Wednesday, March 01, 2006

Makna ekonomi syariah

Ketika teman bertanya kepada saya apa beda antara Bank Syariah dan bank konvensional. Belum sempat saya menjawab teman lain nyeletuk, yang satu pakai sorban dan bahasa arab , yang lainnya pakai dasi dan bahasa inggeris. Namun hakikatnya sama aja. Nothing to free lunch. Saya sempat terkejut dengan jawaban teman disebelah saya. Karena teman ini memang berkecimpung dalam dunia praktis keuangan. Dia juga paham hukum perbankan konvensional dan paham pula mengenail hukum perbankan syariah. Mengapa sampai dia menyimpulkan begitu ? jawabnya bahwa Bank Syariah sekarang ini terjebak dalam sistem perbankan modern yang ribawi. Bank syariah harus mengikuti standard compliant risk management yang ditetapkan oleh Bank for International Settlement dan juga Bank Central soal ketaatan rambu rambu kelayakan bank. Anda tahukan siapa group dibalik Bank for International Settlement. ?

Apakah risk management dan rambu rambu kesehatan bank ? . Yaitu harus menjamin setiap dana yang ditempatkan di bank akan aman dari segala resiko yang timbul. Maka pola 5 C ( character , capacity, capital, conditional of economic , Colateral ) yang dipakai oleh bank konvensional sebagai dasar penilaian kelayakan pemberian dana ( mudharabah dan lainnya ) juga diterapkan oleh bank syariah. Apabila bank Syariah tidak mengikuti SOP yang ditetapkan oleh Bank Central maka dia terkena sangsi pemenuhan rasio keuangan sepeti Reserved Requirement ( cadangan wajib Giro minimum ) , CAR dan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Central, Ini akan mengakibatkan Bank Syariah tidak efisien. Kalau tidak efisien maka Bank Syariah jadi mahal jasanya. Maka satu satunya jalan adalah mengikuti ketentuan dari Bank Cenral dengan memastikan kualitas mudharabah kelancarannya sama sepeti hutang piutang.

Dewan Syarian Nasional Majelis Ulama Indonesia yang di dalam keputusan Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 mentolelir dengan diperbolehkannya jaminan dalam mudharabah pada perbankan Syari'ah. Namun sifatnya terbatas , yang masih dalam kerangka mudharabah sebagai bentuk kerjasama dan tidak ada kaitannya dengan hutang piutang. Namun yang jadi persoalan di Indonesia bahwa keberadaan jaminan itu masuk wilayah hukum positip. Dalam UU No. 10 tahun 1998 tentang Bank Syariah, tidak mengatur secara khusus tentang jaminan didalam mudharabah. Yang nampaknya tidak membedakan jaminan perbankan konvensional dengan jaminan didalam mudharabah ( Pasal 1 ayat (23) jo Pasal 12 . Ini berimplikasi pada akad perjanjian mudharabah yang harus sesuai dengan Hukum Perdata di Indonesia tentang status hukum jaminan ( yang tentu sesuai dengan hutang piutang karena dalam hukum Perdata, kerjasama tidak dikenal jaminan ).

Apakah ini dibenarkan menurut Islam kerjasama ( mudharabah ) dalam konteks yang berlaku di Indonesia ? Banyak sekali analisa fikih soal boleh atau tidaknya jaminan itu.. Tapi saya tidak mau masuk dalam pembahasan soal dalil yang dijadikan rujukan oleh ulama dalam mengambil sikap soal status jaminan dalam perbankan syariah. Yang pasti tidak mudah bagi bank syariah untuk menjual jasa mudharabah kepada nasabahnya. Karena keharusan tersedianya jaminan itu. Maka yang lebih mudah bagi Bank Syariah adalah memberikan jasa layanan seperti jual beli yang dimodifikasi dalam berbagai bentuk , misalnya bai' as-salam, bai' al-istishna, murabahah, namun ini lebih bersifat konsumtif (pembelian rumah, kendaraan ) ,yang lebih mudah “diamankan” dibandingkan kegiatan produksi dalam skema mudharabah. Namun apakah skema itu lebih murah dibandingkan perbankan konvensional ? oh belum tentu. Tergantung dari management bank itu sendiri. Bisa saja Bank syariah lebih mahal dibandingkan bank konvensional. Karena biaya operasional bank yang tanggung kan nasabah.

Saya ingin merenungkan seperti ungkapan teman saya diatas. Bahwa kita sadar sesadarnya bahwa Islam adalah rahmat bagi alam semesta. Islam adalah sumber keadilan bagi semua. Kalau jaminan sebagai syarat utama risk management compliant mudharabah maka sangat sulit bagi orang yang tak punya apa apa namun punya idealisme berusaha dengan segala keimanan dan ketaqwaanya untuk berbuat dibidang ekonomi. Maka hanya mereka yang qualified menurut standard BIS yang bisa akses ke perbankan syariah. Terserah dengan berbagai argumen soal syariah , yang pasti tanpa jaminan , jangan berharap anda dapat dana mudharabah dari bank. Seperti ungkapan teman banker kafir ” No collateral no deal ”Inilah mengapa bila komunitas Islam itu belum menyatu sebagai kekuatan mandiri maka selama itupula aqidah dipaksakan sesuai dengan isme orang lain.

No comments:

HAK istri.

  Ada   ponakan yang islamnya “agak laen” dengan saya. Dia datang ke saya minta advice menceraikan istrinya ? Apakah istri kamu selingkuh da...