Wednesday, July 24, 2013

Ustad Yusuf Mansur...

Siapa yang tidak kenal dengan Ustad Yusuf Mansur. Berwajah bersih, senyum menarik serta tutur kata yang teratur dalam berdakwah. Ia punya ciri khas yaitu memberikan inspirasi agar orang tidak ragu bersedekah.  Pernah satu kesempatan saya membesuk kerabat di Rumah Sakit yang terkena penyakit kanker. Disamping tempat tidurnya terdapat buku tulisan Yusuf Mansur yang berkaitan dengan sedekah. Entah mengapa kerabat ini terinspirasi dengan tulisan itu dan menyumbangkan hartanya kepada fakir miskin sampai dia sendiri jatuh miskin. Menurutnya hanya masalah waktu dia akan meninggal.  Mengorbankan uang untuk berobat adalah konyol karena jasad ini milik Allah tentu Allah yang akan menjaganya. Lebih baik dia memperkuat jiwanya melalui berkorban dengan hartanya.  Apa yang terjadi? Benarlah tak lama setelah itu saya mandapat kabar kerabat itu keluar dari rumah sakit. Sampai kini dia tetap sehat. Apakah penyakitnya hillang? Dia tidak tahu karena dia tidak pernah periksa lagi ke dokter. Yang pasti badannya terasa sehat dan hidupnya terasa nyaman. Semakin rajin dia mencari harta , semakin besar yang didapat namun semakin besar pula sedekahnya. Kini tentu dia hidup dengan keyakinan bahwa berbagi dalam bentuk sedekah adalah cara dahsyat untuk terhindar dari musibah, sakit dan fakir.

Dengan dakwahnya yang specialis menggugah orang untuk bersedekah, telah membuat Ustad Yusuf Mansur dikenal luas dan lebih dari itu dia dipercaya orang banyak. Karena kepercayaan inilah timbul niat baiknya untuk menggalang kekuatan sedekah ini untuk kegiatan ekonomi. Tujuannya adalah bagaimana menjadikan kegiatan sedekah ini untuk program pemberdayaan dibidang ekonomi. Jadi tidak hanya sebatas kegiatan sosial atau charity. Dana sedekah itu dapat dikembangkan menjadi dana yang mampu menopang program jangka panjang syiar Islam.  Program ini terkosentrasi kepada pemenuhan kebutuhan umat atau dari umat untuk umat. Diperluas lagi maka namanya menjadi program gotong royong. Contoh, daripada charter pesawat untuk pergi haji, kan lebih baik menggalang dana sedekah untuk membeli pesawat sendiri. Atau menyediakan Kondotel dilingkungan pondok pesantren dengan tujuan untuk disewakan kepada orang tua yang datang menjenguk anaknya. Pendapatan dari program ini digunakan untuk kegiatan syiar islam. Demikian kira kira.  Yang pasti dana sedekah ini akan dijadikan trigger untuk menggerakan ekonomi umat dalam rangka kemandirian ekonomi. Sangat mulia sekali.

Karena sifatnya sedekah maka dasarnya adalah trust. Orang tidak peduli apakah program ini akan mendatangkan laba atau tidak. Mereka ikhlas karena Allah. Yang jadi masalah adalah trust ini bukan kepada lembaga tapi kepada person. Mungkin kita semua ingat kisah Murdoch yang akhirnya dinyatakan terpidana setelah  meraup  dana miliaran dollar dari ratusan Gereja di AS. Walau niatnya baik namun ketika dana itu terkumpul  dalam satu trust pengelolaan,maka banyak hal bisa terjadi.  Karena akan banyak orang datang menawarkan berbagai program business yang dibungkus idealisme untuk kemanusiaan.  Namun ketika dana dilepas maka semua idealisme jadi lain. Uang memang bagaikan pisau bermata dua. Hanya masalahnya selalu mata pisau mengarah kepada yang tajam untuk merugikan orang lain. Itulah sebabnya niat baik Ustand Mansur ini harus diarahkan secara kelembagaan yang dapat dipertanggung jawabkan pengelolaannya  berdasarkan SOP yang ketat.  Dengan animo masyarakat yang begitu antusias  atas niat ustad Yusuf Mansur itu maka seyogianya pemerintah memberikan kanal agar program ini dapat berjalan dan menjadi salah satu financial resouce untuk pendukung pengembangan ekonomi rakyat.

