Friday, February 28, 2014

KPK digembosi?

Diruangan Sauna saya bersama teman dari Medan berbicara tentang seputar RUU KUHAP dan KUHP yang menjadi kontroversial. Terutama pihak yang menentang RUU itu adalah KPK, MA, Polri, BNN dan BNPT. Tahu apa penyebab mereka menentang RUU itu? Tanya teman saya. Saya hanya diam karena memang tidak mengikuti berita. Beda dengan dia yang praktisi hukum, tentu mengikuti perkembangannya. Menurutnya RUU itu memaksa mereka penegak hukum harus bekerja dengan pendekatan professional bukan kekuasaan. Para penegak hukum harus orang orang well educated dengan standard terbaik dibandingkan yang lain.  Tapi dengan KUHAP dan KUHP yang ada sekarang serta UU kelembagaan seperti MA, KPK, BNPT, BNN soal peradilan dilaksanakan melalui pendekatan kekuasaan. Sebagai sebuah system ini tidak akan melahirkan keadilan. Apa bedanya dengan dulu era Soeharto dimana keadilan dilakukan melalui pendekatan kekuasaan. Ini cenderung tiran. Apalagi lembaganya tidak boleh di intervensi atau diawasi. Tapi bukankah system itu dibentuk di era Reformasi yang sukses mereform hukum Indonesia berazaskan demokratisasi. Teman ini tersenyum dan berkata kepada saya bahwa yang berganti itu hanya baju namun systemnya tidak berubah.Apa itu? KUHP masih memakai era Belanda ( era kolonial/penjajahan) dan KUHAP era Soeharto (tahun 1981). Jadi bohong besar ada reformasi  hukum.Ini hanyalah politik para bedebah reformasi yang membohongi rakyat dan ingin berkuasa dengan cara cara Soeharto dan kolonial/ penjajah. Saya tersenyum.Karena teman ini menampakan wajah sangat marah.

Jadi apa sebetulnya RUU itu yang sehingga membuat lembaga Penegak Hukum tidak setuju? Menurutnya hanya tiga tapi tiga itu betul yang membuat RUU ini stuck selama 13 tahun sejak di ajukan diawal Reformasi. Yang ketiga itu adalah pasal yang berkaitan dengan alat bukti, penyelidikan, Kekuasaan MA. Pada KUHAP sekarang, alat bukti itu terbatas kepada keterangan saksi, keterangan akhli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Dengan KUHAP ini kalau orang korupsi atau berbuat kriminal  tidak perlu ada barang bukti. Cukup alat bukti “petunjuk “ sudah bisa menjadikan orang terpidana. Alat bukti berupa “petunjuk”telah menjadi alat untuk merekayasa seseorang menjadi terpidana atau bebas.  Karena itupula membuat keadilan itu diperdagangkan dan bisa pula menjadi barter politik.  Contoh walau KPK berhak menyadap orang namun hasil sadapan itu tidak bisa dijadikan bukti namun dapat dijadikan “petunjuk”. Yang berhak menjustifikasi “petunjuk”itu ya hakim sesuai arahan dari Jaksa penuntut. Itu sebabnya LHI terkena hukuman 16 tahun. Itu sebabnya ABB dihukum seumur hidup , Antasari dipidana seumur hidup. Dalam RUU KUHAP, alat bukti itu berupa adanya barang bukti, surat surat, bukti elektronik, keterangan seorang ahli, keterang seorang saksi, keterangan terdakwa, pengamatan hakim. Dengan KUHAP yang baru ini memaksa seluruh aparat penegak hukum harus bekerja keras untuk memastikan seseorang  pantas dihukum. Tidak bisa lagi bergaya seperti preman masuk kerumah orang main sita dan tangkap atau bunuh tersangka seperti kasus teroris

