Kembali kepada dana investasi untuk infrastruktur. Pemerintah tidak pernah mempelajari ( atau tidak mau tau ) masalah substansi atas kecilnya minat investasi asing di sector infrastruktur. Padahal kebijakan investasi itu berlaku sangat unviversal dimana saja. Dana asing pun sebagian berasal dari akumulasi dana masyarakat dan mereka juga menerapkan prudential investment. Kata kunci prudential investmen adalah kepastian repayment dan zero risk in future. Kedua kata kunci ini , di Indonesia sulit sekali didapat. Upaya menteri perekonomian dan menteri keuangan untuk menciptakan satu scheme penjaminan investasi merupakan jawaban terhadap masalah yang ada namun tidak menyelesaikan masalah. Schema penjaminan tidak cukup dalam bentuk insetif atau jaminan dalam isturment kebijakan menteri. Tapi lebih daripada itu adalah jaminan Undang Undang untuk mendukung setiap program penjaminan pemerintah. Hal ini sesuai dengan kebijakan dan semangat UU Perbendaharaan negara dalam rangka menuju sistem pengelolaan APBN yang transfarance.
Adalah sangat tidak dapat diterima bila Departement Keuangan yang berhak memutuskan kelayakan investasi untuk dijamin tanpa kuridor yang jelas dan transfarance. Hebatnya lagi , Menteri Keuangan menyatakan “ bahwa masyarakat tidak perlu tau dibalik keputusan setiap penjaminan investasi disektor infrastruktur yang diusulkan. Yang penting menteri keuangan akan membuat keputusan paling lambat 10 hari sejak permohonan diajukan. “. Pernyataan ini sangat aneh. Bagaimana mungkin departemen keuangan dapat membuat satu keputusan begitu cepat yang berkaitan dengan penjaminan suatu proyek berkelas “Infrastruktur “. Sebagaimana diketahui bahwa investasi disektor insfrastruktur merupakan investasi jangka panjang. Banyak sekali variable yang harus dipertimbangkan untuk menjamin bahwa investasi tersebut “aman” hngga layak untuk dijamin oleh negara. Harus dimaklumi juga bahwa sejatinya penjaminan itu didasarkan pada pertimbangan ekonomi dan ilmiah tanpa ada nuasa KKN. Hingga potensi kerugian negara dikemudian hari menjadi sangat kecil atau bahkan tidak ada.
Bila pemerintah tetap dengan kebijakannya maka Ini merupakan langkah mundur dalam demokrasi pengelola keuangan negara. Bagaimanapun penjaminan yang dibuat pemerintah adalah juga menjadi beban negara dan pada akhirnya rakyatlah yang akan bertanggung jawab dikemudian hari bila kebijakan penjaminan ini mengalami penyimpangan.
Saya yakin dengan cara penjaminan dan scheme seperti ini akan menimbulkan peluang baru untuk munculnya KKN. Ambil satu contoh , bila seandainya PLN mengadakan tender. Kemudian yang dinyatakan si A sebagai pemenang. Ketika diajukan ke Departemen Keuangan untuk penjaminan . ternyata ditolak. Lain waktu ada pengusaha yang dekat dengan kekuasan , ketika menang tender ,langsung disetujui program penjaminannya. Dalam situasi ini , saya yakin bahwa hanya pengusaha yang dekat dengan penguasa saja akan mendapatkan proyek berjaminan pemerintah. Bila ini terjadi maka hampir tidak akan ada investor asing akan masuk dan kalaupun ada dana lokal masuk maka itu tidak lebih dari konspirasi antara pihak pengusaha dan penguasa untuk mengangkangi dana rakyat.
Benar kata teman saya yang juga pengusaha bahwa " program penjaminan ini hanyalah cara lain pemerintah untuk mengalihkan dana yang masih bisa dialihkan untuk pesta pora pengusaha yang dekat dengan kekuasaan. Karena sumber dana perbankan hampir sulit didapat dan begitupula dengan dana luar negeri " Sampai kapan negeri ini akan langgeng dibawah sistem pengelolaan yang bersih dan amanah.