Tuesday, March 10, 2020

BPJS dan SJSN

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang sudah diteken Presiden Jokowi. Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula Rp 25.500 untuk kelas 3, Rp 51 ribu untuk kelas 2 dan Rp 80 ribu untuk kelas 1 Keputusan MA ini bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

Persoalan BPJS tidak bisa dilepaskan dari adanya program JKN ( jaminan Kesehatan Nasional) yang tertuang dalam UU SJSN ( Sistem Jaminan Sosial Nasional ). Dalam UU No 40/2004 tentang SJSN prinsip gotong royong dijelaskan sebagai mekanisme saling membantu. Orang yang mampu membantu orang yang tidak mampu, orang yang sehat membantu orang yang sakit. Mekanisme ini diarahkan untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Membayar iuran JKN tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga melindungi orang lain. Nah tugas BPJS melaksanakan amanah dari UU SJSN ini, agar mekanisme gotong royong itu terlaksana.

Ini senafas dengan Pancasila sila kedua dan kelima, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab dan Keadilan sosial. Apa tujuan sebenarnya UU SJSN itu? mendudukkan hubungan konstitusional antara negara dengan warganegara. Artinya, Jaminan Kesehatan Nasional itu adalah tanggung jawab bersama antara Negara dan Warga negara ( yang mampu). Ini yang dimaksud keadilan sosial. Sementara Negara membantu mereka yang tidak mampu atau tidak punya akses kepada kesehatan, ini yang disebut dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Apakah negara telah melaksanakan tanggung jawabnya? Sudah.  ada 96 juta rakyat yang tidak mampu mendapatkan gratis iuran atau disebut dengan peserta PBI atau penerima bantuan iuran.  Tahun 2019 saja negara keluar uang lewat APBN mencapai Rp. Rp 41 triliun. Tahun 2020 Rp 48,8 triliun. Ini bukan defisit BPJS , tetapi memang sumber pendapatan dari BPJS. Sisanya adalah warga negara yang mampu bayar. Namun dari mereka yang mampu bayar ini saja, BPJS masih defisit. Negara harus bailout. Apa artinya? peran serta warga negara yang mampu tidak sesuai dengan UU SJSN dan UU BPJS, apalagi dikaitkan dengan sila ke lima, keadilan sosial.

Menurut saya keputusan MK itu lebih karena adanya tumpang tindih antara UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS yang multi interpretasi. Kalau DPR tidak revisi UU tersebut dalam satu payung yang jelas, maka dalam jangka panjang program Jaminan Kesehatan Nasional akan gagal. Karena tidak mungkin tercapai financial sustainability, customer satisfaction dan Universal Health Coverage (UHC). Kalaupun dipaksakan, APBN bisa jebol. Kalau jebol , tidak ada lagi keadilan sosial. Karena kan engga lucu pembayar pajak harus ngalah dengan kebijakan negara memenggal anggaran infrastruktur ekonomi demi tanggung jawab sosialnya. 

Tinjaun UU SJSN.
Dalam UU No 40/2004 tentang SJSN prinsip gotong royong dijelaskan sebagai mekanisme saling membantu. Orang yang mampu membantu orang yang tidak mampu, orang yang sehat membantu orang yang sakit. Mekanisme ini diarahkan untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Membayar iuran JKN tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga melindungi orang lain.
Yang harus dipahami, keadilan sosial bukan berarti negara menjadi penjamin atau penanggung jawab secara financial masalah sosial rakyat. Negara kita bukan komunis yang menjamin semua kebutuhan sosial rakyat. Negara kita menerapkan keadilan sosial dalam arti keadilan yang proporsional. Apa itu proporsional? Hanya mereka yang tidak mampu yang ditanggung negara. Sementara yang mampu tidak di tanggung, bahkan mereka yang mampu harus ikut bertanggung jawab terhadap kewajiban negara bagi mereka yang tidak mampu. 

Mengapa ? kalau negara menanggung semua biaya sosial, maka struktur APBN kita juga berubah. Tidak lagi menggunakan sistem I tetapi T, yaitu neraca berimbang. Dengan sistem APBN berimbang, tidak mungkin lagi negara bisa mendapatkan sumber pembiayaan dari publik kecuali dari G2G. Karena mana ada publik mau beli SBN kalau APBN dibebani biaya sosial yang tinggi.  Nah kalau G2G, kita akan terjebak dalam pinjaman bersifat politik seperti era Orde Baru. Ini sangat rentan bagi negara kita terjebak dalam neokolonialis. Jadi, sistem keadilan sosial itu tak lain, adalah memastikan rakyat ambil bagian menjaga negara ini berdiri secara mandiri menyelesaikan masalah sosial tanpa harus melibatkan bantuan asing.