Bagaimana kelembagaan program itu seharusnya? Ada baiknya kita melihat apa yang sudah diterapkan di Inggeris dan AS.  Sebelum krisis global, tahun 2005, inggeris telah mengesahkan UU tentang pendirian badan usaha berbentuk Community Interest Company (CIC). UU ini dibentuk akan kekawatiran para elite politik Inggeris atas semakin mendapat tempatnya Corporate Profit Oriented didalam dunia kapitalis. CIC adalah suatu solusi yang merupakan badan usaha yang bertujuan sosial. Artinya ini kebalikan dari sistem kapitalis. Kepemilikan saham dalam CIC bisa lebih dari dua orang. Jumlah modal disetor tidak dibatasi. Namun di Inggeris untuk mendapatkan izin pendirian CIC tidak mudah. Ada Dewan khusus yang dibentuk pemerintah untuk mempelajari konsep usaha serta pribadi pribadi masing pendiri CIC. Dewan ini bertugas memastikan bahwa izin yang diberikan memang benar benar usaha yang berhubungan dengan kepentingan publik seperti pengadaan trasnfortasi umum, pengadaan air bersih, perbaikan lingkungan, sarana umum lainnya.  Bila izin CIC diberikan maka CIC bisa melakukan pooling fund kepada publik. Tak perlu ragu karena penerimaan setiap pooling fund ini diawasi oleh Dewan dengan ketat. Ya layaknya Bapepam. Pelanggaran atau penyalah gunaan dana itu akan berhadapan dengan pedang hukum.

Sebagai suatu badan usaha,  CIC harus tumbuh karena laba namun pemodalnya tidak boleh memperkaya diri dari Laba. Maksimum dividen boleh dibagi sebesar 5% dari total keuntungan. Sisanya digunakan untuk pengembangan usaha.Ya, Semua pemodal CIC adalah sosial tujuannya namun dikelola dengan value business yang professional. Tujuan utamanya adalah bagaimana melibatkan masyarakat dalam kemandirian menyediakan segala kebutuhannya. Pendukung penyertaan modal ini adalah mereka yang terkait langsung dengan usaha CIC. Artinya komunitas sendiri yang membiayai secara gotong royong namun legimate dan terorganisir dengan baik. Dari awal perencanaan sampai pembangun project diawasi ketat oleh dewan. Sampai dengan kini jumlah CIC yang didaftarkan di inggeris lebih dari 6000. Cara yang hampir sama dengan CIC , juga diterapkan di Amerika Serikat paska Global Crisis, yaitu Low- profit Limited Liability Company ( L3C) . Struktur badan usahanya tak jauh beda dengan CIC namun tidak ada aturan jelas mengenai batasan pembagian deviden seperti CIC. Namun dalam pelaksanaannya semua pendiri L3C sadar bahwa ini tak ubahnya business social yang tak berorientasi kepada laba. Setor modal namun niatnya sedekah. Dan lebih hebatnya penyertaan modal pada L3C dimasukan dalam Internal Revenue Code sebagai bagian dari pengurangan pajak. 

Alangkah indahnya bila pemerintah kita juga bisa menetapkan kebijakan bahwa zakat, sadakah dapat dianggap sebagai pengurangan pajak. Dengan demikian akan mendorong perusahaan besar dan orang kaya untuk ikut dalam penyertaan modal ala CIC atau L3C ini. Sehingga secara budaya maupun agama, masyarakat sendiri yang tampil menyelesaikan masalah sosial dan negara hanya memberikan kanal agar semua itu tercipta berkeadilan. Semoga pemerintah ( OJK ) tidak hanya melarang atau memperingatkan Ustad Yusuf Mansur tapi juga memberikan solusi. Bagaimanapun tugas Yusuf Mansur menjadi mentor umat untuk berbagi telah berhasil dan kini tugas negara memberikan payung hukum dan kepastian agar gerakan "berbagi" ini dapat terlaksana secara masive dan dapat  dipertanggungjawabkan tanpa menimbulkan fitnah.

No comments:

HAK istri.

  Ada   ponakan yang islamnya “agak laen” dengan saya. Dia datang ke saya minta advice menceraikan istrinya ? Apakah istri kamu selingkuh da...