Ma’ruf economic VS OK Oce.
( Bisnis ).
Program Ok Oce.
Programnya ideal. Baik saya ilustrasikan secara sederhana. OK Oce sebagai penyedia dana bagi siapa saja yang membutuhkan modal usaha. Modal yang diperlukan bisa untuk modal kerja maupun investasi. Karena itu Ok Oce mempunya program pembinaan kepada anggotanya. Siapa yang lolos pembinaan maka akan dapat akses kepada permodalan. Sekilas bagus. Tetapi, rencana Sandi dalam Ok Oce ini ada yang disembunyikan. Yaitu bagaimana dia bisa menjajikan modal kepada anggotanya ? Orang awam melihat karena dia orang kaya, maka mereka berharap keluarga Sandi yang menyediakannya. Makanya program Ok Oce ini sangat efektif sebagai alat kampanye untuk menggiring orang yang tidak punya akses modal namun tinggi ngayalnya untuk menjadi follower nya.
Namun orang awam lupa bahwa Sandi itu adalah pemain hedge fund. Dibalik program itu ada agenda. Agenda lahir karena sebuah ide pooling fund. Apa ide itu ? menjadi lembaga fund provider (penyedia dana ). Ingat, bahwa Ok Oce hanya sebagai fasilitator atau underwriter atas sumber modal yang ada. Secara tidak langsung semua anggota Ok Oce yang dapat modal akan dibawah pembinaan OK Oce. Ya seperti pengelolaan Holding dimana semua unit bisnis OK OCe menjadi anak perusahaannya. Ini akan menjadi holding raksasa di ASEAN. Seperti Minsheng Investment di China dimana merupakan holding para UKM yang anggotanya 800 juta orang. terbesar di dunia.
Dari mana sumber modal itu? dia berharap dari Kas APBD melalui pos pembinaan UKM. Kedua , menjadikan bank DKI sebagai kasir. Apabila skema ini dipenuhi maka OK Oce ini akan cepat sekali menarik anggota dengan berbagai skema pembiayaan. Tentu skema ini berasal dari OK Oce. Dia berharap setelah dia jadi pejabat Publik maka program Ok Oce akan lebih mudah mendapatkan legitimasi dari negara sebagai fasilitator. Setelah proses yang mahal menjadikannya pejabat Publik, akhirnya menang sebagai pasangan Gubernur DKI. Namun apa yang terjadi kemudian.
Secara UU, pemda tidak boleh mengintervensi tugas bank dalam kebijakan penyaluran kredit. Bank harus independent. Artinya OK Oce tidak bisa menjadi underwriter anggotanya yang butuh modal. PEMDA DKI tidak boleh menyalurkan dana bantuan UKM melalui lembaga perantara atau NGO. Kalaupun ada perantara maka itu harus dibawah BUMD. Aturan BUMD dalam menyalurkan dana UKM adalah menjadi tanggung jawab BUMD secara akuntasi kepada PEMDA DKI. Artinya tidak bisa diambil dari PMN tetapi dari dana CSR. Berbulan bulan, sandi berusaha melobi DPRD dan pejabat kementerian tetapi tetap tidak bisa UU ditabrak. Karena sumber dana dari Bank DKI dan Pemda DKI terbentur aturan maka Sandi anggap program Ok Oce ini tidak bisa melaksanakan skema primadonanya sebagai fund provider. Akibatnya mimpi mendatangkan dana triliunan dari skema pembiayaan UKM dan menjadi holding UKM terbesar di Asia Tenggara kandas ditengah jalan.
