Atas permintaan teman dari New York , saya sempatkan untuk mampir ke Hotel Mandarin untuk bertemu dengan seseorang. Ternyata orang yang saya temui adalah wakil pejabat penguasa moneter Hong Kong. Postur tubuhnya sedikit agak tinggi dari saya. Dia tersenyum menghampiri saya. Setelah berbasa basi , dia menegaskan bahwa kedatangannya hanya untuk bertemu dengan “seseorang”. Saya pikir dia akan bertemu dengan pejabat tinggi Negara atau pejabat BI atau Anggota DPR. Tapi ternyata dugaan saya salah. "Seseorang " itu adalah memang "seseorang" yang cukup beken namanya sebagai pengusaha yang sedang naik daun di era reformasi dan sangat dihormati oleh pejabat otoritas keuangan berkelas dunia. Tanpa ingin mengganggu pertemuannya dengan "seseorang" itu, saya minta pamit. Berjanji akan menemaninya kembali bila dia butuh saya untuk menikmati hari santai di Jakarta.
Malamnya , saya bertemu dengan dia di Café salah satu hotel berbintang. Dia bercerita bahwa tamunya tadi siang adalah pemilik dana diberbagai bank di Hong Kong.Tapi sebetulnya , bukanlah pemilik sebenarnya. Orang itu mendapat trust yang sangat luar biasa sebagai settlor dari pemilik dana mantan keluarga pejabat dinegeri ini. Tentu ini dilakukan oleh pemilik dana karena memang bertujuan untuk menciptakan layering dalam process menyembunyikan asal usul dana hngga tidak terlacak dari kejaran hukum. Sebetulnya, kegiatan menyembunyikan dana dalam system sangat sederhana. Pertama tama dana ditempat dalam satu bank atas nama SPC ( special propose company) yang terdaftar dinegara bebas pajak, seperti BVI, Caymand Island dll. Untuk membentuk SPC ini sangat mudah. Tidak perlu datang ke negara tersebut. Bisa dilakukan secara online. Biaya pendirian SPC tidak mahal. Modal awal USD 1 juga dibenarkan.
Bagaimana caranya mengirim dana keluar dan ditempatkan ke rekening SPC tanpa terlacak? Dana haram itu digunakan untuk membeli mutual Fund ( reksadana ) dalam negeri. Mutual Fund itu kemudian digadaikan ke bank dalam negeri untuk investasi kedalam portofolio Surat berharga bermata uang dollar. Surat berharga dalam mata uang dollar ini kemudian ditempatkan dikostodian bank. Bank mengeluarkan Safe Keeping Receipt ( SKR) atas penyimpanan asset. SKR ini kemudian dialihkan kedalam perusahaan offshore company diwilyah hukum trustee. Selanjutnya lewat venture business perusahaan offshore ini akan bertindak sebagai guarantor pinjaman uang kepada bank untuk membiayai investasi venturenya. Nah, kalau sudah sampai disini maka dana hidden itu tidak akan pernah terlacak lagi. Karena setiap proses perubahan bentuk dana itu dilakukan oleh orang orang yang sangat professional dibidang hukum, keuangan, perbankan. Andai pemerintah berhasil menemukan bukti kepemilikan asset tersebut maka juga sangat sulit dananya disita. Karena dananya sudah dalam ikatan gadai melalui multilayer.
Menurut teman yang bekerja di otoritas moneter di Hong Kong mengatakan kepada saya bahwa arus dana haram dari Indonesia sangat besar. Bukan hanya berasal dari para pejabat korup tapi juga dari pengusaha yang menggelapkan pajak. Dana ini dimanfaatkan begitu cerdas oleh asing dengan mengambil alih lembaga keuangan ( bank dan perusahaan Sekuritas ) di Indonesia. Lembaga Keuangan yang diambil anilah yang bertindak sebagai channeling percucian uang. Setelah sampai direkening SPC di luar negeri maka kembalinya ke Indonesia melalui settlor yang umunya adalah pengusaha yang dekat dengan elite politik atau mereka bagian dari elite politik. itu sebabnya berbagai investasi sektor real di Indonesia tak jauh dari binis rente yang tidak ada kaitannya dengan value added yang berorientasi kepada Innovation , high tech.Umunya hanyalah pemanfaatan sumber daya alam dan tenaga kerja yang murah serta membangun market place agar barang import mudah masuk ke Indonesia.
Semua negara maju piawai memanfaatkan dana haram bagi kemajuan negaranya. Ketika dana haram terlacak maka dana itu tidak dibekukan atau dilarang masuk ke dalam negeri tapi diberikan channel khusus untuk kepentingan dalam negeri. AS menyalurkannya untuk operasi pasar uang. China memberikan channeling khusus untuk uang haram lewat UU namun hanya untuk kegiatan investasi yang menyerap banyak tenaga kerja dan berorientasi Eksport. Uang haram tidak dibenarkan masuk ke bisnis yang berhubungan dengan penguasaan sumber daya alam, penguasaan pasar dalam negeri. DiIndonesia, uang haram diberikan channel khusus hanya untuk para elite pengusaha yang punya akses kepada elite penguasa. Investasi mereka tidak jauh dari penguasaan sumber daya alam dan penguasaan pasar dalam negeri. Akhirnya tanpa disadari negara ini dikepung penguasaan ekonominya oleh para kriminal yang berdasi dan hidup plamboyan diatas penderitaan rakyat miskin.
