Sunday, November 29, 2020

Terorisme dan kompromi politik.?

 




Dari media digital lokal ( Kailipost) saya mendapatkan kronologis peristiwa aksi terorisme. Kejadian bermula pada pukul 07.30 WITA saat sumber dan saksi Sdri. Nei yang sedang sarapan pagi bersama suaminya Yess ( korban) melihat ada sekitar 10 Orang Tak Dikenal ( OTK) yang mendatangi rumah milik warga bernama Naka yang berada di Dusun 5 Tokelemo Desan Lemban Tongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.  Nei melihat langsung suaminya yang sebelumnya sudah terikat digorok menggunakan parang dan kemudian dipotong bagian belakang. Pinu ditebas. Naka dibakar hidup hidup di rumahnya. Nasip Naka sama dengan PEDI yang meninggal terbakar di rumahnya. Total korba Jiwa ada 4 orang.


OTK dalam aksinya membakar fasiltas pos pelayan, rumah yang biasa dipakai untuk ibadah  serta 6 rumah warga dibakar. Aparat untuk sementara menduga pelaku adalah kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Walaupun mereka menyebut islam. Namun jelas perbuatan mereka tidak sesuai dengan Al Quran. Katakanlah: ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar (mengaiaya)" (surat Al A'raf ayat 33).


Apa yang mereka lakukan adalah cara perjuangan yang tidak ada dalam ajaran islam. Jadi bagaimana mereka sampai menempuh cara keji tersebut ? Sebetulnya aksi teroris itu berawal pada akhir abad 19. Terjadi hampir di seluruh belahan dunia. Itu tidak dilakukan oleh umat islam. Tetapi dilakukan di Eropa Barat, Rusia dan Amerika. Sebelumnya pada 1890an, bangsa Armenia melakuka aksi terorisme melawan pemerintah Khalifah Turki Usmani. yang berakhir dengan genosida atau pembantaian massal terhadap warga Armenia. Pada dekade tersebut, aksi Terorisme diidentikkan sebagai bagian dari gerakan sayap kiri yang berbasiskan ideologi


Ada tiga jenis terorisme. Pertama, sebelum perang dunia kedua, terorisme dilakukan dengan cara pembunuhan politik terhadap pejabat pemerintah. Kedua Terorisme dimulai di Aljazair pada tahun 50an, dilakukan oleh FLN yang memopulerkan “serangan yang bersifat acak” terhadap masyarakat sipil yang tidak berdosa. Hal ini dilakukan untuk melawan apa yang disebut sebagai Terorisme negara oleh Algerian Nationalist. Pembunuhan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan. Ketiga, Terorisme muncul pada tahun 60an dan terkenal dengan istilah “Terorisme Media”, berupa serangan acak terhadap siapa saja untuk tujuan publisitas.


Pelaku teroris di Indonesia, mereka meniru bentuk kedua dan ketiga. Mereka melakukan serangan acakan dengan tujuan menciptakan rasa takut dan mendapatkan publikasi atas perjuangan mereka. Aksi terorisme ini sudah berlangsung sejak era Megawati. Sampai kini tidak pernah bisa dipadamkan. Mengapa? kalau kita  berkaca kepada negara islam seperti Arab Saudi, UEA, Mesir, Malaysia, Brunei,  Turki, aksi teroris itu tidak seperti di Indonesia dimana diketahui siapa dalangnya tapi tidak pernah bisa dituntaskan. Di negara tersebut, setiap aksi teroris , dihadapi dengan keras. Sehingga tidak ada lagi nama itu muncul dikemudian hari melakukan aksi teroris. Samahalnya di China dan Rusia. Tidak ada aksi teroris terjadi berulang-ulang. Sekali berbuat langsung dihabisi. Bukan hanya pelaku tetapi juga aktor dibalik itu. Termasuk provokatornya. Keras ? memang keras. Tidak ada prikemanusiaan. Masalahnya teroris juga tidak mengenal prikemanusiaan.


Mengapa? mereka punya UU sangat keras terhadap pelaku teroris, bahkan siapapun dicurigai bisa ditangkap tanpa perlu izin pengadilan.  Seperti di Malaysia. Para terduga bisa ditahan tanpa diadili hingga dua tahun lamanya, dengan perpanjangan hukuman atas persetujuan. Siapa yang putuskan? bukan pengadilan. Tetapi dewan terorisme Malaysia. Jadi bayangkan. Terduga atau masih dicurigai bisa langsung diambil dan dimasukan penjara. Engga perlu dia berbuat dulu baru ditangkap. Baru diadakan operasi pengejaran. Sehingga hampir tidak pernah terdengar aksi teroris di negara tersebut.


Masalahnya di Indonesia, kita sudah punya UU No 5 Tahun 2018 tentang Anti Terorisme yang merupakan revisi atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sangat keras. Mengadobsi UU di Singapore dan Malaysia. Pasal 1 (4) difinisi ancaman kekerasan yang dimaksud  oleh UU 5/2018 adalah “setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat. “ Artinya sangat mudah sekali orang dianggap sebagai terorisme. Apabila perpres disahkan maka tidak ada lagi orang ceramah ngomong seenaknya memprovokasi orang melakukan aksi terorisme.


Namun sejak  UU itu disahkan. Sampai sekarang belum ada Perpres sehingga belu efektif diterapkan. Masih perlu pertimbangan dari DPR. Mengapa ? Karena suka tidak suka. Gerakan terorisme itu masalah yang sangat sensitip dan politis sekali.  Ormas Islam menganggap bahwa UU itu sengaja untuk memusuhi umat islam. Padahal dalam UU itu tidak ada menyebut agama. Tetapi perbuatan terorisme. Kemudian, pegiat HAM juga bersuara keras. Menolak Perpres itu. Perang terhadap Terorisime harus dimenangkan. Para elite harus mengesampingkan soal politik. Utamakan kemanusiaan. Satu nyawa yang melayang akibat terorisme, itu dampaknya luas sekali secara psikologis bagi masyakarat. Mereka merasa tidak aman dan tidak merasa negara hadir untuk melindungi mereka.

No comments:

Pemerintah Suriah jatuh.

  Sebelum tahun 2010, kurs pound Syuriah (SYP) 50/1 USD. Produksi minyak 400.000 barel/hari. Sejak tahun 2011 Suriah dilanda konflik dalam n...