Thursday, July 12, 2007

Alternatif sumber pendanaan.

Saat sekarang department keuangan sedang melakukan sosialisasi penerapan municipal bond untuk sarana alternative pembiayaan bagi Pemda. Sebetulnya municipal bond diperkenalkan oleh pihak barat dalam rangka demoratisasi ekonomi. Dimana kekuatan daerah ditempatkan sebagai mitra pemerintah pusat untuk berkreasi mengambangkan potensi wilayahnya dan sekaligus mendapatkan akses pembiayaan melalui pasar modal ( public ).

Dalam aturan yang ditetapkan oleh Departement kuangan bahwa municipal bond hanya dapat diterbitkan oleh pemda apabila saldo hutang dan obligasi yang akan diterbitkan tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan APBD. rasio proyeksi kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) paling sedikit 2,5; dan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah; mendapatkan persetujuan DPRD.Pelaksanaannya harus melalui BAPEPAM.

Kalau saya pelajari dari aturan yang ada dari UU no 33 tahun 2004 tentang desentralisasi fiskal sebagai revisi dari UU No.25/1999 maka sebetulnya monicapal bond tersebut adalah revenue bond atau bukan seperti obligasi umum. Karena didalam ketentuannya ada Pasal 57 Ayat (4) menyatakan bahwa hasil penjualan obligasi digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pilihan kata dan; bukan atau, menggiring pada interpretasi bahwa obligasi yang diizinkan adalah obligasi yang terkait dengan proyek yang memberikan penerimaan (revenue bond). Tapi dalam Pasal 53 Ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa pinjaman jangka menengah digunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan, sedangkan pinjaman jangka panjang digunakan untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan. Rumusan ini agak rancu dengan konteks Pasal 57. Karena keputusan tetap berada ditangan pemerintah pusat maka saya yakin yang akan disetujui tentulah obligasi yang berbasis revenue. Apalagi pihak bapepam sudah menegaskan bahwa perlakuan municipal bond ini sama dengan corporate bond.

Undang Undang dan aturan mengenai municipal bond ini , sebetulnya tidak mencerminkan decentralisasi karena tetap saja keputusan penerbitannya berada ditangan menteri keuangan. Anehnya , pemerintah pusat tetap tidak bertanggung jawab untuk mengambil resiko pembayaran municipal bond ini. Artinya credit worthiness ( tingkat kepercayaan ) ada ditangan pemda. Ada pertanyaan mendasar yaitu bila pemerintah pusat tidak bisa menjamin resiko atas Municipal bond ini maka dapatkah keberadaan municipal bond ini masuk kuridor APBN ?. Bila tidak , maka mengapa harus ada persetujuan dari DPRD. ? Inilah yang membingungkan. Ini sama saja dengan analogi kerbau pedati. Kusir duduk dengan santai sambil memegang tali pelana yang diikatkan dihidung kerbau sementara kerbau mencari sendiri jalan untuk sampai ketujuan. Sang Kusir dapat bersiul atau tidur diatas pedati tanpa ada resiko apapun.

Sebetulnya, diperlukan financial engineering secara terpadu untuk menciptakan skema pembiayaan bagi pemda bila memang pemerintah pusat tidak mau bertanggung jawab atas resiko. Financing engineering ini dapat terlaksana bila aturan yang jelas dan adil terhadap imunity pusat atas resiko tersebut. Artinya ada kesediaan pemerintah pusat untuk juga menyerahkan hak penuh kepada pemda untuk meng create skema pembiayaan yang sesuai dengan kondisi potensi masing masing pemda dan kemampuan pasar menyerap obligasi. Dalam financing engeneering dapat dilakukan skema seperti revenue yang terkait dengan PAD ( pendapatan asli daerah ), melalui skema ini pemerintah daerah dapat mengembangkan unit unit obligasi yang terkait dengan Special revenue bond (kawasan pariwisata); Limited tax bond (pusat perbelanjaan); Incremental tax bond (jalan terisolasi);Double barrel tax bond (jalan tol khusus ); Special asseesement bond (jaringan gas); dan private activity bond (rumah sakit Mewah atau sekolah International). Dengan skema ini Pemda dapat mensiasati agar tidak harus mendaftarkan obligasi ini kepada Bapepam dengan melakukan penawaran terbatas kepada investor yang tidak melebihi 50 orang atau institusi. Hingga cost of fundnya menjadi murah serta prosedurnya menjadi sederhana.