Gimana seharusnya ? Seharusnya Sandi belajar ke China bagaimana Minsheng Investment bisa menjadi fund provider bagi UKM. Kekuatan Minsheng bukan pada regulasi atau fasilitas negara. Tetapi murni gerakan koperasi rakyat untuk mendapatkan akses pendanaan. Ini lahir dari gerakan arisan secara nasional kaum pekerja dan petani. Gimana skemanya ? Minsheng menjual produk investasi semacam reksadana kepada anggotanya untuk pooling fund. Dana ini tidak diberikan kepada anggota yang butuh modal tetapi ditempatkan di bank sebagai collateral provider. Makanya MInsheng punya bank sendiri namanya China MInsheng Bank (CMB). Nah bagi anggota yang qualified dapat menarik pinjaman dari CMB dan collateral dari MInsheng. Sebagai collateral provider, Minsheng Investment dapat fee dan bagi hasil. Penerimaan dari bagi hasil dan fee ini tidak dikuasai Minsheng tetapi dikembalikan lagi keanggota sebagai pendapatan usaha atau produk investasi yang mereka beli.
Menurut saya, kalaulah Sandi agak smart sedikit, dia bisa menjadikan OK Oce sebagai collateral provider ya semacam Asuransi resiko terhadap anggota Ok Oce. Dengan sebagai collateral provider , dia bisa mendirikan perusahaan Asuransi dengan bisnis penyedia jaminan kredit ( ASKRI). Tentu Sandi harus menyediakan dana resiko sebagai collateral provider dan mengikuti standar kepatuhan yang ditetapkan OJK. Namun skema sebagai collateral provider tidak mungkin bisa diterapkan. Karena Sandi udah di black list oleh OJK sejak bisnis Asuransinya gagal bayar dan akhirnya dipaksa ojk dijual ke pihak lain.
Sandi sadar bahwa jabatan Wagub tidak cukup melaksanakan agendanya itu. Makanya dia melambung ke Istana. Dengan jabatan Wapres maka dia akan mudah melaksanakan agenda besarnya. Makanya program OK Oce akan di usung dalam program kampanye nasional Probowo-Sandi. Tetapi Sandi lupa bahwa BI Itu bukan lembaga dibawah presiden tetapi dibawah DPR. OJK juga bukan dibawah presiden tetapi dibawah DPR. Walau jabatannya wapres dan dapat dukungan dari presiden, engga mungkin dia bisa tabrak UU untuk meloloskan Ok Oce. Karena semua lembaga baik itu BI maupun OJK bekerja sesuai UU. UU itu untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan Sandi.
Ma’ruf Economic
Mungkin tidak banyak yang tahu siapa itu Ma’ruf Amin. Bagi pegiat ekonomi syariah akan tahu bahwa Ma’ruf Amin adalah satu satunya pakar ekonomi syariah yang paling disegani. Bukan hanya soal keilmuan tetapi kepeduliannya terhadap ekonomi syariah. Kalau orang bicara ekonomi syariah lebih kepada gimana buat bank syariah atau asuransi Syariah tetapi konsep ekonomi Syariah MA tidak berfocus kepada perbankan sebagai saingan bank konvensional. MA menjadikan ekonomi syariah itu sebagai gerakan rakyat untuk mandiri dengan mengandalkan kekuatan umat lewat, zakat , infak, sadakah. Ya tak ubahnya dengan program dari Minsheng Investment, yang menggunakan gerakan arisan sebagai kekuatan budaya china untuk mandiri dari sisi permodalan.
MA tahu bahwa dia tidak mungkin minta kepada negara uang APBN untuk membina umat islam yang mayoritas memang tidak mendapatkan keadilan distribusi modal. Maklum APBN itu milik rakyat ,bukan hanya umat islam. Lantas bagaimana ide MA mendapatkan sumber pembiayaan itu ? MA memanfaatkan lembaga Wakaf nasional untuk menjadikan wakaf sebagai collateral provider sekaligus sebagai fund provider. Wakaf ini milik umat, bukan milik negara. Hanya masalahnya asset berupa Wakaf ini tidak bisa disekuritisasi untuk disinergikan menarik dana venture atau investment. Makannya Skema MA adalah meminta kepada negara agar memfasilitassi agar potensi Wakaf ini menjadi potensi real umat islam. Jadi MA hanya minta payung hukum bukan dana dari negara.Mengapa ? agar tidak ada fitnah dikemudian hari.
