Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), para pendiri bangsa ini punya satu pemikiran yang sama bahwa kita tidak memilih model kerajaan, tidak juga memilih model republik parlementer. Tetapi model pemerintahan presidentil. Sistem presidentil pun tidak berdasarkan golongan atau idiologi tetapi berdasarkan kesejahteraan atau istilahnya welfare state. Mengapa? karena sistem negara kesejahteraan bertumpu kepada lima hal , yaitu Demokrasi (Democracy), Penegakan Hukum (Rule of Law), Perlindungan Hak Asasi Manusia (The Human Right Protection), Keadilan Sosial (Social Justice) dan Anti Diskriminasi (Anti Discrimination). Hebatnya walau teori welfare state itu berdasal dari Barat namun dapat diterjemahkan secara apik dalam falsafah negara bernama pancasila.
Dalam perkembangan setelah merdeka, Soekarno belum bisa menterjemahkan welfare state itu dalam bentuk implementasi nyata. Karena antar golongan dan idiologi masih berbeda visi soal cara mencapai tujuan. Di era Soeharto, welfare state itu diterjemahkan negara menguasai semua dan negara membagikanya kepada rakyat. Namun karena tidak berdiri diatas sistem demokrasi yang sehat, maka tidak ada keadilan dan itu disebabkan hukum tidak tegak. Sehingga HAM tidak dihormati. Di era reformasi, sistem negara kesejahteraan itu diterapkan secara gradual. Maklum kekuatan golongan dan idiologi tidak semua setuju. Di awali lahirnya desentralisasi kekuasaan lewat UU Otonomi daerah. Secara bertahap lahir juga Komnas HAM, MK, Ombudsman, KPK dan dihapusnya istilah pribumi dan non pribumi, menjadi WNI. Secara kelembagaan sistem negara kesejahteraan sudah established. Namum belum terimplementasi melalui sistem welfare state.
Diantara program welfare state itu adalah sistem jaminan sosial nasional untuk bidang kesehatan dan sistem jaminan pengadaan rumah atau Tapera. Dua hal ini sangat esensi terhadap nilai nilai negara kesejahteraan. Dua hal ini dalam sistem kapitalisme menjadi barang langka dan mahal. Karenanya negara harus hadir memastikan dua hal ini bisa terselenggara. Namun karena dasarnya welfare state maka itu bukan berarti negara sebagai penyedia dan rakyat sebagai penerima. Sistemnya adalah dari rakyat untuk rakyat. Negara hadir menyediakan payung hukum yang adil agar terjadi semangat demokrasi, sikap gotong royong, tepu saliro dan berkelajutan. Makanya keluarlah UU SJSN tahun 2004. Namun baru bisa diterapkan tahun 2011 dengan dibentuknya UU BPJS. Dan tahun 2014 di era Jokowi barulah UU BPJS diterapkan secara nasional. Memang tidak mudah. Proses politik sangat panjang dan melelahkan.
Kemudian, Tapera dibentuk atas dasar UU No. 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat. Untuk melaksanakan UU tersebut dibentutlah BP Tapera berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Apa esensi dari BP Tapera ini? Sama seperti BPJS ( hanya bedanya iuran BPJS dianggap premi,semetara Tapera itu tabungan), bahwa pada intinya pengadaan perumahan itu tidak ditanggung negara dari APBN tetapi melalui semangat gotong royong. Ya dari masyarakat untuk masyarakat. Negara memastikan proses gotong royong itu dapat terlaksana. Ada kepastian bahwa setiap peserta Tapera akan punya akses memiliki rumah sendiri. Itu yang penting. Tentu dalam proses sampai sempurna sistem itu Tapera ini, APBN masih memungkinkan terlibat. Dalam jangka panjang peran APBN harus nol. Kalau bisa dana Tapera ini bisa menjadi financial resource untuk pembangunan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Jadi gimana prinsip dari tapera ini?. Bahwa setiap warga negara yang bekerja secara formal sepeti PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja informal atau mandiri yang menerima upah, wajib ikut Tapera. Iuran sebesar 3% dari gaji pokok maksimum Rp. 12 juta/bulan. 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Apakah uang iuran itu hilang bila anda tidak gunakan untuk beli rumah? Tidak. Kelak bila anda pensiun usia 58 tahun, uang itu dikembalikan ke anda dalam bentuk deposito, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman. Jadi walau anda sudah punya rumah, ikut BP Tapera ini tidak rugi. Anggap nabung sambil berperan aktif sebagai financial resource membantu pengadaan rumah secara nasional.
Anda bisa bayangkan. Apabila Tapera ini terlaksana. Maka negara punya financial resource raksasa untuk mengadakan rumah bagi rakyat miskin. Karena akumulasi dana ini 79% untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan gaji maksimum Rp. 8 juta dan 21% untuk non MBR. Dengan adanya BP Tapera ini maka skema kredit komersial seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi lainnya seperti KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Selisih Margin (SSM) hingga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dihapus. Selanjutnya pengadaan rumah menjadi tanggung jawab masyarakat secara gotong royong lewat skema BP Tapera. Yang mampu membantu mereka yang tidak mampu. Begitulah keadilan sosial dimaknai dalam sistem welfare state. Jadi negara bukan sebagai fund provider tapi create social justice provider.