Sunday, January 29, 2006

BMKT

“ Di Indonesia semua tersedia namun hanya satu yang tidak ada yaitu kepastian hukum” . Demikian salah seorang fund manager asing yang saya temui memberikan gambaran betapa buruknya kepastian hukum di Indonesia. Betapa buruk citra hukum kita di mata mereka. Dan, itu adalah salah satu faktor penting yang mengakibatkan peringkat daya saing Indonesia begitu rendah selama ini. Mafia peradilan sudah demikian melekat tanpa seorang pun mampu menghadapi. Pendekar-pendekar hukum sekarang sulit dicari. Yang ada adalah citra para penegak hukum termasuk pengacara yang hanya mencari keuntungan materi besar dengan mengorbankan aspek-aspek mendasar seperti rasa keadilan dan kebenaran.. Karena itu, kesewenang wenangan penegak hokum semakin meraja lela. Mereka memegang kendali hokum dan berbuat atas dasar hokum atas suatu perkara yang direkayasa menurut selera mereka.

Bila anda mendapatkan legalitas untuk melakukan kegiatan operasi di Indonesia maka jangan terlalu berharap anda akan mendapatkan perlidungan hukum atas legalitas tersebut. Berbagai hal dapat membuat anda tergelincir dengan kesalahan. Hanya karena para pejabat salah menterjemahkan pilosopi peraturan dilapangan. Atau hanya karena tuntutan dari masyarakat maka keberadaan legalitas operasi andapun dapat dipertanyakan dan digoyang. Singkatnya selagi anda tidak dapat melakukan pelayanan istimewa dengan penguasa maka anda harus siap menghadapi masalah. Kasus penyegelan Gudang BMKT ( Barang Muatan Kapal Tenggelam ) yang dilakukan oleh polisi ( Bareskrim ) atas dasar pelanggaran UU 5/1992 tentang cagar budaya. Telah dengan sengaja mengabaikan keberadaan PANNAS ( Panitia Nasional ) BMKT yang keberadaannya ditetapkan sesuai Keppres No. 107 tahun 2000. Dimana PANNAS BMKT beranggotakan 11 Departemen. Keberadaan investor yang bertindak sebagai mitra PANNAS didasarkan oleh persetujuan PANNAS BMKT. Dimana peran investor hanya bertindak sebagai penyandang dana dan melakukan kegiatan operasi dengan dibawah pengawasan langsung oleh PANNAS. Hak atas BMKT tetap berada ditangan Negara sampai barang tersebut dijual.

PT. Paradigma Putra Sejahtera ( PPS) ditetapkan sebagai mitra PANNAS BMKT dengan hak mendapatkan 50% pembagian dari nilai BMKT yang berhasil diangkat dan terjual. PANNAS berhak melakukan tindakan hukum atas setiap kesalahan prosedur yang dilakukan oleh PPS. Kenyataannya sampai hari ini PPS tidak pernah dicabut izinnya dan dinyatakan bersalah oleh PANNAS BMKT.

Bagaimana mungkin PPS dapat melakukan penggelapan atau dengan sengaja menguasai BMKT sementara semua kegiatan operasi diawasi langsung oleh PANNAS. BMKT yang ada ditempatkan digudang atasnama PANNAS BMKT. Artinya PPS bertindak sebagai investor dengan menanggung semua resiko operasi namun tidak berhak apapun sampai BMKT berhasil dijual. Berbagai masalah yang mengganggu kegiatan PANNAS BMKT oleh aparat kepolisian dengan berbagai dalih hukum justru telah ikut berperan menghambat mengalirnya pendapatan negara dari hasil kekayaan sumberdaya alam dasar laut.

Yang menjadi permasalahan yang harus dipertimbangkan oleh Aparat hokum adalah masalah ini akan merusak citra investasi Indonesia dimata international. Karena PPS melakukan kegiatan ini menggundang mitra asing dari SWEDIA. Berbagai masalah yang timbul oleh aparat hukum sejak kegiatan ini dilaksanakan telah membuat mitra asing PPS menjadi frustrasi. Disinyalir bahwa upaya PANNAS BMKT menghadapi tantangan yang serius dari mereka yang selama ini menikmati bisnis BMKT secara gelap atau tidak transfarant. Karena nafas KEPPRES BMKT adalah koordinatif dan transafransi dan PPS sebagai mitra PANNAS BMKT telah melaksanakan dengan sempurna walau harus menghadapi aturan yang tidak seimbang.

Hal tersebut merupakan contoh betapa semakin merana nasib bangsa kita, jika wajah hukum semakin buram. Apalagi yang bisa diandalkan bila hukum tak bisa lagi dipercaya. Padahal hukum adalah pilar pokok termasuk juga dalam upaya penegakan demokrasi. Bagaimana demokrasi bisa berjalan tanpa pilar-pilar hukum. Masyarakat menjadi semakin tidak tertib dan cenderung nekat atau main hakim sendiri bila menghadapi suatu masalah, karena menganggap hukum tak bisa diharapkan. Upaya pencurian BMKT oleh sebagian pihak yang dibacking oleh aparat hokum telah mencoreng wibawa pengawasan sumberdaya alam dasar laut.

Ada baiknya kita tak terlalu pesimistis kendati alasan untuk optimistis juga nyaris tak ada. Sebagian dari semua itu merupakan faktor kultural yang telah mendarah daging. Bagaimana masyarakat hedonis lebih menghargai materi daripada nilai-nilai etika dan moral? Hukum adalah salah satu implikasi dari penyakit sosial yang melanda masyarakat. Kasus PPS sebaiknya makin membuka kesadaran tentang arti penting sebuah upaya penegakan hukum yang lebih transparan dan menjunjung tinggi rasa keadilan dan kebenaran. Betapa besar dan luas dampak yang ditimbulkan dari sebuah keputusan kepolisian ( BARESKRIM ) yang keliru melakukan penyegelan atas suatu kegiatan yang jelas dibawah naungan KEPRES. Dampak itu juga menyangkut kehidupan ekonomi dan salah satunya iklim berusaha. Padahal justru hal itulah yang sekarang sedang diupayakan bersama.

2 comments:

SuGeNg "JaBriK" TriYoNo said...

saya sepakat dengan pendapat Bapak tentang pengelolaan BMKT di Indonesia,
bukan karena saya sebagai penyelamnya PPS, tapi secara jujur saya menyaksikan dalam pengangkatan BMKT di Cirebon sudah sesuai dengan kaidah-kaidah dalam eskavasi, justru artefak hancur karena "disita polisi", sungguh mengenaskan sekali pola tindak yang goblog itu.

Celebes said...

banyak kepentingan, itulah yang terjadi. semuanya ingin menjadi pemenang itulah motivasinya.
masalah BMKT memang tumpang tindih pengelolaannya, ada pannas ada juga undang-undang BCB. satu hal yng pasti selain nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya, terdapat pula nilai ilmu pengetahuan dan sejarah yang tak ternilai harganya

Pemerintah Suriah jatuh.

  Sebelum tahun 2010, kurs pound Syuriah (SYP) 50/1 USD. Produksi minyak 400.000 barel/hari. Sejak tahun 2011 Suriah dilanda konflik dalam n...