Wednesday, April 27, 2016

Ampunan Pajak.

Krisis global telah membuat likuiditas mengering. Banyak perusahaan sulit mendapatkan akses dana. Banyak negara kesulitan mendapatkan akses pendanaan untuk proyek insfrastruktur umum. Lantas kemana saja uang. Apakah uang hilang. Apakah semua orang kalah main di pasar uang ? Tidak ! Kalau ada yang kalah tentu ada yang menang. Kalau ada negara yang terpuruk terjerat utang raksasa tentu ada yang menikmati kebebasan financial. Ketika negara kesulitan mendapatkan akses dana, sementara ada segelintir orang mengantongi dana tak terbilang. Data dana asal Indonesia yang ditempatkan di OFC (offshore financial center ) regions seperti Singapore, Swiss, Bahama, BVI, Caymand Island dll, mencapai USD 200 billion lebih. Jumlah ini jauh lebih besar dari cadangan devisa negara kita. Yang jelas data yang dipublikasikan oleh Ford Foundation melalui laporan Global Financial Integrity dari tahun 2002 sampai dengan 2010 jumlah dana asal Indonesia yang parkir diwilayah offshore mencapai USD 108,89 billion. Ini harta dalam bentuk uang tunai.Tidak termasuk dalam bentuk property, Stock, Bond dll yang dokumen kepemilikannya ditempatkan di lembaga custodian yang juga berada di OFC negara tax haven.

Teman saya mengatakan bahwa data mengenai kepemilikan dana orang Indonesia di luar negeri, telah diterima oleh Jokowi jauh sebelum ada issue mengenai Panama Papers. Lantas mengapa sampai Jokowi mengusulkan amnesty Tax ? Penyebabnya adalah sampai sekarang belum ada negara yang berhasil menarik dana offshore melalui pengadilan atau keputusan paksa lewat pengadilan karena alasan penghindaran pajak. Mengapa ? Karena sulit mendapatkan bukti. Walau ada indikasi namun itu bukan bukti legal. Panama papers hanya membuktikan nama seseorang sebagai pemilik perusahaan dan rekening tapi untuk diketahui bahwa dana itu sendiri tidak pernah ada di rekening offshore atas nama perusahaan offshore. Rekening offshore hanya channeling untuk masuk ke layering lainnya yang rumit. Tapi walau begitu hebatnya pemilk dana offshore itu menyembunyikan dananya namun bukan berarti mereka happy. Mengapa ? Walau penempatan dana pada OFC adalah bebas pajak namun hampir semua negara restriction dengan lalulintas dana offshore, apalagi dengan adanya ketentuan keterbukaan informasi data perbankan untuk tujuan pajak. Disamping itu ongkos penempatan dana dan mobilisasi dana offshore juga tergolong mahal. Benarkah ?

Contoh : Katakanlah mereka ingin melakukan ekspansi bisnis di Indonessia maka mereka terpaksa harus menempuh skema yang rumit dan mahal. Petama mereka harus create cash collateral.. Untuk proses ini biaya yang harus dibayar sedikitnya 5%. Kedua, mereka harus mengajukan pinjaman ke bank dengan underlying proyek yang akan dibiayainya di Indonesia. Proses kedua ini dia harus keluar ongkos sedikitnya 5%. Disamping kewajiban membayar bunga tahunan yang sediktinya 4%. Jadi total ongkos yang harus dibayar oleh pengusaha sampai uang masuk di indonesia bisa mencapai 10%. Belum lagi bunga yang harus di bayar tahunan. Jadi mahal sekali ongkos untuk menyembunyikan kesalahan. Disamping ongkos yang mahal untuk memobilisasi dana tersebut juga proses pencairannya tidak bisa cepat. Butuh proses yang cukup lama dan panjang. Mengapa ? Karena mereka harus melewati standar kepatuhan placement, layering, integration,dan utilize dana. Proses ini bisa memakan waktu sedikitnya 7 bulan baru selesai. Belum lagi untuk mendapatkan underlying juga tidak bisa cepat. Karena proyek atau transaksi dengan mendapatkan dukungan legal dari pemerintah tidak bisa cepat. Apalagi ada aturan untuk mega proyek hanya settle izinnya apabila sudah ada financial closing.