Mau tahu kekuatan Wakaf ini ? menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf tanah saja di atas Rp 370 triliun, sementara wakaf tunai Rp 180 triliun. Ini belum termasuk menghitung potensi wakaf tanah yang masih belum muncul, yang bisa mencapai Rp 2.000 triliun. Dahsyat engga. Konon katanya ( entah benar atau tidak ) Sandi pernah menawarkan pengelolaan Asset Wakaf ini ke MA tetapi ditolak oleh MA. Kemudian MA mengajukan usulan kepada Jokowi melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk membentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Bagaimana sikap Jokowi ? Jokowi melihat potensi zakat yang begitu besar. Dan ini kalau di kelola dengan skema produksi maka dana zakat tidak akan habis tetapi akan terus berkembang. Kalau inipun di manfaatkan lewat skema keuangan untuk pembiayaan sektor real maka akan menghasilkan asset yang raksasa.
Bukan hanya mendukung secara moral. Tetapi malah Jokowi mengusulkan kepada OJK agar membuat regulasi soal wakaf ini. Maka OJK mengeluarkan aturan mengenai berdirinya Bank Wakaf. Nah, bagaimana struktur bank Wakaf ini? Ada tiga yaitu donatur, pesantren dan masyarakat produktif. Badan hukumnya adalah koperasi. Jadi bank wakaf bukanlah bank yang menerima simpanan. Skema permodalan dari Bank Wakaf Mikro ini juga terbilang unik. Nantinya, 1 LKMS akan menerima dana dari Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS). Dana tersebut tidak akan disalurkan semuanya menjadi pembiayaan, melainkan sebagian akan diletakkan dalam bentuk deposito di bank umum syariah sebagai collateral.
Bagaimana kalau orang tidak memberikan donasi berupa uang tetapi wakaf tanah? tidak mengapa. welcome! Bank wakaf mengelola tanah itu menjadi bernilai uang. Bagaimana caranya ? bank wakaf akan menjadi manager investasi dengan mempertemukan orang yang punya uang dengan pemberi wakaf tanah itu. Dari kegiatan kerjasama ini bisa menghasilkan berbagai proyek. BIsa saja RUSUN, kawasan industri, dll. Dari hasil proyek ini , pendapatan bagian tanah wakaf akan menjadi sumber dana donasi bagi Bank Wakaf membiayai program pemberdayaan umat.
Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3 persen per tahun. Bagaimana risk managemen dari Bank Wakaf ini? Maklum karena bank wakaf menerapkan bagi hasil dan tanpa agunan. Maka risk management nya ada pada trust dari nasabah. Gimana nasabah dapatkan trust tersebut ? Dia harus mengikuti program pelatihan yang di tunjuk oleh Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Dari pelatihan ini dia akan dapat sertifikasi untuk layak dapatkan pinjaman modal dari Bank Wakaf. Hebat kan. Sama dengan OK Oce sekilas. Namun perbedaannya dari sumber dana dan kepemilikan program dimana bank Wakaf milik umat, bukan milik lembaga hedge fund
Jadi sebetulnya ini adalah jenis skema pembiayaan venture. Secara bisnis dimana pengelola dana jadi angel atas nasabah. Dan dalam jangka panjang bila nasabah itu sukses maka bagi hasil yang diberikannya akan memperkuat dana Bank wakaf untuk membantu yang lain. Ya semacam dana bergulir, namun diterapkan secara modern dengan SOP dari Otoritas Jasa Keuangan. Maka potensi asset tidur, kewirausahaan dan komunitas islam bisa menjadi potensi ekonomi yang dahsyat untuk menjadi penggerak ekonomi kerakyatan yang berbasis gotong royong. Nah bandingkan dengan skema Ok Oce. Mana lebih hebat dari MA Economic ?
2 comments:
Pertanyaannya apakah hanya unat islam yg bisa mendapat akses permodalan ini ?
Pertanyaannya, apakah hanya umat islam yg bisa mendapat akses permodalan ini ?
Post a Comment