Sunday, November 10, 2024

Saran kepada YMP: Swasembada pangan.

 




YMP Prabowo Subianto menargetkan swasembada pangan dalam lima tahun kepemimpinanya. Untuk merealisasikan targetnya ini, bahkan dirinya membentuk Kementerian Koordinator Khusus Bidang Pangan yang dinahkodai oleh Zulkifli Hasan.  Saya tidak ingin mengkritik tetapi mengingatkan serta menambahkan saran agar niat baik YMP itu terlaksana. Ada tiga catatan dari saya.


Pertama. Sebaiknya pemerintah revisi dulu UU Ketahanan Pangan No. 18/2012. Karena menurut UU itu ketahanan pangan adalah ketersediaan pangan. Tidak ada pasal mengharuskan swasembada pangan. Yang ada,  jaminan tersedianya pangan yang cukup, aman, dan bergizi, dan terjangkau.  Karena UU itu ketahanan pangan kita hancur. 


Kalau tidak ada perubahan UU tersebut, maka janji Menko Pangan bahwa pemerintah mungkin tak akan mengimpor beras pada tahun 2025 nanti. Itu hanya omong kosong. Karena amanah UU mengharuskan impor kalau stok berkurang. Jadi impor tidak tabu dan mudah menimbulkan moral hazard rente impor. Perubahan ini penting agar program swasembada pangan punya payung hukum yang kuat dan bisa menjadi mandatory spending APBN untuk ekspansi lahan, sarana dan prasarana, riset pertanian.


Kedua. Belum ada UU Swasembada Pangan. Yang ada UU No. 41 tahun 2009, yang terkait dengan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2P). UU ini bertujuan untuk: Menekan laju konversi lahan sawah, Mempertahankan fungsi ekologi lahan, Menjamin keberlanjutan pasokan pangan, Melindungi lahan-lahan subur dengan produktivitas tinggi.  UU ini nyatanya dalam praktek di langgar begitu saja. Sehingga setiap tahun 70.000 hektar lahan pertanian berkurang luasnya. Bahkan lahan estate food di Kalimantan Tengah berubah fungsi jadi lahan kebun sawit. 


Seharusnya ada UU Khusus Swasembada pangan. Sehingga program Menteri pertanian akan membentuk petani milenial  untuk  program pencetakan sawah baru, 3 juta hektare sawah dalam 4 tahun dan optimalisasi lahan (oplah) 1 juta hektare di 2025 akan secure dari upaya konversi lahan. Program ekologi pertanian bisa dilaksanakan dengan focus meningkatkan kesejahteraan petani. Tentu reforma agraria lebih punya kepastian hukum.


Ketiga. Peran BULOG harus menyatu dengan UU Sistem Resi Gudang No.9 tahun 2011. Artinya kalau memang akan lakukan trasformasi BULOG, ya jangan lagi BUMN dengan penugasan sebagai operator operasi pasar untuk stabilitas harga dan pasokan. Tetapi lebih kepada tataniaga pangan ( regulator/otoritas tataniaga). 


Nah jadikan BULOG sebagai business supply chain pangan. Lengkapi dengan infrastruktur modern seperti warehousing ecommerce market place berbasis IT. Sehingga memotong rente. Lengkapi juga dengan supply chain financial yang terhubung dengan fund provider dan clearing house commodity. Sehingga pasar produksi petani terjamin. Penentuan jenis produksi pangan bisa diarahkan sesuai demand pasar. Pasokan pupuk, bibit, pestisida  terjamin langsung tanpa perantara. Dana riset dan pembinaan lebih terprogram.


***

Mengapa tiga catatan itu saya sampaikan ? karena di era modern sekarang, kita harus mengubah paradigma pertanian dari tradsional ke business as usual. Jangan lagi dipolitisir. Pertanian sudah seharusnya dikelola dengan mindset industry. Apa maksudnya? Business yang sustain apabila kepentingan produsen mencetak laba terjaga tanpa merugikan konsumen. Dan disanalah peran negara harus hadir dalam bentuk insentif produksi, bukan konsumsi. 


