Thursday, November 10, 2011

Hak waris...

Sudah hampir setengah tahun ayah mertua saya meninggal. Namun soal warisan belum juga dibicarakan. Saya dapat maklum karena empat ipar saya, tiga laki laki dan satu perempuan masih tinggal dirumah mertua saya. Mungkin mereka sungkan untuk menanyakan soal warisan ayahnya. Tetapi ada lima anak yang tidak menumpang dirumah , yang kehidupannya juga tidak berlebih. Tentu mereka membutuhkan warisan itu. Saya mendengar ada suara sumbang diantara ipar saya soal keberadaan warisan itu. Namun ungkapan itu tidak pernah disampaikan dalam forum keluarga. Dampaknya keliatan, hubungan antar bersaudara sudah saling curiga, Seakan yang lain tidak percaya dengan yang lainnya soal warisan ini. Untuk menghindari pertikaian lebih jauh, istri saya minta agar saya tampil sebagai penengah, khususnya membicarakan ini dengan ibu mertua saya.

Ketika saya sampaikan dasar agama bersikap soal warisan itu, ibu mertua saya langsung menyanggupi untuk segera membagi warisan itu. Namun ada sedikit risau dihatinya bila memikirkan soal pembagian ini. Beliau tidak ingin harta itu dibagi sesuai porsi yang ditetapkan oleh agama dimana laki laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian wanita. Alasanya sederhana karena beliau tidak melihat anak laki laki akan mampu bertanggung jawab dengan saudara perempuannya. Saya tegaskan bahwa ini hukum yang ditetapkan oleh Allah. Kita tidak bisa menganalisa yang belum terjadi. Tugas kita hanyalah ikhlas mengikuti hokum Allah. Masalah apakah kelak anak laki laki mau bertangung jawab dengan saudara perempuannya itu masalah mereka dengan Allah. Bila mereka lari dari tanggung jawabnya setelah haknya yang ditetapkan Allah diterima maka tentu Allah lebih tahu bagaimana menegakkan keadilan bagi saudara perempuannya. Akhirnya mertua saya berbulat hati menyerahkan masalah ini kepada saya.

Bertepatan dengan hari raya Idul Adha, seluruh keluarga istri saya berkumpul dirumah saya. Pada saat itulah musyawarah keluarga digelar. Sebelum musyawarah keluarga dilakukan, saya memberikan sedikit wejangan mengenai warisan. Saya katakan bahwa tanggung jawab anak laki laki kepada kakak atau adik perempuannya juga kepada ibunya adalah seumur hidup. Artinya walau adik perempuan atau kakak perempuan sudah menikah, tanggung jawab adik laki laki atau kakak laki tetap ada. Andai terjadi prahara rumah tangga terhadap adik atau kakak perempuannya maka adik laki laki atau kakak laki laki harus mengambil alih tanggung jawab terhadap kehidupan saudara wanitanya itu. Ketika ayah meniggal maka anak laki laki harus bertanggung jawab terhadap ibunya. Ini ketentuan dari Allah. Itu sebabnya mengapa Allah memberikan hak waris kepada laki laki lebih besar dibandingkan perempuan.Karena wanita tidak dibebani secara hukum untuk bertanggung jawab.

Saya juga ceritakan perihal saya pribadi. Ketika ayah saya meninggal, tidak ada harta berlebih yang bisa dibagi. Namun tidak mengurangi tanggung jawab saya untuk menanggung adik atau kakak perempuan saya dan juga ibu saya. Sampai kini ibu dan saudara perempuan saya berhak untuk meminta pertanggungan jawab itu. Dihadapan Allah saya tidak bisa berkata tidak. Karena keimanan kepada Allah akan dibayar oleh pertolongan dari Allah. Karena Allah tidak akan pernah memberikan beban tanggung jawab kalau Allah tidak juga menyertainya dengan pertolongan. Alhamdulillah, sampai kini semua bisa terlewati tanpa ada rasa berat. Kepada Ipar ipar saya mengatakan bahwa walau kehidupan mereka tidak semuanya mapan namun mereka harus bersyukur karena Ayah mereka meninggalkan harta berlebih,. Inilah kekuasaan Allah. Kita semua harus bijak melihat persoalan ini demi cinta dan kasih sayang kepada orang terdekat kita dan mendapatkan hikmah dari itu semua. Itulah tanda syukur.

Setelah memberikan sedikit pituah , sayapun mundur dan mempersilahkan keluarga istri saya untuk bermusyawarah. Saya tidak bisa ikut campur. Karena saya hanya manantu. Alhamdulillah, rapat dilakukan dengan penuh keakrapan. Mereka semua paham ketentuan soal agama namun kakak laki laki tertua istri saya memperkarsai agar harta warisan itu dibagi rata setelah tiga perempat diberikan kepada ibu mertua saya. Alasannya mungkin selama ini anak laki laki merasa kurang bertanggung jawab kepada saudara perempuannya maupun kepada ibunya.Karena kehidupan mereka memang tidak beruntung. Semua sepakat. Saya terharu. Karena dalam kemisikinan , walau agama mengatur hak atas anak laki laki lebih banyak namun mereka lebih mengedepankan keikhlasan untuk berbagi atas apa yang menjadi haknya dihadapan hukum Allah. Subhanallah.

Agama , sebagaimana fikih memang mengatur segala kehidupan ini. Tujuannya untuk keadilan dan tegaknya hokum Allah untuk kebaikan manusia. Namun diatas segala galanya adalah akhlak yang mengedepankan cinta dan keikhlasan untuk menerima dan memberi. Terlebih lagi adalah keiklasan untuk memberi demi cinta. Dari keluarga istri saya, saya menemukan hikmah bahwa harta berlebih yang ditinggalkan ayah mertua tidak sampai membuat anak anaknya terpecah. Ketika diingatkan akan keadilan Allah dalam menerapkan pembagian warisan maka mereka mengedepankan cinta dan kasih sayang. Semua memuliakan ibu dan sekaligus mengutamakan saudara perempuannya. Semoga Allah senantiasa memberikan hati yang terang bagi mereka untuk memahami ayat ayat Allah. Semoga.

No comments:

HAK istri.

  Ada   ponakan yang islamnya “agak laen” dengan saya. Dia datang ke saya minta advice menceraikan istrinya ? Apakah istri kamu selingkuh da...