Saturday, November 07, 2009

KPK ?

UU No. 39 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi memang berbeda dengan hukum tindak pidana biasa. Karena kurang menghormati asas praduga tidak bersalah dalam rangka pembuktian perkara. Keberadaan UU ini merupakan anak kandung dari reformasi. Sebagai ujud keinginan semua rakyat untuk lahirnya pemerintahan yang bersih dari segala tindak pidana korupsi oleh kekuasaan. Tahun 2001 UU No. 39 ini direvisi dengan lahirnya UU No. 30 Tahun 2002 tentang Pendirian Lembaga khusus memberantas Korupsi , namanya KPK ( Komite Pemberantasan Korupsi ).

UU sebelumnya dirasa sangat sulit menjangkau tindak pidana korupsi karena sulitnya mendapatkan bukti akibat harus dijaminnya azas pra duga tak bersalah. Tidak mudah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka apalagi terpidana. Acap kita dengar pengacara koruptor dan Polisi berkata " Kita harus menghormati azas praduga tak bersalah "Sytem penegakan hukum di negeri ini copy paste terhadap system hukum kolonial. Hanya efektif untuk menghadapi kejahatan generik yang biasa terjadi dikalangan bawah. Tapi sangat sulit bila berhadapan dengan kejahatan terdidik ( koruptor ). Orang terdidik sangat mengenal kelemahan hukum yang bertele tele itu dan juga kenal betul mental aparat yang digaji ala kadarnya itu. Makanya , sangat sulit sekali menjerat kejahatan terdidik ini, yang jumlahnya dari tahun ketahu terus meningkat. KPK menjawab segala kekurangan itu.

Keberadaan KPK sebagai penghibur ditengah terik panas kehausan rasa keadilan bagi rakyat. Ini sebagai Amanat rakyat untuk memberantas KKN lewat TAP MPR XI/1999. Walau rakyat tidak merasakan langsung akibat sepak terjang KPK namun satu demi satu pejabat publik dipertontonkan menjadi pesakitan di hadapan media massa. Maka itu sudah cukup menghibur rakyat yang selalu bingung menghadapi ongkos hidup yang semakin mahal. Megawati yang meng syahkan berdirinya KPK menjelang akhir jabatannya namun SBY mendapatkan berkah pujian rakyat ketika KPK mulai beraksi. Maka SBY dan kabinetnya boleh menyebut dengan bangga dirinya sebagai clean government and professional. Rakya terpukau dan kembali memilihnya.

Namun perjalanan waktu , ternyata cara praktis atau menjadi extra ordinary bagi procedure formal lembaga yang sudah ada ( jaksa dan Polisi ) membuat gerah para elite negeri ini. Tak sedikit pejabat trias politika yang masuk bui dan yang belum tertangkap terasa duduk diatas bara. Kenyaman tak ada lagi. Sementara kebutuhan tak bisa dikekang. ” Apa arti kebebasan dan kekuasaan bila setiap hari dikecam rasa takut dan semua itu karena KPK” Kira kira demikian yang ada dibenak para elite. Perseteruan antara POLRI dan KPK tidak mungkin datang begitu saja tanpa keterlibatan invisible hand elite politik yang ingin mengembalikan cara cara lama dipakai dalam membrantas korupsi. Terbukti tahun 2007 pernah diajukan RUU untuk merevisi KPK namun tak terjadi.

Padahal disadari oleh elite politk bahwa KPK adalah sebuah kompromi final dari kemuakan rakyat terhadap ulah rezim Soeharto yang hoby KKN. Ini sebagai jalan terbaik daripada lahirnya revolusi sosial. Rakya dapat menerima semua efek dari kesalahan orde baru asalkan ada cara yang efektif untuk membrantas korupsi. Namun sebuah kekuasaan ternyata memang tak nyaman bila harus ada system hukum yang antibodi seperti KPK , yang dengan mudah menyadap, menyita , menyekal dan menangkap tanpa memperdulikan "azas pra duga tak bersalah"

Perserteruan antara KPK dan Polri hanyalah satu bentuk yang nampak dipermukaan sebagai bagian dari upaya elite ( DPR dan Pemerintah ) untuk memandulkan peran KPK agar kekuasaan menjadi berkah yang nyaman dan menyamankan. Hingga tak ada lagi kelak, pejabat DPR yang dipermalukan karena korupsi atau pejabat gubernur atau menteri harus berhadapan dengan palu hakim. Karena banyak sekali kasus yang siap menjadikan mereka pesakitan dihadapan rakyat.

Akhlak atau spiritual

  Apa pendapat bapak soal kenaikan pajak PPN 12 % “ tanya Lina. Peningkatan tarif PPN tujuannya tentu untuk meningkatkan penerimaan negara d...