Karena pada akhirnya harga akan turun sebagai efek kompetisi. Tentu selagi iklim usaha pertanian ramah ( tanpa rente), akan membuka peluang bagi semua untuk berproduksi, dengan harga terjangkau. Kalau tiga hal tersebut menjadi perhatian, tidak perlu orang dibujuk jadi petani. Orang akan datang dengan antusias nya sendiri. Karena tahu bertani bisa menjadi kaya. Demikian.


Thursday, November 07, 2024

Judol racun yang sengaja ditebar.?

 



Saya dapat cerita dari supir Ojol. Derita dan sesal akibat judol. Tadinya usaha konfeksinya lancar. Namun karena covid, usahanya terpuruk. Dari sisa uang tabungan, dia gunakan iseng main Judi slot secara online. Awalnya main kecil. Tetapi setelah menang diapun terpacu dan terpancing main agak besar. Akhirnya tidak lagi terkontrol. Apa hasilnya?. Tabungan habis. Rumah tangga bubar. Anaknya yang laki laki ikut dia dan yang perempuan ikut istrinya.  Dia harus mulai dari nol lagi. 


“ Yang saya sedihkan pak. “ katanya dengan nada getir. “ selama kecanduan judol itu tiap hari saya ribut dengan istri. Mudah sekali marah. Kalau istri minta uang. Mudah sekali tersinggung, kalau istri peringatkan. Engga ada lagi rasa sayang dan cinta, yang mengharuskan saya bersabar. Itu karena saya selalu focus ingin menang. Namun yang didapat malah kalah terus. Saya menyesal namun harga akibat kebodohan itu sangat mahal. Moga orang lain tidak ikut senasip dengan saya.” Lanjutnya.


Bagi orang kaya berjudi itu hanyalah hiburan. Karena kecanduan bertaruh, sama seperti menghirup kokain. Tetapi tetap saja itu tidak sehat secara mental. Nah bagi orang miskin. Kecanduan judi disamping merusak mental juga merusak ketahanan financialnya. Cepat sekali jatuh kelas. Kalau dia kelas menengah, cepat sekali jatuh ke kelas miskin. Kelas miskin mudah terjangki penyakit social, seperti melacur, merampok atau menipu.


Makanya semua agama melarang berjudi. Jadi tidak perlu ada survey tandingan bahwa berjudi menyehatkan mental atau berjudi mendatangkan pajak dari sumber underground. Engga perlu. Kerusakan yang ditimbulkan oleh penyakit social akibat judi jauh lebih besar dari pada putaran uang yang ditimbulkannya. Kalau niat bernegara membangun peradaban, makan berjudi itu sangat merusak peradaban.  


Kalau melihat data trend judi online dari tahun ketahun, jelas sekali peningkatannya sangat cepat. Bahkan data 2024 berdasarkan survei Drone Emprit, negara kita menduduki peringkat pertama sebagai negara yang memiliki banyak pemain judi online di dunia. Padahal melanggar  UU ITE No. 1 Tahun 2024  Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3). Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Mengapa sampai massive dan trend nya terus meningkat ? Nah saya akan membahas masalah judol ini secara menyeluruh namun ringkas.


Regulasi

Kalaupun pemerintah bisa block situs judol, dan memang sudah jutaan di-block namun itu tidak efektif. Karena tidak sulit untuk membuka situs baru dengan mengubah DNS. Lantas apa penyebabnya ? karena kita tidak punya data center khusus clearing ID Privat. Apalagi PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). PSE lingkup privat boleh  menyimpan data pada server di luar negeri. 


Inilah sumber masalahnya.  Dengan data privat ada di luar negeri. Maka melalui rekening virtual atau digital cash, berjudi online mudah dilaksanakan bagi siapa saja dan dimana saja.  Tindakan blockir itu sama saja useless. Buang waktu. Kecuali PP No. 71/2019 diubah. Masalahnya apakah kita siap dengan data center sendiri? Tentu sangat siap kalau ada kemauan.


