“Bapak ibu ga bisa pilih saya, karena di bohongin pake surat almaidah 51 macem-macem itu. Itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan ga bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, di bodohin gitu ya, gapapa. Karena ini kan hak pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu ga usah merasa ga enak. Dalam nuraninya ga bisa pilih Ahok”. Itulah kata kata Ahok yang menjadikan terlapor sebagai pihak yang telah menistakan agama. Pasal yang bisa menjadikan Ahok terpidana adalah KUHAP 156a. Harus di ketahui bahwa pasal 156a adalah delik aduan. Jadi dasarnya adalah adanya laporan dari anggota masyarakat terhadap perbuatan Ahok. Pihak Polisi wajib melayani laporan ini sesuai dengan bukti awal yang ada. Polisi juga wajib melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan itu benar, bukan hanya sekedar fitnah. Makanya harus ada dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi, bukti rekaman video dan keterangan Ahli.
Saksi yang berkaitan dengan kasus Ahok bukanlah orang yang mendengar video Ahok yang telah di edit dan menjadi viral di sosmed tapi orang yang hadir pada acara di mana Ahok berbicara. Dalam hal ini adalah warga kepulauan Seribu, termasuk pejabat pemda, DPRD, wartawan yang hadir. Mereka akan di tanya apakah mereka merasakan seperti yang tertuang dalam pasal 156 A. Apakah mereka mendengar dan merasakan yang di katakan Ahok bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam; Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama Islam. Apabila saksi tidak mendengar dan merasakan kata kata Ahok seperti yang tertuang dalam KUHAP 156a maka kasus tidak bisa di tingkatkan ke penyidikan. Tapi bisa saja di tingkatkan ke penyidikan agar publik dapat tenang dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Namun pada akhirnya Polisi akan keluarkan SP3 atau kalau di teruskan ke pengadilan, Ahok akan menang mudah. Apalagi video yang beredar sebagai bukti pelapor tidak sama dengan aslinya, di laporkan setelah lebih 7 hari Ahok bicara di tempat kejadian dan bukan oleh mereka yang hadir tapi oleh pihak yang mendengar video yang tidak sama dengan aslinya..
Bagaimana dengan pendapat Saksi Palapor bahwa apa yang telah di katakan Ahok termasuk dalam penistaan agama, khususnya yang berkaitan dengan surat Al Maidah itu? Untuk itu Polisi akan mengundang Ahli ahli yang tidak ada kaitannya dengan Ahok ataupun Pelapor. Ini saksi indepedent. Saksi Ahli ini tidak seorang saja tapi beberapa yang meliputi ahli agama dan Bahasa. Saksi ahli agama bersaksi untuk mentafsirkan surat Al Maidah sebagai pembuktian apa yang di laporkan/ di tuduhkan oleh palapor adalah benar sesuai dengan kaidah dan khasanah agama Islam. Apabila terjadi perbedaan pandangan dari saksi ahli yang ada maka tuduhan kepada Ahok batal dengan sendirinya. Mengapa ? Karena hukum tidak boleh menghukum seseorang apabila ada sedikit saja keraguan. Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah. Ini belum termasuk saksi ahli Bahasa. Apabila saksi ahli bahasa mempunyai pandangan berbeda maka gugatan terhadap Ahok juga batal. Kemungkinan besar Ahok bebas. Karena surat Al Maidah itu sendiri multi tafsir. Tentu saksi ahli akan terbelah pendapatnya.
Benarkah ? Karena surat Almaidah itu sendiri di kalangan ulama memang tidak ada yang sependapat bahwa itu berkaitan dengan kewajiban memilih pemimpin muslim. MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa mengenai hal ini. Itu adalah Pendapat dan Sikap Keagamaan dan bukanlah Fatwa. Mengapa ? Salah satu syarat menetapkan fatwa adalah harus memenuhi metodologi (manhaj) dalam berfatwa, karena menetapkan fatwa tanpa mengindahkan manhaj termasuk yang di larang oleh agama. Oleh karena itu, implementasi metode (manhaj) dalam setiap proses penetapan fatwa merupakan suatu keniscayaan. Ada pun metode yang dipergunakan oleh MUI dalam proses penetapan fatwa di lakukan melalui tiga pendekatan, yaitu Pendekatan Nash Qath'i, Pendekatan Qauli dan Pendekatan Manhaji. Pendekatan Nash Qoth'i di lakukan dengan berpegang kepada nash Al-Qur'an atau Hadis untuk sesuatu masalah apabila masalah yang di tetapkan terdapat dalam nash Al-Qur'an ataupun Hadis secara jelas. Sedangkan apabila tidak terdapat dalam nash Al-Qur'an maupun Hadis maka penjawaban di lakukan dengan pendekatan Qauli dan Manhaji.