Atas dasar tersebut diatas Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang sangat longgar untuk berinvestasi di indonesia. Ini merupakan solusi smart Jokowi dan bernuasa berani demi rekonsialiasi nasional , bersatu membangun indonesia lebih baik. Lewat tax amnesty yang biasa juga disebut offshore voluntary disclosure program (OVDP), pemerintah menargetkan mampu 'memulangkan' sekitar Rp 1.000 triliun dari Rp 3.000-4.000 triliun dana yang terparkir di luar negeri,. Dana-dana tersebut akan diarahkan untuk diinvestasikan antara lain di surat berharga negara (SBN) dan penanaman modal langsung (direct investment). Selain akan membuat pasar uang dan modal dalam negeri lebih bergairah dan sektor riil berputar lebih kencang, tax amnesty bakal mendongrak penerimaan pajak karena dalam tax amnesty berlaku tarif tebusan yang pasti lebih murah dibandingkan melakukan cara konvensioanal mobilisasi dana offshore. Tax amnesty bisa meningkatkan pasokan dolar AS dan menambah cadangan devisa yang akhirnya akan mendorong penguatan nilai tukar rupiah. Likuiditas dalam negeri akan meningkat yang berdampak turunnya suku bunga.

Program tax amnesty telah dilakukan di banyak negara di dunia ini, baik oleh negara maju maupun negara berkembang dengan berbagai cerita sukses maupun kegagalan. India (1997), Irlandia (1988), dan Italia (1982, 1984, dan 2001/2002) adalah contoh negara yang sukses menyelenggarakan program pengampunan pajak. Sedangkan Argentina (1987) dan Prancis (1982 dan 1986) adalah contoh negara yang gagal dalam program pengampunan pajak. Yang pasti dengan amnesty tax , dana yang tadinya melanglang buana diluar negeri akan pulang kampung. Setelah pulang kampung maka itu akan abadi menjadi objec pajak untuk meningkatkan tax ratio dalam negeri dari tahun ketahun. Tentu diharapkan setelah amnesty tax , terjadi pembenahan menyeluruh terhadap sistem perpajakan agar tidak terjadi lagi orang atau badan yang berpotensi sebagai wajib pajak dapat dengan mudah ngemplang pajak atau menggelapkan pajak. Kemudian , OJK juga memperkuat aturan dan pengawasan transfer dana keluar negeri agar tidak ada lagi dana haram dengan mudah berpindah ke luar negeri. Indonesia harus belajar dari negara yang gagal melaksanakan amnesty tax. 

Mungkin sebagian orang menolak Amnesty tax dengan alasan tidak rela dana haram dimaafkan. Atau inginkan agar sistem perpajakan di perbaiki terlebih dahulu sebagai dasar meningkatkan kepatuhan pajak. Itu ada benar juga. Tapi saat sekarang kesempatan untuk rekonsiliasi nasional sebagai cara menemukan dana tersembunyi di brangkas offshore harus di lakukan. Kalau anda menolak , apakah mereka pemilik dana itu miskin? tidak!. Apakah mereka akan takut dan patuh dengan adanya the Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes in the area of the automatic exchange of information? juga tidak. Mengapa ?  karena hampir 100% dana offshore sudah di layering dalam bentuk berbagai portfolio yang rumit, sehingga sangat sulit untuk dilacak.  Yang pasti miskin apabila tidak ada amnesty tax adalah jutaan rakyat dan para sarjana yang tidak punya kesempatan kerja karena dunia usaha kekeringan financial resource. Melawan pemilik dana tidak akan menang kecuali membujuk mereka untuk jatuh cinta kepada negeri ini. Caranya hanya satu : buat mereka nyaman untuk berinvestasi dan pastikan mereka tidak rugi. Itu aja.

1 comment:

E-learning Internet Marketing Indonesia said...

Sangat menginspirasi. Terima kasih untuk infonya

Akhlak atau spiritual

  Apa pendapat bapak soal kenaikan pajak PPN 12 % “ tanya Lina. Peningkatan tarif PPN tujuannya tentu untuk meningkatkan penerimaan negara d...