Juga harus dicatat bahwa 86 % sumber pendapatan negara berasal dari pajak orang kaya. Apa artinya? kewajiban ekonomi negara sangat besar kepada pembayar pajak yang jumlahnya berdasarkan NPWP dan SPT yang masuk sebanyak 7,6 juta, silahkan bandingkan dengan jumlah penduduk 260 juta. Apa kewajiban negara tersebut ? memberikan lingkunga kerja dan bisnis yang kondusif dengan menjamin rasa aman, dan nyaman lewat penyediaan infrastruktur ekonomi dan kepastian hukum.  Ini memakan ongkos yang mahal. Nah kalau uang pajak itu habis untuk kewajiban sosial negara terhadap mayoritas penduduk yang tidak bayar pajak, maka bisnis tidak tumbuh, dan pada gilirannya penerimaan pajak akan turun, dan pasti pemerintah akan gagal melaksanakan fungsi sosialnya. Negara bubar. 

Itulah pengertian dari keadilan sosial. Dimana negara menanggung rakyat yang tidak mampu namun pada waktu bersamaan negara juga mewajibkan mereka yang mampu ikut membiayai program Jaminan Kesehatan Nasional. Artinya tidak semua menjadi tanggung jawab negara lewat APBN, tetapi ada juga peran serta masyarakat di dalamnya dalam bentuk iuran.

Keberadaan BPJS.
Untuk melaksanakan amanah UU SJSN itu maka dibentuklah UU BPJS. Tapi sayang sekali bahwa BPJS tidak bisa menterjemahkan amanah dari UU SJSN. Mengapa ? dalam UU BPJS tahun 2011 yang sudah revisi, ada pasal 4 hurup b, bahwa BPJS  menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional  berdasarkan prinsip “nirlaba”. Dengan prinsip ini memungkinkan BPJS menjadi beban negara dan tidak sesuai dengan UU SJSN.  Seharurnya prinsip “ nirlaba” itu tidak ada. Hubungan antara negara dengan BPJS sama seperti hubungan bisnis. Gimana ?

Baik saya analogikan sederhana. BPJS menghitung besaran premi yang harus dibayar oleh peserta berdasarkan prinsip bisnis asuransi dengan memperhatikan jenis asuransi, jangka waktu pertanggungan, usia dan kondisi kesehatan peserta dan jumlah pertanggungan. SOP ini harus dipatuhi. Katakanlah dari SOP ini keluar angka pertanggungan untuk kelas 1 Rp. 100.000. Kelas 2 50.000 dan kelas 3 25.000. Bagi yang tidak mampu membayar premi, negara tanggung lewat subsidi. Yang mampu, membayar. Untuk yang tidak mampu, BPJS tagih langsung ke pemerintah Daerah. Menteri keuangan salurkan subsidi itu lewat APBD. Sementara yang mampu, BPJS tagih langsung kepada peserta.

Apabila BPJS bekerja secara bisnis, maka siapapun rakyat, baik peserta bayar maupun tidak bayar, tetap berhak untuk mendapaktan layanan terbaik. Akuntabilitas lebih terjamin. Transfaransi lebih terjamin. RS juga harus melaksanakan program JKN itu secara bisnis. Tidak lagi terkesan seperti sekarang yang apa adanya. Ya sama seperti bisnis asuransi kesehatan pada umumnya. Kalau pelayangan RS buruk, BPJS bisa tuntut secara perdata. Tapi saya yakin RS juga akan enjoy karena SOP nya akan sama dengan SOP perusahaan asuransi pada umumnya.  Ya menguntungkan. Tentu mereka akan berusaha meningkatkan kualitas layanan agar mereka tidak delisting dari kemitraan dengan BPJS.

Gimana kalau BPJS untung? ya engga apa. Memang harus untung. Apakah keuntungan itu milik negara? tidak. Uang itu milik masyarakat  peserta yang dilindungi oleh UU BPJS. Itu merupakan kekayaan yang terpisah dari negara. Di semua negara yang menerapkan UU SJSN, semua penyelenggara BPJS nya untung besar, dan ini cara smart pooling fund sebagai bagian dari financial engineering  negara di luar APBN. Mengapa ? Laba itu bisa dikelola secara financial engineering untuk di leverage dalam berbagai portfolio secure investment, dan keuntungannya bisa digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi rakyat seperti, program UKM, atau pembiayaan usaha mikro, pengadaan rumah murah, dan lain lain. 

Agar apa? dalam jangka panjang ekonomi ikut bergerak, dan orang miskin tertolong ekonominya secara langsung,  yang pada gilirannya bisa membayar sendiri iuran BPJS tanpa harus di subsidi  lagi oleh negara. Sementara akumulasi laba dari pendapatan premi tetap utuh atau tidak hilang. Ia akan menjadi jaringan pengaman sosial bagi rakyat dalam situasi andai terjadi krisis. Jadi makna gotong royong untuk kemandirian dapat terimplementasikan sesuai dengan amanah UU SJSN.

Kesimpulan.
Seyogianya Pemeritah dan DPR harus duduk bersama menyelesaikan masalah BPJS ini, dan engga bisa terus berlarut   larut defisit yang menimbulkan  polemik tak berujung. Padahal ini bukan masalah ruwet. Ini masalah sederhana dan terukur. Tinggal masalah inflementasinya. Mau engga ?

No comments:

HAK istri.

  Ada   ponakan yang islamnya “agak laen” dengan saya. Dia datang ke saya minta advice menceraikan istrinya ? Apakah istri kamu selingkuh da...