Jika kita lihat, Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tidak ada penjelasan mengenai pendekatan yang di pakai untuk alasan dari keputusan tersebut. Makanya Partai yang berbasis Islam, yang juga punya Dewan Syuro yang berwewenang menilai dan menentukan kebijakan partai sesuai atau tidak dengan syariah Islam mendukung calon kepala daerah yang non muslim. Contoh, Tahun 2012, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusung dan sukses memenangkan pasangan cagub-cawagub Cornelis (petahana) dan Christiandy Sandjaya, keduanya Nasrani, di Pilgub Kalimantan Barat yang mayoritas penduduknya (59%) beragama Islam. 2) Tahun 2015, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusung dan memenangkan seorang PENDETA Nasrani-Tionghoa, Thes Hendrata, di pilbup Kabupaten Kepulauan Sula yang mayoritas penduduknya (96.94%) beragama Islam. Dua pasang kandidat lawannya seluruhnya beragama Islam. 3) Tahun 2015, PKB mengusung dan memenangkan Danny Missy (Nasrani) di pilbup Halmahera Barat (Nasrani 59.15%, Islam 40.73%). Sumber 4) Tahun ini, PKS, PAN dan PBB mengusung Paulus Kastanya (Nasrani) di pemilihan walikota Ambon (Nasrani 48%, Islam 34%).
Bagaimana fatwa MUI mengenai Ahok? Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin, mengatakan sika MUI yang menyatakan Ahok di kategorikan melakukan penistaan agama, tidak dalam konteks membahas tafsir, bukan Fatwa. Karena MUI sadar bahwa surat Almaidah MUI multi tafsir. Jadi sikap Pimpinan MUI bukanlah fatwa yang harus di patuhi oleh umat islam. Dan lagi tidak ada Ahok mengatakan ulama membohongi “pake" surat Al Maidah. Baiklah, kata kata Ahok itu salah karena menuduh orang membohongi pake surat Al Maidah. Benarkah ? ada ketua Ormas Islam dalam videonya di Youtube mengatakan dengan tegas “ Dia (ulama bejat) nipu umat pakai Ayat Quran. Dia nipu umat pakai Hadis Nabi” Perhatikan ada kaliman “…. bohong/nipu pakai ayat/Quran/Hadits…”. Artinya orang menipu menggunakan Ayat Al Quran dan Hadith itu biasa dan banyak. Nabi sendiri memperingatkan hal tersebut. Dan lagi apa yang di katakan Ahok itu berkaitan dengan saran atau mengingatkan rakyatnya tentang bagaimana seharusnya bersikap dalam menentukan hak politiknya. Agar mereka objectif, bukan di pengaruhi oleh faktor yang tidak ada kaitannya dengan program kerja yang di tawarkan oleh cagub.
Tapi ada yang berdalih bahwa karena Ahok non muslim, dia tidak berhak membawa firman Allah yang tertuang dalam AL Quran, apalagi sampai berani menafsirkan. Benarkah ? ini juga masih di perdebatkan. Di dalam Al-Quran ada 2 ayat yang menjelaskan bahwa perintah haji diserukan kepada seluruh umat manusia bukan kepada orang yang beriman saja. Yang pertama, Surat Al Hajj ayat 27, Yang kedua , dalam Surat Ali Imran: 97. Banyak lagi ayat dalam Al Quran dimana Allah menyeru kepada manusia. Artinya Al Quran itu siapapun berhak mengetahuinya dan tentu mempelajarinya. Ahok sebagai non muslim, diapun adalah politisi. Tentu dia wajib mempelajari islam, baik melalui buku maupun melalui mentor yang qualified. Tujuannya agar dia bisa memahami bagaimana menghadapi umat islam yang merupakan mayoritas di Indonesia. Pandangannya tentang islam, khususnya surat Al Maidah juga di tulis dalam buku biographinya yang berjudul ‘ Merubah Indonesia.”di terbitkan LP3S.
Saya merasa sedih karena sebagian orang menggunakan Lembaga Fatwa MUI untuk menyudutkan Ahok, memaksa aparat hukum untuk menjadikan Ahok terpidana dengan alasan membela fatwa MUI. Padahal tidak ada fatwa MUI. Kalaupun ada seruan dari Pimpinan MUI, itu bukan lembaga Fatwa yang harus di patuhi oleh Umat islam. Keadaan ini bukan hanya membuat keadaan jadi gaduh tapi mempermalukan Ulama yang duduk di Dewan Fatwa, yang mungkin nampak bingung kenapa fatwa di bawa bawa dalam ranah politik untuk menjatuhkan Ahok dalam proses Pilkada. Semoga semua kita sadar bahwa kalau inginkan keadilan maka bukan hanya dalam sikap tapi juga dalam pikiran juga harus adil. Semoga di lembaga peradilan Ahok bisa bebas. Bagaimanapun keadilan harus di menangkan.!