KPK , BNN dan BNPT, keberatan bila kebebasan dan kekuasaan dalam proses penyelidikan dibatasi.Alasan mereka bahwa korupsi, teroris,narkoba adalah extra ordinary crime yang harus dilakukan dengan cara extra ordinary. Seperti hak menyadap dan menahan/menangkap. Masalahnya adalah kapan orang itu mulai disadap dan kapan berakhirnya, tidak ada yang tahu. Mengapa orang itu disadap, juga tidak tahu. Yang tahu hanya lembaga penyelidik dan Tuhan. Kekuasaan Lembaga penyelidik begitu besar sehingga mengabaikan HAM. Bagaimanapun manusia tidak bisa dihukum karena niat atau proses melakukan kejahatan sebelum dia terbukti benar melakukannya.Tuhan saja tidak menghukum orang karena niat jahatnya kecuali setelah dia melakukannya. Itu sebabnya dalam RUU diatur ketentuan penyelidikan dimana aparat hukum tidak bisa menyadap tanpa izin ( dan atau lapor ) dari pengadilan dan tidak bisa menangkap orang tanpa pra peninjauan dari mayor hakim ( Hakim tingkat kabupaten). Dengan demikian, sejak orang itu dicurigai dan mulai disadap dan diawasi sejak itupula hak orang dilindungi oleh hukum. Disatu sisi tindakan aparat hukum dalam penyelidikan mendapat legitimasi dihadapan UU karena hasil penyelidikan berupa rekaman kaset/video/SMS dapat menjadi alat bukti dipengadilan. Jadi tidak ada sama sekali tujuan RUU KUHAP dan KUHP untuk melemahkan KPK, BNN,BNPT. Bahkan tidak mengurangi hak mereka untuk melakukan penyelidikan, termasuk menyadap. Mereka tetap sebagai otoritas untuk memberantas extra ordinary crime tapi harus dilakukan dengan cara cara professional dan smart. Tidak bisa lagi dengan cara cara mafia atau preman jalanan. Sesuai RUU, keputusan Mahkamah Agung , tidak boleh lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi. Hal ini didasarkan pada kewenangan MA itu sendiri yang hanya memeriksa penerapan hukum dari judex jurist. Jadi tidak bisa lagi MA menjadi lembaga paling berkuasa dan paling tak bisa dibantah.

Mengapa sekarang DPR  dan Pemerintah justru satu suara untuk mengajukan RUU tersebut dan ingin dalam waktu singkat ini RUU itu disyahkan menjadi UU? Teman ini mengatakan bahwa para elite politik yang kini berkuasa ingin agar Indonesia menerapkan UU KUHAP dan KUHP yang menjunjung HAM dan dilaksanakan oleh penegak hukum dengan pendekatan intelektual dan akhlak pengabdian untuk kebaikan, kebenaran dan keadilan.  Oh mulia sekali. Ya dengan begitu bila kelak setelah PEMILU ternyata yang unggul adalah Partai beridiologi sosialis nasionalis maka dipastikan tidak akan dengan mudah dilakukan balas dendam kepada kelompok demokrat kapitalis seperti menggunakan perangkat UU era Belanda dan Soeharto. Tetapi UU KUHAP dan KUHP yang baru ,yang mengutamakan kebaikan, kebenaran dan keadilan...sangat utopis yang tentu tidak mudah diterapkan dan cenderung membuat orang pintar semakin mudah korup dan mudah lolos. Kata saya. Teman itu tersenyum. Yang pasti harus ada kesetaraan agar tidak ada tiran. Soal kejahatan itu lebih kepada pendidikan akhlak moral masyarakat. Hukum manusia tidak bisa menyelesaikan masalah kecuali pendidikan akhlak yang berlandaskan kepada keimanan kepada Tuhan yang Maha Tahu dan Maha Berkuasa. Pendikan Agama harus pegang peranan untuk perubahan yang lebih baik.

No comments:

Survival..

  APBN itu adalah politik. Disusun dengan pendekatan politik anggaran. Pasti ada konsensus dan kesepakatan antara pemerintah dengan  DPR. Na...