Thursday, July 24, 2008

Pasal 34 UUD45

Dulu sebelum dicetuskan berdirinya negara bernama "Republik Indonesia" Sebuah semangat kebersamaan kaum muda agamais intelektual duduk bersama dengan tujuan yang sama. Mereka berada dalam satu forum bersejarah bernama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. ( PPKI). Ketika terjadi perdebatan di PPKI antara Soekarno dan Hatta. Hatta tidak bisa menerima begitu saja posisi president sebagai mandataris MPR menjadi lembaga tak tertandingi oleh lembaga manapun. Walau kelompok Agama yang dimotori oleh Agus Salim dan Hasyim Ashari setuju menempatkan president sebagai “khalifah” yang berkuasa sebagai pemegang komando barisan nasional. Sebagai komando menjaga persatuan dan kesatuan. Sebagai "pemimpin adalah wakil Tuhan ". Hatta bependapat bahwa perlunya jaminan terhadap hak hak warganegara. Konstitusi sebagai hukum dasar haruslah memuat secara tegas jaminan hak-hak warganegara

Inilah argumen Hatta.....akan tetapi kita mendirikan negara yang baru hendaklah kita memperhatikan syarat syarat supaya negara yang kita bikin jangan menjadi negara kekuasaan. Kita menghendaki negara pengurus, kita membangunkan masyarakat baru yang berdasarkan kepada gotong royong, usaha bersama; tujuan kita adalah memperbarui masyarakat, tetapi disebelah itu janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan diatas negara baru itu suatu negara kekuasaan.... Semua yang hadir tidak ada bersilang pendapat tentang itu. Mereka semua mengamini. Makanya lahirlah pasal pasal dalam UUD 45 tentu perlindungan hak rakyat dari kekuasaan negara. Penjabaran lebih detail mengenai jaminan akan hak hak rakyat dituangkan kedalam Pasal 27 ,28,29,30,31,32,33 , 34 Batang Tubuh UUD 1945. Disitu diatur tentang jaminan mulai dari hak persamaan kedudukan didepan hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak berserikat,berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (hak politik), Hak memeluk agama dan beribadat, Hak bela negara, Hak mendapat pengajaran (pendidikan), Hak ekonomi dan juga Hak jaminan pemeliharaan dari negara bagi fakir miskin dan anak terlantar.

Kini setelah 63 tahun merdeka, setelah 10 tahun reformasi berlangsung , lihatlah kenyataan yang ada (data Depsos 2006) :1) Jumlah anak yang tidak mempunyai Akta kelahiran ada 11 juta orang.2). Jumlah anak usia sekolah 7 tahun belum mengenal bangku sekolah ada 11 juta.3) Jumlah anak putus sekolah tingkat SMP 18,7 Juta dan 3,5% dari itu putus sekola tingkat SD. 4). Jumlah anak terpaksa bekerja 6,5 juta orang, 43% diataranya bekerja dalam kondisi buruk. 5). Jumlah anak terancam busung lapar akut 15 juta. 6). Jumlah anak mengalami pidana penjara 4,726. 62,6 % diantaranya kasus narkoba. Lihatlah deretan angka statistis itu sangat menyesakan dada kita. Deretan angka itu adalah saksi bisu betapa negara gagal melindungi para fakir miskin dan akhirnya anak anak yang menjadi korban. Mereka kelak akan menjadi generasi yang lemah ilmu dan phisik maupun mental. Suatu masa depan yang menyeramkan bila kita melihat jumlah data statistic itu , yang lebih besar dari penduduk Singapore maupun penduduk Malaysia. Bahkan jumlah anak terlantar yang ada di Jakarta saja melebihi penduduk Bruney Darussalam.

Di Ibu Kota dimana bermukim President dan Wapres serta pimpinan Partai . Para menteri dan politisi serta cerdik pandai. Lihatlah Ada 347,297 anak anak melata dijalanan. Ibu Kota kita menganggarkan dana untuk ketertiban kota dari para fakir miskin dan anak jalanan. mencapai Rp 303,2 milyar jauh lebih besar dari dinas pendidikan dasar sebesar Rp 188 milyar. Bahkan lebih jauh lagi dibandingkan anggaran Puskesmas sebesar Rp 200 milyar dan seluruh rumah sakit sebesar Rp 122,4 milyar (Yenny Sucipto, 2007). Jumlah dana yang tidak sedikit untuk melahirkan kota yang bersih dari pemandangan “kekotoron” dari kehadiran para fakir miskin dijalanan. Sementara UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , sebagai dasar dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), anggarannya hanyalah Rp. 16 miliar setahun. Makanya aktivitasnya lebih banyak kita dengar melindungi anak anak selebritis. Jarang kita dengar KPAI yang pengurusnya dipilih langsung oleh Presiden ada dibarisan depan melawan Polisi Pamong Praja yang mengusir anak anak jalanan ngamen dan mengemis.

Para pendiri negara yang terdiri dari intelektual islam , sepakat tentang pasal pasal dari UUD45 yang memberikan hak kepada negara begitu besarnya namun disisi lain juga mempunyai tanggung jawab besar untuk mengemban amanah rakyat , menjadikan kemerdekaan sebagai jalan menuju masyarakat adil makmur sejah tera. Khususnya pada 34 UUD 45 yang sejalan dengan AlQuran , Surat Al Maun. Maka jadilah republic ini sebagai undertaker total terhadap para fakir miskin dan anak anak terlantar. Tidak ada amanah untuk menyerahkan masalah rakyat kepada hukum pasar, seperti pendidikan, kesehatan, BBM, dll.

Muara dari semua pasal yang ada pada UUD45 adalah pasal 34. Ini adalah ruh kemerdekaan Indonesia sebagai kata “ Berkat Rahmat Allah yang Maha Esa”. Bahwa rahmat Allah itu ada pada negara yang membela orang lemah. Tanpa ruh itu, maka rahmat Allah akan menjauh dan kita akan mendulang masalah tak berujung sebagai bangsa. Kita merdeka namun terjajah oleh sikap individualistis kita sehingga kehormatan bangsa tergadaikan oleh berbagai regulasi yang menguntungkan kepentingan kapitalisme, yang tentu saja tidak pro rakyat miskin. Kita mendustakan agama kita ,juga amanah kemerdekaan negeri ini. Sadarlah..

HAK istri.

  Ada   ponakan yang islamnya “agak laen” dengan saya. Dia datang ke saya minta advice menceraikan istrinya ? Apakah istri kamu selingkuh da...