Tuesday, June 14, 2011

Dahulukan Akhlak di Atas Fikih

Fiqih diangkat dari pendapat Ulama ke satu tingkat sejajar dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Fiqih yang sangat manusiawi sekarang memiliki status Ilahi-suci, tidak boleh dibantah, dan pasti benar. Dari situ muncullah keinginan untuk mempersatukan mazhab, seperti yang ditujukan oleh mahasiswa Muhammad Awwamah dalam tulisan Saya yang terdahulu. Di indonesia, keinginan ini ditujukan dalam anggapan bahwa hanya kelompok Kita saja yang beramal sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Kelompok yang berbeda pendapat dengan kita dianggap tidak mendasarkan amalan mereka pada Al-Qur'an dan Hadist yang shahih. Mereka harus kita kembalikan ke jalan yang benar. Umat Islam baru bisa dipersatukan bila semuanya sudah mengikuti pendapat kelompok kita atau beriman pada iman kita.

Dahulu , Umar bin Abdul'Aziz berkeinginan untuk mempersatukan semua negeri dibawah pemerintahannya dalam satu mazhab. Tetapi ia segera mengetahui bahwa dalam setiap negeri sudah berlangsung tradisi Fiqih yang berbeda. Mereka mewarisinya dari para sahabat terdahulu. Para sahabat Nabi saw yang datang di Syam membawa fatwa fiqih yang berbeda dengan mereka yang datang ke mesir dan Kufah ; dan berbeda pula dari para sahabat yang tinggal di Mekkah dan Madinah. Akhirnya, Umar membiarkan setiap negeri mengikuti Ulama di negerinya masing-masing (lihat Tarikh Abu Zar'ah Al-Dimasyqi 1:202). Mungkin juga karena setiap negeri menghadapi kondisi sosial ekonomis yang berlainan. Bukankah setiap fiqih dikembangkan untuk menjawab masalah-masalah yang bersifat lokal dan temporal ?

Keinginan yang sama pernah terlintas pada benak Abu Ja'far Al-Manshur, dari Khalifah Abbasiyyah, Iman Malik adalah faqih terkemuka di zaman itu. Kitabnya, Al-Muwaththa, menjadi rujukan utama para Ulama di berbagai negeri. Iman Malik berkata, "Ketika Al-Manshur berhaji ia mengundang aku ketempatnya. Terjadilah tanya jawab antara aku dengan dia. Ia berkata: Aku bermaksud untuk menurunkan perintah agar buku yang Anda tulis ini yakni Al-Muwaththa disalin menjadi banyak naskah. Lalu , setiap naskah aku kirimi ke setiap negeri. Aku akan memerintahkan setiap hakim di negeri itu beramal dengan kitab Anda Fa man khalafa dharabtu' unuqah. Siapa yang menentang, aku potong lehernya.

"Aku berkata kepadanya: Ya Amir Al-Mukminin, jangan lakukan hal seperti itu, kepada setiap masyarakat sudah berlaku berbagai pendapat. Mereka telah mendengar hadist-hadist, mereka telah menyampaikan riwayat-riwayat. Setiap kaum akan mengubahnya dari apa yang mereka ketahui kepada apa yang mereka tidak ketahui, mereka akan menganggapnya sebagai kekafiran. Biarlah seperti negeri berpegang kepada ilmu yang ada pada mereka. Jika anda mau mengambil ilmu ini, ambillah untuk dirimu saja. Para sahabat Rasulullah saw telah berikhtilaf pada hal-hal yang furu' dan tersebar di berbagai penjuru. Semuanya benar. Al-manshur berkata : "Jika Anda menyetujuinya sungguh aku akan memerintahkannya." (Thabaqat Ibn Sa'ad, hal 440; Taqdimah Al-Jarhwa Al-Ta'dil 29 ).

Keinginan kita untuk mempersatukan kaum muslimin agar bermazhab tunggal adalah paradigma fiqih di atas akhlak. Ucapan Iman Malik kepada Al-Manshur adalah paradigma akhlak di atas fiqih. Iman Malik tidak ingin menimbulkan kebingungan pada orang-orang awam. Ia mengingatkan khalifah: Jika Anda mengubahnya dari apa yang mereka ketahui kepada apa yang tidak mereka ketahui, mereka akan menganggapnya sebagai kekafiran. Ia mendahulukan memelihara kerukunan dan ketentraman dari pada mempertahankan mazhab fiqihnya.

Tradisi ini dilanjutkan oleh Ulama salih sesudahnya. Ibn Abd Al-Birr memberitakan Abu Ibrahim bin Ishaq yang selalu mengangkat tangan pada setiap pergantian gerakan shalat setiap kali mengangkat atau menurunkan kepala. Ia menyebut Ibn Ishaq sebagai orang paling faqih dan paling benar ilmunya. Ibn Al-Birr berkata , "Mengapa Anda tidak mengangkat tangan juga supaya kami mengikuti Anda." Abd Al-Malik berkata : "Aku tidak ingin menentang pendapat Ibn Al-Qasim. Sekarang ini masyarakat beriman kepadanya. Bertentangan dengan masyarakat pada hal yang diperbolehkan bagi kita bukanlah akhlak para Imam (Al-Istidzkar 2:124 ).