Besarnya aliran dana.

Aliran dana Judol ini sangat besar, dan karena dia bisnis underground tentu bebas pajak.  Menurut Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan hingga November tahun ini, nilai transaksi judol sudah tembus Rp 283 triliun.  Aliran dana menggunakan nama pribadi, jumlahnya massive. Layering dana ini sampai ke rekening bandar tentu sangat canggih dan tanpa keterlibatan oknum aparat  tidak mungkin terjadi.


Bayangkanlah. Putaran uang sebanyak itu dipastikan 100% Profit. Karena dipastikan tidak ada yang menang kecuali bandar. Tentu uang sebanyak itu bisa berubah jadi dirty money. Yang memungkinkan aparat, pejabat dan politisi hidup dari uang pelaku criminal, yaitu bandar judi. Proses distribusi uang itu melalui praktek pencucian uang yang merupakan induk dari kejahatan ekonomi. Tentu semakin sulit diberatas judol. Kecuali system pemerintahan yang bersih. 


Perintah YMP Prabowo kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Polri untuk tidak ada yang membekingi judi online. Artinya genderang perang terhadap Judionline sudah ditabuh. Mungkinkah perang bisa dimenangkan? Dengan terbongkarnya keterlibatan pegawai Menkodigi dan bila terus berlanjut kepada mastermind nya, itu tanda kemenangan akan diraih. Kalau engga, Indonesia emas dipastikan berubah jadi Indonesia cemah. Engga ada hope. Semoga para aparat dan politisi terketuk hati nuraninya untuk melaksanakan perintah YMP. Semoga.


Sunday, November 03, 2024

Cuan dibalik impor gula..

 







Fasilitas bisnis impor gula itu memang sudah dipastikann rente. Apapun alasannya termasuk stabilitas harga, itu omong kosong. Ini bisnis mudah dapatkan uang mudah. Mengapa ? Kita ambil contoh tahun 2024 aja. Harga gula ditingkat retail oleh Bapanas Rp. 17.500/kg. Harga impor raw sugar Rp.7300/kg ( USD 471/Ton, harga April 2024). Ditambah dengan ongkos transport, asuransi, dan pengolahan, distribusi, senilai Rp. 4000 per kg, maka harga pokok siap dijual Rp 11,300. Untung per kg Rp.6200.  


Disparitas harga impor dan local lumayan besar. Hitung aja berapa cuan dapat dari volume impor.  Tahun 2017 mencapai 4.484.099 ton, 5.028.853 ton (2018). Dari tahun 2019 hingga 2023 ndonesia masih mengimpor gula dalam jumlah 26.189.406,3 ton.  Ya karena cuan besar, tentu kompetisi juga sangat ketat antara sesama importir. Ya adu kuat akses politik tidak bisa dihindari.


Dalam kasus Tomas Lembong. Yang mengajukan Izin impor gula itu perusahaan swasta yang kerjasama dengan unit business dari Polisi  dan TNI( Inkoppol, SKKP TNI-Polri, Inkop Kartika/TNI-AD.). Mereka kerjasama dengan swasta yang punya pabrik refinery mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih ( GKP). Nah pihak swasta pun tidak menjual langsung GKP itu ke masyarakat. Tetapi melalui BUMN (PT. PPI).


Jadi skema bisnis real nya sederhana aja. PT PPI kerjasama dengan importir swasta untuk mengolah GKM jadi GKP. Setelah itu PT. PPI akan membayar GKP seharga yang disepakati. Maklum yang diberi hak pemerintah menjual GKP impor hanyalah PT. PPI.  Ini hanya business as usual. Deal sebenarnya antara konsumen GKP dengan pihak Swasta. PPI itu hanya jual terbitkan invoice doang. Engga kerja dan engga keluar modal tapi dapat fee, begitu juga dengan unit bisnis TNI/POLRI.