Malamnya , saya bertemu dengan dia di Café salah satu hotel berbintang. Dia bercerita bahwa tamunya tadi siang adalah pemilik dana diberbagai bank di Hong Kong.Tapi sebetulnya , bukanlah pemilik sebenarnya. Orang itu mendapat trust yang sangat luar biasa sebagai settlor dari pemilik dana mantan keluarga pejabat dinegeri ini. Tentu ini dilakukan oleh pemilik dana karena memang bertujuan untuk menciptakan layering dalam process menyembunyikan asal usul dana hngga tidak terlacak dari kejaran hukum. Sebetulnya, kegiatan menyembunyikan dana dalam system sangat sederhana. Pertama tama dana ditempat dalam satu bank atas nama SPC ( special propose company) yang terdaftar dinegara bebas pajak, seperti BVI, Caymand Island dll. Untuk membentuk SPC ini sangat mudah. Tidak perlu datang ke negara tersebut. Bisa dilakukan secara online. Biaya pendirian SPC tidak mahal. Modal awal USD 1 juga dibenarkan.
Bagaimana caranya mengirim dana keluar dan ditempatkan ke rekening SPC tanpa terlacak? Dana haram itu digunakan untuk membeli mutual Fund ( reksadana ) dalam negeri. Mutual Fund itu kemudian digadaikan ke bank dalam negeri untuk investasi kedalam portofolio Surat berharga bermata uang dollar. Surat berharga dalam mata uang dollar ini kemudian ditempatkan dikostodian bank. Bank mengeluarkan Safe Keeping Receipt ( SKR) atas penyimpanan asset. SKR ini kemudian dialihkan kedalam perusahaan offshore company diwilyah hukum trustee. Selanjutnya lewat venture business perusahaan offshore ini akan bertindak sebagai guarantor pinjaman uang kepada bank untuk membiayai investasi venturenya. Nah, kalau sudah sampai disini maka dana hidden itu tidak akan pernah terlacak lagi. Karena setiap proses perubahan bentuk dana itu dilakukan oleh orang orang yang sangat professional dibidang hukum, keuangan, perbankan. Andai pemerintah berhasil menemukan bukti kepemilikan asset tersebut maka juga sangat sulit dananya disita. Karena dananya sudah dalam ikatan gadai melalui multilayer.
Menurut teman yang bekerja di otoritas moneter di Hong Kong mengatakan kepada saya bahwa arus dana haram dari Indonesia sangat besar. Bukan hanya berasal dari para pejabat korup tapi juga dari pengusaha yang menggelapkan pajak. Dana ini dimanfaatkan begitu cerdas oleh asing dengan mengambil alih lembaga keuangan ( bank dan perusahaan Sekuritas ) di Indonesia. Lembaga Keuangan yang diambil anilah yang bertindak sebagai channeling percucian uang. Setelah sampai direkening SPC di luar negeri maka kembalinya ke Indonesia melalui settlor yang umunya adalah pengusaha yang dekat dengan elite politik atau mereka bagian dari elite politik. itu sebabnya berbagai investasi sektor real di Indonesia tak jauh dari binis rente yang tidak ada kaitannya dengan value added yang berorientasi kepada Innovation , high tech.Umunya hanyalah pemanfaatan sumber daya alam dan tenaga kerja yang murah serta membangun market place agar barang import mudah masuk ke Indonesia.
Semua negara maju piawai memanfaatkan dana haram bagi kemajuan negaranya. Ketika dana haram terlacak maka dana itu tidak dibekukan atau dilarang masuk ke dalam negeri tapi diberikan channel khusus untuk kepentingan dalam negeri. AS menyalurkannya untuk operasi pasar uang. China memberikan channeling khusus untuk uang haram lewat UU namun hanya untuk kegiatan investasi yang menyerap banyak tenaga kerja dan berorientasi Eksport. Uang haram tidak dibenarkan masuk ke bisnis yang berhubungan dengan penguasaan sumber daya alam, penguasaan pasar dalam negeri. DiIndonesia, uang haram diberikan channel khusus hanya untuk para elite pengusaha yang punya akses kepada elite penguasa. Investasi mereka tidak jauh dari penguasaan sumber daya alam dan penguasaan pasar dalam negeri. Akhirnya tanpa disadari negara ini dikepung penguasaan ekonominya oleh para kriminal yang berdasi dan hidup plamboyan diatas penderitaan rakyat miskin.
No comments:
Post a Comment