sadar soal kekuasaan itu. Pakem inilah yang dimainkan oleh pengacara untuk membuat hukum yang memang sudah grey area menjadi semakin grey. Ketika Polisi menangkap pelaku, polisi mengumpulkan segala bukti untuk pantas diajukan ke Jaksa penuntut. Disini proses transaksi diawali. Bukti kesalahan yang terkait dengan pasal kejahatan dibuat lemah. Ketika sampai di meja Jaksa, dakwaan di buat lemah agar Pengacara lebih mudah membela dipengadilan. Maklum di Indonesia , hakim hanya boleh mengadili apa yang dituntut oleh jaksa. Pengacara hanya boleh membela apa yang didakwakan oleh Jaksa. Ketika disidang, hakim punya kuasa dan pengacara mengelola sidang untuk memudahkan hakim membuat keadilan versi pengacara. Pelaku menang. Hasilnya Produsen Narkoba dibebaskan dari hukuman mati menjadi kurungan badan. Tak ada koruptor yang di hukum mati.

Menurut teman saya masalah di Indonesia adalah rumitnya system hukum dan perundang undangan yang ada. Banyak pasal pidana berada di grey area. Sehingga baik polisi, jaksa maupun pengacara, hakim bisa bermain main dengan pasal pasal grey area tersebut untuk menghasilkan keputusan korup. Masing masing lembaga punya kekuasaan yang diatur dalam undang undang berbeda. Itu sebabnya KPK dan polisi tak akur. Sementara pengacara yang ikut andil dalam peradilan hanya diatur dalam kode etik. Jadi harus ada restruktur hukum yang menyeluruh mengenai peran hakim, jaksa, polisi , pengacara dalam satu kuridor yaitu undang undang system Peradilan. Disamping itu harus ada keberanian dari pemimpin yang dipilih rakyat entah itu president atau DPR untuk melakukan rasionalisasi aparat hukum secara terprogram. Qualifikasi tidak hanya didasarkan kepada pendidikan akadamis tapi juga oleh kemampuan spiritual emotion dalam memaknai tugas yang diemban ini. Semua lembaga peradilan harus tunduk pada satu system pengawasan untuk memastikan para aparat hukum tetap berjalan dijalur yang benar sesuai amanat undang undang untuk keadilan dan kebenaran.

Bagi saya pengawasan yang paling ampuh adalah diri manusia itu sendiri. Dalam ajaran Islam ada istilah trilogi ajaran Ilahi yakni iman, islam dan ikhsan. Ketiga-tiganya tidak dapat dipisah satu sama yang lain, bahkan ketiga-tiganya merupakan satu kesatuan yang utuh atau saling tumpang tindih. Dalam satu di antara ketiganya ada dua istilah yang masuk, sehingga dalam Islam ada iman dan ihsan. Dalam iman ada islam dan ikhsan serta dalam ikhsan terdapat islam dan iman. Namun puncak dari ketiganya adalah ikhsan. Ikhsan inilah yang merupakan sifat yang terwujud dalam tindakan sehingga ikhsan yang berarti "berbuat kebaikan dan memperbaiki" akan selalu mengutamakan the truth diatas segala galanya. Berarti kebaikan yang diinginkan oleh Islam harus dilandasi dengan akhlak  karena kebaikan atau "al-birr" adalah sikap yang baik, sikap ketaatan, sikap yang benar, sikap yang saleh serta  didasari oleh hati nurani namun tetap tangguh menegakkan keadilan. Bila para penegak hukum adalah mereka yang beriman, islam dan ikhsan maka kebenaran , kebaikan dan keadilan akan tegak. Inilah yang langka di republic ini. Makanya system dikorup oleh mental korup, untuk semakin mewabahnya budaya korup. Hal ini sangat mengkawatirkan karena berdampak kepada  kepercayaan publik semakin rendah kepada pemerintah.

No comments:

Kualitas elite rendah..

  Dari diskusi dengan teman teman. Saya tahu pejabat dan elite kita   berniat baik untuk bangsa ini. Namun karena keterbatasan wawasan dan l...