Sekilas yang bermain itu unit bisnis Polri/TNI dan BUMN. Logika awam saja. Kalau mungkin sampai Menteri harus melanggar administrasi dalam pemberian izin impor tentu tekanan politik tidak hanya dari PT. PPI dan Koperasi TNI/POLRI, tetapi ada yang lebih kuat dibelakang itu. Dan tidak mungkin TomLem tidak minta dukungan politik dari menko dan Presiden untuk menghadapi tekanan ini. Dan kalau sampai dia keluarkan juga izin, itulah batas kekuatan dia. Mungkin anda mengerutkan kening dan meragukan logika awam saya. Baik saya lanjut. 


Data BPK secara rinci pada periode Tom Lembong menjabat ( 2015 sampai 2016 ), persetujuan impor gula yang diterbitkan untuk perusahaan swasta adalah 682.700 ton. Setelah dia tidak jadi Menteri sampai tahun 2017, impor  mencapai 1.694.325 ton GKM. Apa artinya ? walau didudga itu memang melanggar administrasi, namun Menteri sesudah  Tomlem tidak juga mampu malawan dengan mengembalikan sesuai aturan. Tetap lanjut aja. Padahal aturan belum diubah. Presiden belum berganti. Hebatnya Menteri setelah TomLem tidak ( belum ) dijadikan tersangka. 


Ada empat hal yang saya garis bawahi dan semoga pihak jaksa bisa mengklarifitkasi nya agar nitizen tidak terus berdengung menyalahkan Prabowo. 


Pertama. Kasus Impor gula ini dikeluarkan sprindik pada oktober tahun 2023. Jadi clear ya. Ini engga ada urusannya dengan Prabowo. Ini era Mulyono  ketika masih presiden. 


Kedua. Pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor gula. Kalau akhirnya izin impor keluar, tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya pelanggaran. Karena berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/MPP/kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula Kristal Mentah tidak perlu ada koordinasi atau rekomendasi dari kementerian terkait


Ketiga. Mari lihat data.  Tahun 2015 produksi gula nasional 2.623.923 ton. Di sisi lain, kebutuhannya mencapai 2.817.743 ton. Minus. Pada tahun 2016 produksi gula refinasi 2.510,49 ton. Konsumsi 2.647,89 ton. Minus lagi.  Jadi kesimpulan rapat koordinasi antar kementrian itu tidak berdasar. Karena memang tidak ada surplus gula.


Keempat. Pelaksana impor tidak diberikan kepada BUMN (PT. PPI)  tetapi kepada swasta (PT.AP). Karena yang di-import bukan gula kristal putih  (GKP) tetapi Gula Kristal Mentah (GKM). Sementara PT.PPI tidak punya refinery GKM. Tapi Tomas Lembong menugaskan PT. PPI sebagai mitra dengan pihak swasta yang punya refinery GKM jadi GKP. Kalau ada deal antara PPI dan swasta atau koperasi, itu business  as usual.  Kan engga melibatkan uang negara. 


Jadi kalau kebijakan ini salah dan tetap salah menurut jaksa. Tentu alasannya tidak berdasarkan empat hal itu. Apa ? ya bisa saja alasannya makro dan politis. Katakanlah, bahwa impor gula itu membuat kebijakan swasembada gula tidak bisa tercapai. Merugikan petani. Nah itu tepat. Tapi pastikan juga bukan hanya Tomas Lembong. Semua Menteri perdagangan yang keluarkan izin impor juga ditangkap. Bila perlu semua pihak terkait langsung maupun tidak langsung tangkap juga. Pasti rakyat akan bertepuk tangan. Citra presiden Prabowo akan meningkat.

Saran kepada YMP: Swasembada pangan.

  YMP Prabowo Subianto menargetkan swasembada pangan dalam lima tahun kepemimpinanya. Untuk merealisasikan targetnya ini, bahkan dirinya mem...