Sebelum krisis global, tahun 2005, inggeris telah mengesahkan UU tentang pendirian badan usaha berbentuk Community Interest Company (CIC). UU ini dibentuk akan kekawatiran para elite politik Inggeris atas semakin mendapat tempatnya Corporate Profit Oriented didalam dunia kapitalis. CIC adalah suatu solusi yang merupakan badan usaha yang bertujuan sosial. Artinya ini kebalikan dari sistem kapitalis. CIC khusus untuk usaha yang berhubungan dengan kepentingan publik seperti pengadaan trasnfortasi umum, pengadaan air bersih, perbaikan lingkungan, sarana umum lainnnya mencakup renewel energy. Sebagai suatu badan usaha, CIC tetap boleh mendapatkan laba namun bukan sebagai tujuan utama. Tujuan utamanya adalah bagaimana melibatkan masyarakat dalam kemandirian menyediakan segala kebutuhannya. Maksimum dividen boleh dibagi sebesar 5% dari total keuntungan. Sisanya digunakan untuk pengembangan usaha.
Kepemilikan saham dalam CIC bisa lebih dari dua orang. Jumlah modal disetor tidak dibatasi. Namun di Inggeris untuk mendapatkan izin pendirian CIC tidak mudah. Ada Dewan khusus yang dibentuk pemerintah untuk mempelajari konsep usaha serta pribadi pribadi masing pendiri CIC. Dewan ini bertugas memastikan bahwa izin yang diberikan memang benar benar usaha yang berhubungan dengan orang banyak. Bila izin CIC diberikan maka CIC bisa melakukan pooling fund kepada publik. Pendukung penyertaan modal ini adalah mereka yang terkait langsung dengan usaha CIC. Artinya komunitas sendiri yang membiayai secara gotong royong namun legimate dan terorganisir dengan baik. Tak perlu ragu karena penerimaan setiap pooling fund ini diawasi oleh Dewan dengan ketat. Ya layaknya Bapepam. Dari awal perencanaan sampai pembangun project diawasi ketat oleh dewan. Contoh pembangunan kawasan perumahan, perbaikan lingkungan hidup , penyediaan mikro financing dan lain lain.
Sampai dengan tahun 2009 jumlah CIC yang didaftarkan di inggeris sebanyak 3300. Beberapa diantaranya sudah sukses , seperti Zaytoun yang berkejasama dengan koperasi Pertanian di Palestina untuk membuat dan memasarkan minyak zaitun bersertifikasi Fair Trade di Inggeris. Ada juga Firely Solar yang menyediakan tekhnology energy ramah lingkungan untuk kegiatan konser. Cara yang hampir sama dengan CIC , juga diterapkan di Amerika Serikat paska Global Crisis, yaitu Low- profit Limited Liability Company ( L3C) . Struktur badan usahanya tak jauh beda dengan CIC namun tidak ada aturan jelas mengenai batasan pembagian deviden seperti CIC. Namun dalam pelaksanaannya semua pendiri L3C sadar bahwa ini tak ubahnya business social yang tak berorientasi kepada laba. Dan lebih hebatnya penyertaan modal pada L3C dimasukan dalam Internal Revenue Code sebagai bagian dari pengurangan pajak. Dengan demikian akan mendorong perusahaan besar dan orang kaya untuk ikut dalam penyertaan modal.
Di Indonesia , paska krisis tahun 1998, telah berdiri BMT sebagai kombinasi zakat harta dan penyertaan modal koperasi untuk mendukung kemandirian masyarakat dalam kegiatan berproduksi. Hanya saja di Indonesia, tidak ada kebijakan fiskal dan moneter seperti di Inggeris dan AS untuk mendukung keberadaan BMT ini. Bahkan BMT terkesan tak ubahnya sebagai agent dari lembaga perbankan. Seharusnya pemerintah melegitimate gerakan menabung khusus untuk BMT bukan untuk dunia perbankan. Apabila program gerakan menabung ini dilegitimate oleh Pemerintah, akan sangat hebat bagi BMT. Tentu pula pemerintah harus menyediakan insfrastruktur ( clearing house ) dan suprastruktur ( UU dan Peraturan, kelembagaan ) untuk tujuan pooling fund BMT ini. Namun apa yang kini dialami oleh BMT ? Walau tujuan BMT lebih kepada sosial namun ongkosnya tetap mahal dan harus berorientasi kepada laba agar tetap sehat. Artinya konsep pendirian BMT tak sama dengan definisinya. Atau antara hakikat dan syariat berseberangan. Tujuan sosial tapi dipaksa harus untung , bahkan bagian dari system kapitalisme perbankan untuk memanfaatkan kelemahan publik akan keterbatasan financial resource.
Eropa dan AS, adala bangsa penggagas pasar bebas dan kapitalisme. Namun dari derita nestapa akibat ulah kapitalisme maka menyadarkan mereka untuk kembali kepada hakikat manusia untuk saling berbagi. Sebagai sebuah prinsip tentang tak akan ada kesinambungan pertumbuhan diatas penguasaan resource pada segelintir orang., Maka berbagi adalah kata kunci untuk terjamin sustainable growth. Dalam Alquran banyak sekali disebutkan tentang kesalehan sosial berkaitan dengan keimanan. Dalam Al-Qur’an surat Al Hajj ayat 77 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu, dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan.Kebajikan, dikaitkan dengan kemenangan. Intinya, di dalam surat Al Hajj itu diserukan, kalian banyak-banyaklah memproduksi kebajikan agar kalian beruntung. Sangat penting bagi seorang Muslim bagaimana ia soleh untuk dirinya, dan bagaimana ibadahnya bisa menciptakan kebajikan untuk masyarakat dengan kontribusi sosialnya, peran sosialnya. Bagaimana dengan Indonesia ?