Agar bond ini punya tingkat kepercayaan yang tinggi maka Pemda perlu membuat suatu lembaga yang memfasilitasi penerbitan unit unit obligasi ini. Skema penawarn obligasi ini dapat dilakukan dengan dua cara.Yang pertama adalah pemda bertindak penjamin resiko penuh sebagai penerbit seluruh nilai project dan kemudian setelah proyek selesai dibangun dijual kepada investor local maupun asing. Selanjutnya Pemda kembali sebagai regulator yang hanya berhak atas pajak daerah ( PAD) dan penjamin resiko investasi yang terkait langsung dengan tariff, hukum dan pasar. Tentu harga jual project akan mempunyai gain yang tinggi karena investor tidak lagi direpotkan dengan perizinan, pembebasan lahan, dan lain lain. Hasil penjualan ini digunakan untuk melunasi Obligasi dan gainnya masuk sebagai pendapatan pemda.

Cara kedua adalah Pemda melakukan penawaran obligasi berbasis revenue dari PAD atas peroject yang sudah dibangun oleh swasta. Karena keberadaan project berhubungan dengan fasilitas dari PEMDA sebagai regulator maka agar ada kepastian PAD dapat berkesinambungan , Pemda mengeluarkan jaminan resiko investasi yang berhubungan dengan hokum, pasar dan tariff.

Agar tidak terjadi mata rantai birokrasi dalam penebitan unit unit obligasi tersebut maka pemda dapat membentuk satu lembaga ( BUMD) yang mendapatkan hak untuk penerbitan unit obligasi . Lembaga ini bertugas melakukan study kelayakan setiap project dan melengkapinya dengan seperangkat prizinan yang diperlukan. Disamping itu , melakukan sosialisi dan kampanye kepada investor dalam maupun luar negeri. Pengalaman saya dalam mendukung salah satu pemda di china adalah membuktikan skema ini berhasil menggiring investor local maupun luar negeri ( hong kong ) untuk membeli obligasi melalui berbagai skema transaksi. Contoh, obligasi tersebut tidak langsung dijual tapi di swap terlebih dahulu dengan High rating bond yang diterbitkan oleh lembaga Keuangan AAA rated. Kemudian , bank local membeli bond tersebut dan membayarnya dalam bentuk mata uang local. Bank local terlibat mengatur pengamanan penyaluran dana langsung kepada pihak kotraktor dan setelah selesai dibangun bond tersebut dijual kepada investor lokal dan hasilnya untuk membeli kembali ( Repo ) BOND tersebut. Masih banyak cara untuk menarik pasar untuk terlibat dalam pembiayaan bond ini.

Dengan skema tersebut diatas maka Pemda berperan aktif mendorong pertumbuhan investasi didaerah dan sekaligus penjamin iklim investasi secara kelembagaan. Peran Pemda tidak lagi hanya sebagai pemungut pajak tapi lebih daripada itu fasilitator dan regulator yang menjamin adanya “kepastian” dalam bentuk product yang sudah final.. Inilah sebetulnya yang dibutuhkan peran pemerintah dalam suatu negara untuk memberikan dan melindungi rakyat untuk mencapai kemakmuran.

Saya tidak percaya istilah ada daerah miskin dan kaya. Semua daerah adalah pemberian Tuhan dan semua kaya , masing masing mempunyai potensi yang berbeda ragam yang akan menjadi potensi maksimal bila kita mau merubah sikap ( attitude ) untuk gemar bekerja keras, tepat janji, menghargai hak public dan menghormati hukum , tepat waktu, suka menabung dan hemat , ikhlas berbagi. Namun…Bagaimanapun semua kembali kepada pemda untuk mau melakukan transformasi dari ingin dilayani menjadi pelayan yang mau menerapkan keterbukaan, kejujuran dan professionalitas serta tekad untuk memegang amanah. Hanya perubahan attitude inilah yang akan membuat pemda mempunyai unlimited financial resource.

No comments:

HAK istri.

  Ada   ponakan yang islamnya “agak laen” dengan saya. Dia datang ke saya minta advice menceraikan istrinya ? Apakah istri kamu selingkuh da...