Jadi, bolehlah Anda menganggap pendapat Anda atau seseorang lebih kuat dari yang lain. Yakinilah itu dalam diri Anda. Itulah pendapat yang lebih Anda sukai. Tetapi, ketika Anda mengamalkannya, ikutilah yang lazim di tengah-tengah masyarakat. Ibn Taymiyyah pernah ditanya apakah basmalah itu dikeraskan atau dipelankan? Ia menyebut pendapat kebanyakan fuqaha dan ahli Hadist yang menganjurkan untuk men-sirrkan basmalah. Ahmad bin Hambal sendiri lebih menyukai pendapat yang mengeraskan basmalah. Segera setelah itu, Ibn Taymiyyah berkata : "Sebaiknya orang meninggalkan pendapat yang disukainya untuk memelihara persaudaraan di antara manusia. Kemaslahatan yang terjadi karena pertalian hati dalam agama lebih besar ketimbang kemaslahatan karena mengamalkan saham fiqih seperti ini. Seperti Nabi saw pernah tidak mengubah bangunan karena dalam melestarikan bangunan itu Nabi saw memelihara hubungan kasih sayang (pertalian hati). Sebagaimana Ibn Mas'ud pernah menentang Utsman yang tidak meng-qashar shalat dalam perjalanan, tetapi ia sendiri juga tidak meng-qasharnya ketika shalat di belakang Utsman. Ia berkata : "Bertengkar itu jelek !"

(Majmu' Fatawa Syaikh Al-Islam Ibn Taymiyyah 22: 406-407).

Walaupun para pengikut Ibn Taymiyyah di Indonesia mengatakan bahwa mereka tidak bermazhab, Ibn Taymiyyah sendiri cenderung mengikuti mazhab Hambali. Iman Hambali lebih suka menjaharkan, tetapi demi kemaslahatan kaum muslimin, Ibn Taymiyyah menganjurkan kita untuk meninggalkan yang disukainya. Fiqih ditinggalkan demi akhlak.

Ketika Iman Hambali ditanya tentang suatu masalah fiqih, ia berkata , "Aku ahli hadist. Tanyalah Sofyan Al-Tsawri ia lebih mengerti fiqih ketimbang aku." Al-Tsawri berkata kepada salah seorang muridnya, "Jika kamu melihat seseorang mengamalkan sesuatu yang diikhtilafkan dan kamu punya pendapat yang lain, janganlah kamu melarang dia melakukannya." (Al-Khatib , Al-Faqih wa Al-Mutafahqih 2:69 ).

Iman Abu Hanifah berkata, "Perkataan kami ini hanyalah pendapat. Itulah yang terbaik yang dapat kami capai. Jika ada orang yang datang dengan pendapat yang lebih baik dari perkataan kami, itulah yang lebih benar untuk diikuti." Dalam riwayat lain Abu Hanifah berkata, "Inilah pendapat kami, kami tidak akan memaksakan orang untuk mengikutinya." (Al-Khatib, Tarikh Bagdad 13:353 ;Al-Intifa 140)

Imam Abu Hanifah pernah hidup sezaman dengan Imam Ja'far Al-Shadiq, salah seorang di antara dua belas Imam dari Ahli Bait Nabi saw. Dengan menisbahkan pada namanya, para pengikutnya menyebut mazhab fiqihnya itu sebagai mazhab Ja'fari. Nu'man, nama kecil Abu Hanifah pernah berguru kepadanya selama dua tahun. Ia berkata , "Law la sanatan,lahalaka Nu'man". Seandainya tidak ada dua tahun (ketika aku berguru kepada Imam Ja'far) celakalah si Nu'man."

Seorang pengikut Imam Ja'far datang dari negeri yang mayoritas penduduknya mengikuti mazhab Ahlus Sunnah. Ia meminta fatwa apakah boleh baginya untuk shalat bersama mereka. Imam Ja'far bersabda, " Barangsiapa yang shalat bersama mereka pada shaf awal sama pahalanya seperti orang yang shalat di belakang Rasulullah saw pada shaf yang pertama." Imam Ja'far as berkata , "Jauhilah oleh kamu melakukan perbuatan yang menyebabkan kami dipermalukkan karenanya. Karena anak yang buruk mempermalukan orang tuanya dengan kelakuannya. Jadilah kalian hiasan kepada kami yang telah kalian nisbahkan dirimu. Janganlah kalian mendatangkan celaan bagi kami, shalatlah di tempat-tempat shalat mereka, kunjungi orang sakit di antara mereka, layat jenazah mereka, dan janganlah mereka berbuat kebaikan kecuali kamu lebih dahulu melakukannya sebelum mereka. Demi Allah, tidak ada ibadat yang lebih dicintai Allah seperti Al-Khibha." Aku bertanya, "Apakah Al-Khibha? " Ia berkata, " Taqiyyah." (Al-Wasa-il, Kitab Al-Amr bi Al-Ma'ruf, Bab 26).

Taqiyyah adalah menjalankan fiqih yang diamalkan oleh orang kebanyakan atau fiqih yang ditetapkan oleh penguasa, untuk menghindari pertikaian atau perpecahan. Taqiyyah berarti meninggalkan fiqih kita demi memelihara persaudaraan di kalangan kaum Muslimin. by : Achmad Syaifudin @

No comments:

Akhlak atau spiritual

  Apa pendapat bapak soal kenaikan pajak PPN 12 % “ tanya Lina. Peningkatan tarif PPN tujuannya tentu untuk meningkatkan penerimaan negara d...